| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 1952/Ist/2010 tanggal 06 Oktober 2010, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan bulan lahir dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “JULI”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah bulan lahir PEMOHON “JULI” dalam Akta Kelahiran dengan bulan lahir yang benar menjadi “AGUSTUS”;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa bulan lahir dari PEMOHON yang benar adalah AGUSTUS;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 1952/Ist/2010 tanggal 06 Oktober 2010, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Bulan lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “JULI” menjadi benar “AGUSTUS”, sehingga bulan lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi AGUSTUS;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|