Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Thn 1.Noldi Sompi, S.H.
2.RAHMAT SYAPUTRA, S.H
SARTIKA K. PUYO alias TIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-990/P.1.13/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Noldi Sompi, S.H.
2RAHMAT SYAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARTIKA K. PUYO alias TIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa Terdakwa SARTIKA K. PUYO Alias TIKA pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik  Terhadap saksi korban ZUBAIR ADAM alias BAY, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, Sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Terdakwa melihat postingan di beranda Akun Facebook milik saksi korban atas nama Adam’s Arr yang mana isi postingan tersebut adalah Screenshoot postingan milik Terdakwa yang Terdakwa posting pada tanggal 19 Januari 2025, kemudian setelah Terdakwa melihat postingan di akun Facebook milik Saksi Korban tersebut Terdakwa marah dan langsung mengscreenshoot postingan dan komentar antara Terdakwa dan Saksi Korban di status akun Facebook milik Saksi Korban, selanjutnya setelah Terdakwa mengscreenshoot postingan dan komentar tersebut Terdakwa langsung mempostingnya di akun Facebook milik Tedakwa atas nama Tikha Puyo yang dibuka menggunakan telepon genggam merk Samsung A05 S warna hijau dan masuk melalui akun email tikapuyo02@gmail.com yang merupakan akun milik Terdakwa dan Terdakwa menandai ke beberapa teman facebook dengan kalimat  Bukang KKIG mar iko2 campur, qt sarankan ngna beli vitamale ato hajar jahanam karna menurut npe bini ngn Cuma 10detik kluar dan adanya emotikon menangis dan tertawa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya postingan Terdakwa diketahui oleh saksi korban pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar Pukul 15.20 Wita bertempat di rumahnya Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. saksi DEISI LIDIA PASAMBUNA mengetahui postingan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar Pukul 16.20 Wita, saksi NURHAYATI MUCHSIN mengetahui postingan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar Pukul 15.20 Wita, saksi MARGIE ARIESSA PUTRI AER Alias PUTRI mengetahui postingan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar Pukul 18.00 Wita dan Saksi SRY RAHMAYANTI LAKORO mengetahui postingan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita;--------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memposting kata - kata dan Screenshoot postingan serta komentar antara Saksi Korban dan Terdakwa dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik facebook dan membuat saksi- saksi tersebut melihat maupun membaca postingan tersebut sehingga saksi korban merasa malu, dan membuat nama baik Saksi Korban rusak serta tercemar;-
  • Bahwa menurut Ahli DR. MARIAM L.M. PANDEAN, S.S., M.Hum selaku Ahli Bahasa kata-kata yang diposting oleh Akun Facebook atas nama Tikha Puyo merupakan tindakan pencemaran nama baik karena masalah kesehatan atau kondisi seksual Saksi Korban merupakan informasi pribadi atau area privasi yang patut dijaga kerahasiaannya, bukan malah disebarluaskan;-------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya