Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Thn ANITJE PARAENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANITJE PARAENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruhnya permohonan para PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa di Kampung Taloarane, Kecamatan Manganitu Kab. Kepl Sangihe pada tanggal 23 Mei 1989 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama ARIMA DARENOH (almh) karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk mencatat dan menerbitkan akta kematian orang tua PEMOHON Ibu ARIMA DARENOH (almh);
  4. Bahwa membebankan biaya perkara menurut hukum kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak