Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA Jefri kantohe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jefri kantohe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 690.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;           
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 15 Desember 2021
  4. Kepada Penggugat sebesar 13.735.111 (Tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu seratus sebelas rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek agunan sebagaimana dalam berupa  Surat Keterangan Kepemilikan Tanah ,  tanggal 18 November 2015 Atas Nama : Ferawati Tobias
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  7. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak