| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 114/Pid.B/2018/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | MARWAN ATAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 114/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1402/ R.1.13/ Epp.2/ 08/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa MARWAN ATAS, pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira jam 16.00 Wita, atau setidak–tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Juni 2018, bertempat di dusun Talahamu Lindongan III Kampung Nusa Kecamatan Nusa Tabukan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi Makaampo Lombone (korban), saksi Jumadil Mamelas, lelaki Odi, lelaki Dirman Rabika, lelaki Marnes Atas, lelaki Cortes Mamelas, lelaki Holes Mamelas dan lelaki Jumadi Bawembengo sedang meminum minuman keras di rumah terdakwa. Dan sekitar pukul 16.00 wita, lelaki Odi, lelaki Dirman Rabika, lelaki Marnes Atas, lelaki Cortes Mamelas, lelaki Holes Mamelas dan lelaki Jumadi Bawembengo pulang ke rumah masing-masing dan hanya tertinggal terdakwa, saksi Makaampo Lombone alias Ampo dan saksi Jumadil Mamelas. Beberapa menit kemudian antara terdakwa dan saksi Makaampo Lombone alias Ampo bercerita masalah perbuatan cabul yang dilakukan oleh Wisno Lombone (sepupu dari saksi Makaampo Lombone) terhadap anak terdakwa dan saksi Makaampo Lombone alias Ampo mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Makaampo Lombone alias Ampo dendam kepada terdakwa karena masalah tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa masalah itu sudah terdakwa serahkan ke pihak pemerintah namun saksi Makaampo Lombone tidak terima sehingga terdakwa dan saksi Makaampo Lombone saling beradu mulut dan tiba-tiba saksi Makaampo Lombone berdiri dan langsung memukul wajah terdakwa lalu terdakwa membalas memukul saksi korban Makaampo Lombone terjadi perkelahian antara terdakwa dan saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo. Kemudian saksi Jumadil Mamelas mencoba melerai perkelahian tersebut dengan cara menarik saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo dengan memeluk saksi Makaampo Lombone alias Ampo. Dan karena keduanya dalam keadaan mabuk akhirnya keduanya jatuh ke tanah. Lalu kemudian datang saksi Supriadi Atas untuk mengangkat saksi Makaampo Lombone alias Ampo dan membawanya keluar dari rumah terdakwa namun saat itu saksi Makaampo Lombone alias Ampo malah menendang perut saksi Supriadi Atas dan saksi Supriadi Atas membalas dengan memukul paha kiri saksi Makaampo Lombone alias Ampo dengan menggunakan tangan kirinya dan tiba-tiba datang saksi Bawole Lombone (korban) dan saksi Bawole Lombone langsung menarik saksi Supriadi Atas dan langsung memukul wajah saksi Supriadi Atas. Tiba-tiba dari belakang saksi Bawole Lombone alias Wore ada yang memukul kepala dari saksi Bawole Lombone alias Wore dan membuat saksi Bawole Lombone alias Wore terjatuh di dekat pintu dapur rumah terdakwa. Dan terdakwa yang pada saat itu sedang berdiri di pintu dapur sambil memegang sebilah parang, langsung mengayunkan parang tersebut ke arah saksi Bawole Lombone alias Wore sebanyak 1 (satu) kali dan mengena di bagian belakang leher saksi Bawole Lombone alias Wore. Lalu kemudian saksi Bawole Lombone alias Wore mengejar terdakwa masuk kearah dapur dengan maksud untuk merampas parang namun pada saat didalam dapur terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut kearah saksi Bawole Lombone alias Wore namun tidak mengena tubuh saksi Bawole Lombone. Lalu saksi Bawole Lombone alias Wore lari keluar dari rumah terdakwa dan diikuti oleh terdakwa. Dan pada saat terdakwa mengejar saksi Bawole Lombone alias Wore didepan rumah terdakwa, terdakwa bertemu dengan saksi Makaampo Lombone dengan posisi membelakangi terdakwa lalu kemudian terdakwa langsung mengayunkan parang yang terdakwa pegang ke arah tubuh bagian belakang dari saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo sebanyak 1 (satu) kali dan akhirnya saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo terjatuh. Lalu kemudian terdakwa kembali mengejar saksi Bawole Lombone alias Wore. Dan sesampai diluar rumah terdakwa tepatnya di jalan setapak dekat rumah terdakwa, saksi Bawole Lombone alias Wore terjatuh dan terdakwa yang mengikuti saksi Bawole Lombone dari belakang, kembali mengayunkan parang tersebut ke arah saksi Bawole Lombone alias Wore sebanyak 2 (dua) kali namun saksi Bawole Lombone alias Wore menangkis dengan tangan kanannya sehingga tangan kanan saksi Bawole Lombone alias Wore mengalami luka robek. Setelah itu saksi Bawole Lombone alias Wore berdiri dan berusaha merampas parang tersebut dari terdakwa sampai akhirnya saksi Bawole Lombone alias Wore dan terdakwa terjatuh ditanah bersama-sama dengan posisi terdakwa berada dibawah dan posisi saksi Bawole Lombone alias Wore berada diatas lalu saksi Bawole Lombone alias Wore berusaha mengambil parang tersebut namun saat itu parang tersebut mengenai kepala atau wajah saksi Bawole Lombone alias Wore yang mengakibatkan saksi korban Bawole Lombone alias Wore luka di wajah sebelah kanan. Dan setelah itu datang saksi Jonitro Masar dan mengambil parang tersebut; ------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Bawole Lombone alias Wore Hasil Visum et Repertum Dokter Puskesmas Enemawira yang ditanda tangani oleh dr. AL SRIYATIE T. MIRONTONENG, Nomor : 357 / 144 / VER / VI / 2018 tanggal 21 Juni 2018, menerangkan bahwa lelaki BAWOLE LOMBONE : PEMERIKSAAN : - Terdapat luka robek beraturan dileher bagian belakang ukuran P : 17 cm x L : 10,5 cm. - Luka robek beraturan di kepala sebelah kanan ukuran P : 11 cm x L : 3 cm. - Luka robek beraturan di tangan kanan ukuran P : 11 cm x L : 5 cm. - Penderita di rujuk ke RSUD Liun Kendage Tahuna.
KESIMPULAN : Luka akibat trauma benda tajam. Hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB, Nomor : 03 / VER-RS / VI / 2018 tanggal 16 Juni 2018, menerangkan bahwa lelaki BAWOLE LOMBONE :
PEMERIKSAAN : Pada Pemeriksaan Luar : - Ditemukan luka iris dibelakang kepala ukuran kurang lebih empat belas kali satu centimeter. - Luka di wajah sebelah kanan ukuran kurang lebih sebelas kali satu centi meter. - Luka di tangan kanan ukuran sepuluh kali lima centi meter luka sudah dijahit dari Puskesmas.
Pada saat dilakukan operasi : - - Putus pembuluh darah arteri ulnavis tangan kanan sepertiga bawah. - Putus urat tendon fliksor digitorum tangan kanan sepertiga bawah. - Tampak patah tulang ulna tangan kanan sepertiga bawah.
Tindakan yang dilakukan : - Pembuluh darah arteri ulnaris tangan kanan diikat. - Urat tendon dijahit sambung. - Tulang yang patah dicuci dan diresposisi.
KESIMPULAN : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Bawole Lombone alias Wore Hasil Visum et Repertum Dokter Puskesmas Enemawira yang ditanda tangani oleh dr. AL SRIYATIE T. MIRONTONENG, Nomor : 357 / 144 / VER / VI / 2018 tanggal 21 Juni 2018, menerangkan bahwa lelaki MAKAAMPO LOMBONE :
PEMERIKSAAN : Terdapat luka robek beraturan di pinggang kiri dengan ukuran : - Panjang : 15 cm. - Lebar : 4 cm. - Dalam : 5 cm.
KESIMPULAN : Luka akibat trauma benda tajam.
Hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. MARCEL HARIMAN, Nomor : 02 / VER-RS / VI / 2018 tanggal 16 Juni 2018, menerangkan bahwa lelaki MAKAAMPO LOMBONE :
PEMERIKSAAN : - Luka potong dipinggang bagian belakang ukuran dua belas kali lima centi meter koma tepi beraturan koma dasar otot titik.
KESIMPULAN : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam;
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ----- Bahwa Terdakwa MARWAN ATAS, pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira jam 16.00 Wita, atau setidak–tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Juni 2018, bertempat di dusun Talahamu Lindongan III Kampung Nusa Kecamatan Nusa Tabukan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi Makaampo Lombone (korban), saksi Jumadil Mamelas, lelaki Odi, lelaki Dirman Rabika, lelaki Marnes Atas, lelaki Cortes Mamelas, lelaki Holes Mamelas dan lelaki Jumadi Bawembengo sedang meminum minuman keras di rumah terdakwa. Dan sekitar pukul 16.00 wita, lelaki Odi, lelaki Dirman Rabika, lelaki Marnes Atas, lelaki Cortes Mamelas, lelaki Holes Mamelas dan lelaki Jumadi Bawembengo pulang ke rumah masing-masing dan hanya tertinggal terdakwa, saksi Makaampo Lombone alias Ampo dan saksi Jumadil Mamelas. Beberapa menit kemudian antara terdakwa dan saksi Makaampo Lombone alias Ampo bercerita masalah perbuatan cabul yang dilakukan oleh Wisno Lombone (sepupu dari saksi Makaampo Lombone) terhadap anak terdakwa dan saksi Makaampo Lombone alias Ampo mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Makaampo Lombone alias Ampo dendam kepada terdakwa karena masalah tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa masalah itu sudah terdakwa serahkan ke pihak pemerintah namun saksi Makaampo Lombone tidak terima sehingga terdakwa dan saksi Makaampo Lombone saling beradu mulut dan tiba-tiba saksi Makaampo Lombone berdiri dan langsung memukul wajah terdakwa lalu terdakwa membalas memukul saksi korban Makaampo Lombone terjadi perkelahian antara terdakwa dan saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo. Kemudian saksi Jumadil Mamelas mencoba melerai perkelahian tersebut dengan cara menarik saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo dengan memeluk saksi Makaampo Lombone alias Ampo. Dan karena keduanya dalam keadaan mabuk akhirnya keduanya jatuh ke tanah. Lalu kemudian datang saksi Supriadi Atas untuk mengangkat saksi Makaampo Lombone alias Ampo dan membawanya keluar dari rumah terdakwa namun saat itu saksi Makaampo Lombone alias Ampo malah menendang perut saksi Supriadi Atas dan saksi Supriadi Atas membalas dengan memukul paha kiri saksi Makaampo Lombone alias Ampo dengan menggunakan tangan kirinya dan tiba-tiba datang saksi Bawole Lombone (korban) dan saksi Bawole Lombone langsung menarik saksi Supriadi Atas dan langsung memukul wajah saksi Supriadi Atas. Tiba-tiba dari belakang saksi Bawole Lombone alias Wore ada yang memukul kepala dari saksi Bawole Lombone alias Wore dan membuat saksi Bawole Lombone alias Wore terjatuh di dekat pintu dapur rumah terdakwa. Dan terdakwa yang pada saat itu sedang berdiri di pintu dapur sambil memegang sebilah parang, langsung mengayunkan parang tersebut ke arah saksi Bawole Lombone alias Wore sebanyak 1 (satu) kali dan mengena di bagian belakang leher saksi Bawole Lombone alias Wore. Lalu kemudian saksi Bawole Lombone alias Wore mengejar terdakwa masuk kearah dapur dengan maksud untuk merampas parang namun pada saat didalam dapur terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut kearah saksi Bawole Lombone alias Wore namun tidak mengena tubuh saksi Bawole Lombone. Lalu saksi Bawole Lombone alias Wore lari keluar dari rumah terdakwa dan diikuti oleh terdakwa. Dan pada saat terdakwa mengejar saksi Bawole Lombone alias Wore didepan rumah terdakwa, terdakwa bertemu dengan saksi Makaampo Lombone dengan posisi membelakangi terdakwa lalu kemudian terdakwa langsung mengayunkan parang yang terdakwa pegang ke arah tubuh bagian belakang dari saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo sebanyak 1 (satu) kali dan akhirnya saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo terjatuh. Lalu kemudian terdakwa kembali mengejar saksi Bawole Lombone alias Wore. Dan sesampai diluar rumah terdakwa tepatnya di jalan setapak dekat rumah terdakwa, saksi Bawole Lombone alias Wore terjatuh dan terdakwa yang mengikuti saksi Bawole Lombone dari belakang, kembali mengayunkan parang tersebut ke arah saksi Bawole Lombone alias Wore sebanyak 2 (dua) kali namun saksi Bawole Lombone alias Wore menangkis dengan tangan kanannya sehingga tangan kanan saksi Bawole Lombone alias Wore mengalami luka robek. Setelah itu saksi Bawole Lombone alias Wore berdiri dan berusaha merampas parang tersebut dari terdakwa sampai akhirnya saksi Bawole Lombone alias Wore dan terdakwa terjatuh ditanah bersama-sama dengan posisi terdakwa berada dibawah dan posisi saksi Bawole Lombone alias Wore berada diatas lalu saksi Bawole Lombone alias Wore berusaha mengambil parang tersebut namun saat itu parang tersebut mengenai kepala atau wajah saksi Bawole Lombone alias Wore yang mengakibatkan saksi korban Bawole Lombone alias Wore luka di wajah sebelah kanan. Dan setelah itu datang saksi Jonitro Masar dan mengambil parang tersebut;
------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Bawole Lombone alias Wore Hasil Visum et Repertum Dokter Puskesmas Enemawira yang ditanda tangani oleh dr. AL SRIYATIE T. MIRONTONENG, Nomor : 357 / 144 / VER / VI / 2018 tanggal 21 Juni 2018, menerangkan bahwa lelaki BAWOLE LOMBONE : PEMERIKSAAN : - Terdapat luka robek beraturan dileher bagian belakang ukuran P : 17 cm x L : 10,5 cm. - Luka robek beraturan di kepala sebelah kanan ukuran P : 11 cm x L : 3 cm. - Luka robek beraturan di tangan kanan ukuran P : 11 cm x L : 5 cm. - Penderita di rujuk ke RSUD Liun Kendage Tahuna.
KESIMPULAN : Luka akibat trauma benda tajam. Hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB, Nomor : 03 / VER-RS / VI / 2018 tanggal 16 Juni 2018, menerangkan bahwa lelaki BAWOLE LOMBONE :
PEMERIKSAAN : Pada Pemeriksaan Luar : - Ditemukan luka iris dibelakang kepala ukuran kurang lebih empat belas kali satu centimeter. - Luka di wajah sebelah kanan ukuran kurang lebih sebelas kali satu centi meter. - Luka di tangan kanan ukuran sepuluh kali lima centi meter luka sudah dijahit dari Puskesmas.
Pada saat dilakukan operasi : - - Putus pembuluh darah arteri ulnavis tangan kanan sepertiga bawah. - Putus urat tendon fliksor digitorum tangan kanan sepertiga bawah. - Tampak patah tulang ulna tangan kanan sepertiga bawah.
Tindakan yang dilakukan : - Pembuluh darah arteri ulnaris tangan kanan diikat. - Urat tendon dijahit sambung. - Tulang yang patah dicuci dan diresposisi.
KESIMPULAN : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Bawole Lombone alias Wore Hasil Visum et Repertum Dokter Puskesmas Enemawira yang ditanda tangani oleh dr. AL SRIYATIE T. MIRONTONENG, Nomor : 357 / 144 / VER / VI / 2018 tanggal 21 Juni 2018, menerangkan bahwa lelaki MAKAAMPO LOMBONE :
PEMERIKSAAN : Terdapat luka robek beraturan di pinggang kiri dengan ukuran : - Panjang : 15 cm. - Lebar : 4 cm. - Dalam : 5 cm.
KESIMPULAN : Luka akibat trauma benda tajam.
Hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. MARCEL HARIMAN, Nomor : 02 / VER-RS / VI / 2018 tanggal 16 Juni 2018, menerangkan bahwa lelaki MAKAAMPO LOMBONE : PEMERIKSAAN : - Luka potong dipinggang bagian belakang ukuran dua belas kali lima centi meter koma tepi beraturan koma dasar otot titik.
KESIMPULAN : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam;
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa MARWAN ATAS, pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira jam 16.00 Wita, atau setidak–tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Juni 2018, bertempat di dusun Talahamu Lindongan III Kampung Nusa Kecamatan Nusa Tabukan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi Makaampo Lombone (korban), saksi Jumadil Mamelas, lelaki Odi, lelaki Dirman Rabika, lelaki Marnes Atas, lelaki Cortes Mamelas, lelaki Holes Mamelas dan lelaki Jumadi Bawembengo sedang meminum minuman keras di rumah terdakwa. Dan sekitar pukul 16.00 wita, lelaki Odi, lelaki Dirman Rabika, lelaki Marnes Atas, lelaki Cortes Mamelas, lelaki Holes Mamelas dan lelaki Jumadi Bawembengo pulang ke rumah masing-masing dan hanya tertinggal terdakwa, saksi Makaampo Lombone alias Ampo dan saksi Jumadil Mamelas. Beberapa menit kemudian antara terdakwa dan saksi Makaampo Lombone alias Ampo bercerita masalah perbuatan cabul yang dilakukan oleh Wisno Lombone (sepupu dari saksi Makaampo Lombone) terhadap anak terdakwa dan saksi Makaampo Lombone alias Ampo mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Makaampo Lombone alias Ampo dendam kepada terdakwa karena masalah tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa masalah itu sudah terdakwa serahkan ke pihak pemerintah namun saksi Makaampo Lombone tidak terima sehingga terdakwa dan saksi Makaampo Lombone saling beradu mulut dan tiba-tiba saksi Makaampo Lombone berdiri dan langsung memukul wajah terdakwa lalu terdakwa membalas memukul saksi korban Makaampo Lombone terjadi perkelahian antara terdakwa dan saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo. Kemudian saksi Jumadil Mamelas mencoba melerai perkelahian tersebut dengan cara menarik saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo dengan memeluk saksi Makaampo Lombone alias Ampo. Dan karena keduanya dalam keadaan mabuk akhirnya keduanya jatuh ke tanah. Lalu kemudian datang saksi Supriadi Atas untuk mengangkat saksi Makaampo Lombone alias Ampo dan membawanya keluar dari rumah terdakwa namun saat itu saksi Makaampo Lombone alias Ampo malah menendang perut saksi Supriadi Atas dan saksi Supriadi Atas membalas dengan memukul paha kiri saksi Makaampo Lombone alias Ampo dengan menggunakan tangan kirinya dan tiba-tiba datang saksi Bawole Lombone (korban) dan saksi Bawole Lombone langsung menarik saksi Supriadi Atas dan langsung memukul wajah saksi Supriadi Atas. Tiba-tiba dari belakang saksi Bawole Lombone alias Wore ada yang memukul kepala dari saksi Bawole Lombone alias Wore dan membuat saksi Bawole Lombone alias Wore terjatuh di dekat pintu dapur rumah terdakwa. Dan terdakwa yang pada saat itu sedang berdiri di pintu dapur sambil memegang sebilah parang, langsung mengayunkan parang tersebut ke arah saksi Bawole Lombone alias Wore sebanyak 1 (satu) kali dan mengena di bagian belakang leher saksi Bawole Lombone alias Wore. Lalu kemudian saksi Bawole Lombone alias Wore mengejar terdakwa masuk kearah dapur dengan maksud untuk merampas parang namun pada saat didalam dapur terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut kearah saksi Bawole Lombone alias Wore namun tidak mengena tubuh saksi Bawole Lombone. Lalu saksi Bawole Lombone alias Wore lari keluar dari rumah terdakwa dan diikuti oleh terdakwa. Dan pada saat terdakwa mengejar saksi Bawole Lombone alias Wore didepan rumah terdakwa, terdakwa bertemu dengan saksi Makaampo Lombone dengan posisi membelakangi terdakwa lalu kemudian terdakwa langsung mengayunkan parang yang terdakwa pegang ke arah tubuh bagian belakang dari saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo sebanyak 1 (satu) kali dan akhirnya saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo terjatuh. Lalu kemudian terdakwa kembali mengejar saksi Bawole Lombone alias Wore. Dan sesampai diluar rumah terdakwa tepatnya di jalan setapak dekat rumah terdakwa, saksi Bawole Lombone alias Wore terjatuh dan terdakwa yang mengikuti saksi Bawole Lombone dari belakang, kembali mengayunkan parang