| Dakwaan |
Kesatu:
-------Bahwa Terdakwa I ERWIN MAKASALA alias ERWN, Terdakwa II REINHARD MAKASALA alias REIN, Terdakwa III RIGEL ALFIUS MAKASALA alias RIGEL, dan Terdakwa IV TENDEAN RUMAROPEN alias TENDEAN bersama-sama dengan saksi FRANKLING KABANGUNANG alias DADE (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi FRANS WAWANDA alias BOENG (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi CELSIUS TUASA alias MARTEN (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi RIVAL ANSYU alias RIVAL (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi TARSIS RIVALDY MANUAS alias TARSIS (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi JAN ASMAR SIRAMBA Alias JAN (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi NELWAN PRONG Alias UNE (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi LENON DAME HARINUSA Alias OPO (terdakwa dalam berkas terpisah),saksi YANTJE MULALINDA Alias YAN (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi SIANA TATARANG Alias LENI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi JOHN WOLTER RARAMENUSA KANSIL alias JOHN (DPO dan terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021, sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kampung Barangka Pehe Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula saksi JHON LANGI alias UI membeli tanah milik saudara LORENS BAWOTONG yang berada di pantai Kampung Barangka Pehe, dimana saat itu saksi JHON LANGI alias UI membangun penampungan Bensin dan Solar di pantai tersebut dan dalam pengerjaan pembangunan tersebut, saksi JHON LANGI alias UI keluar masuk untuk memasukan bahan untuk pembuatan bangunan tersebut dan saat itu saksi JHON LANGI alias UI sementara membuat pagar keliling di tanah yang saksi JHON LANGI alias UI beli tersebut dan saat itu memang ada jalan yang hanya bisa dilalui oleh orang dari jalan utama menuju ke tanah milik saksi JHON LANGI alias UI tersebut, sehingga karena mobil saksi JHON LANGI alias UI keluar masuk dan melalui jalan orang tersebut, maka saudara NIKODEMUS MULALINDA sebagai pemilik tanah tersebut yang sudah menjadi jalan orang keluar masuk, langsung menutup akses jalan tersebut, sehingga saksi JHON LANGI alias UI tidak dapat masuk ke dalam tanah saksi JHON LANGI alias UI tersebut dari jalan utama karena sudah ditutup oleh saudara NIKODEMUS MULALINDA, lalu saksi JHON LANGI alias UI menemui Camat Tagulandang saat itu saudara VISBEN PARERA,BA, kemudian saudara VISBEN PARERA,BA meminta tolong kepada salah satu pegawainya untuk dapat mengundang saudara NIKODEMUS MULALINDA, selanjutnya saudara NIKODEMUS MULALINDA datang di kantor Camat Tagulandang, sehingga saat itu terjadi musyawarah dimana saksi JHON LANGI alias UI menawarkan kepada saudara NIKODEMUS MULALINDA bahwa saksi JHON LANGI alias UI akan membeli tanah yang sudah menjadi jalan tersebut, sehingga saat itu saudara NIKODEMUS MULALINDA sepakat dengan usul saksi JHON LANGI alias UI tersebut, lalu saudara VISBEN PARERA,BA langsung mengatakan bahwa dirinya akan mengundang Kepala Desa, sehingga Kepala Desa langsung mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan penjualan tersebut, dimana Kepala Desa mengumumkan kepada masyarakat Desa Bahoi karena saat itu Kampung Barangka Pehe belum dimekarkan dari Desa Bahoi, selanjutnya setelah segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan tersebut sudah tidak memiliki kendala, maka saksi JHON LANGI alias UI di undang oleh Camat Tagulandang dan langsung dibuatkan Akta Jual Beli atas pembelian tanah nomor : 25/A.JB/1989, tanggal 05 Juni 1989 tersebut, dimana saksi JHON LANGI alias UI membeli tanah tersebut sebesar Rp. 241.200,- (dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah). Kemudian saksi JHON LANGI alias UI membuat atau membangun pondasi diatas tanah tersebut, maksud atau tujuan saksi JHON LANGI alias UI dan saudara ALEXANDER LANGI yang merupakan anak saksi JHON LANGI alias UI membangun Fondasi di atas jalan miliknya tersebut adalah berhubung tanah yang berada di samping jalan tersebut sudah dibeli oleh saksi ALEXANDER LANGI, maka saudara ALEXANDER LANGI bermaksud untuk membangun rumah, namun karena tanah tersebut terletak di bawah jalan, maka saudara ALEXANDER LANGI membuat Fondasi di atas tanah dan jalan milik kami tersebut dan setelah itu saudara ALEXANDER LANGI akan menimbun tanah di dalam Fondasi tersebut, sehingga tanah dan jalan tersebut sudah rata dengan jalan raya.
- Bahwa setelah pondasi dibangun oleh saksi ALEXANDER LANGI terdakwa I sampai dengan Terdakwa IV bersama-sama dengan saksi FRANKLING KABANGUNANG alias DADE, saksi FRANS WAWANDA alias BOENG, saksi CELSIUS TUASA alias MARTEN, saksi RIVAL ANSYU alias RIVA, saksi TARSIS RIVALDY MANUAS alias TARSIS, saksi JAN ASMAR SIRAMBA Alias JAN, saksi NELWAN PRONG Alias UNE, saksi LENON DAME HARINUSA Alias OPO, saksi YANTJE MULALINDA Alias YAN, dan saksi SIANA TATARANG Alias LENI serta saksi JOHN WOLTER RARAMENUSA KANSIL alias JOHN (DPO) melakukan pengerusakan terhadap pondasi tersebut dengan menggunakan alat berupa palu dan linggis yang digunakan secara bergantian.
- Bahwa pengerusakan itu dilakukan atas keinginan bersama tanpa ada suruhan dari pihak manapun dengan maksud agar jalan tersebut dapat dipergunakan oleh para terdakwa.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. |