| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Stefhanie Tolosang alias Neni pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Desember tahun 2022 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di ruang tamu rumah milik Keluarga Pat Tantu di Kelurahan Bebali Lingkungan II Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Trisye Rosmiyati Salindeho. |