tersebut ke arah saksi Bawole Lombone alias Wore sebanyak 2 (dua) kali namun saksi Bawole Lombone alias Wore menangkis dengan tangan kanannya sehingga tangan kanan saksi Bawole Lombone alias Wore mengalami luka robek. Setelah itu saksi Bawole Lombone alias Wore berdiri dan berusaha merampas parang tersebut dari terdakwa sampai akhirnya saksi Bawole Lombone alias Wore dan terdakwa terjatuh ditanah bersama-sama dengan posisi terdakwa berada dibawah dan posisi saksi Bawole Lombone alias Wore berada diatas lalu saksi Bawole Lombone alias Wore berusaha mengambil parang tersebut namun saat itu parang tersebut mengenai kepala atau wajah saksi Bawole Lombone alias Wore yang mengakibatkan saksi korban Bawole Lombone alias Wore luka di wajah sebelah kanan. Dan setelah itu datang saksi Jonitro Masar dan mengambil parang tersebut;
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa MARWAN ATAS, pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira jam 16.00 Wita, atau setidak–tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Juni 2018, bertempat di dusun Talahamu Lindongan III Kampung Nusa Kecamatan Nusa Tabukan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi Makaampo Lombone, saksi Jumadil Mamelas, lelaki Odi, lelaki Dirman Rabika, lelaki Marnes Atas, lelaki Cortes Mamelas, lelaki Holes Mamelas dan lelaki Jumadi Bawembengo sedang meminum minuman keras di rumah terdakwa. Dan sekitar pukul 16.00 wita, lelaki Odi, lelaki Dirman Rabika, lelaki Marnes Atas, lelaki Cortes Mamelas, lelaki Holes Mamelas dan lelaki Jumadi Bawembengo pulang ke rumah masing-masing dan hanya tertinggal terdakwa, saksi Makaampo Lombone alias Ampo dan saksi Jumadil Mamelas. Beberapa menit kemudian antara terdakwa dan saksi Makaampo Lombone alias Ampo bercerita masalah perbuatan cabul yang dilakukan oleh Wisno Lombone (sepupu dari saksi Makaampo Lombone) terhadap anak terdakwa dan saksi Makaampo Lombone mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Bawole Lombone alias Wore dendam kepada terdakwa karena masalah tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa masalah itu sudah terdakwa serahkan ke pihak pemerintah namun saksi Makaampo Lombone tidak terima sehingga terdakwa dan saksi Makaampo Lombone saling beradu mulut dan tiba-tiba saksi Makaampo Lombone berdiri dan langsung memukul wajah terdakwa lalu terdakwa membalas memukul saksi Makaampo Lombone terjadi perkelahian antara terdakwa dan saksi korban Makaampo Lombone alias Ampo. Kemudian saksi Jumadil Mamelas mencoba melerai perkelahian tersebut dengan cara menarik saksi Makaampo Lombone alias Ampo dengan memeluk saksi Makaampo Lombone alias Ampo. Dan karena keduanya dalam keadaan mabuk akhirnya keduanya jatuh ke tanah. Lalu kemudian datang saksi Supriadi Atas untuk mengangkat saksi Makaampo Lombone alias Ampo dan membawanya keluar dari rumah terdakwa namun saat itu saksi Makaampo Lombone alias Ampo malah menendang perut saksi Supriadi Atas dan saksi Supriadi Atas membalas dengan memukul paha kiri saksi Makaampo Lombone alias Ampo dengan menggunakan tangan kirinya dan tiba-tiba datang saksi Bawole Lombone dan saksi Bawole Lombone langsung menarik saksi Supriadi Atas dan langsung memukul wajah saksi Supriadi Atas. Tiba-tiba dari belakang saksi Bawole Lombone alias Wore ada yang memukul kepala dari saksi Bawole Lombone alias Wore dan membuat saksi Bawole Lombone alias Wore terjatuh di dekat pintu dapur rumah terdakwa. Dan terdakwa yang pada saat itu sedang berdiri di pintu dapur melihat sebilah parang yang terletak di dekat pintu dapur yang biasanya parang tersebut terdakwa gunakan untuk memanjat pohon kelapa dan untuk memotong kayu dan digunakan parang tersebut terdakwa untuk menganiaya saksi Bawole Lombone dan Saksi Makaampo Lombone; ----- Bahwa terdakwa membawa, menguasai, menyimpan dan atau mempergunakan pisau tersebut diatas, tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). --------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 ---------------------------------------------
Tahuna, Agustus 2018 PENUNTUT UMUM,
FILLY LIDYA WASIDA, SH. Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
