----------Pada hari Senin tanggal 06 September 2021, sekitar pukul 22.00 wita. Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepl. Sangihe melaksanakan giat penyelidikan terhadap kios atau warung yang menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Kepl. Sangihe dan didapati di warung atau kios yang berada di Kampung Lenganeng Kec. Tabukan Utara sebanyak 7 (tujuh) botol plastik minuman keras beralkohol Jenis Cap Tikus dan 2 (dua) toples kaca minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus yang dicampur dengan akar ramuan tradisional dengan pemilik warung atau kios atas nama JUSTUS DOLOMPAHA selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Mako Polres Kepl. Sangihe guna penyidikan lebih lanjut.
----------demikianlah laporan ini dibuat dengan benar atas kekuatan sumpah jabatan. |