Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa LASIUS LAUNDE Alias ODAHI pada hari pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023, sekira pukul 22.00 Wita, di dalam rumah Kel. GANDAWARI – LINOGHI di Kampung Lumbo Kec. Tagulandang Utara Kab. Kepl. Sitaro yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut; ---------------------------------------------------
-------Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut: -
- Bahwa benar pada waktu dan tempat tersebut diatas telah dilakukan penggrebekan terhadap permainan Judi Batu Tiga yang dilakukan Terdakwa LASIUS LAUNDE Alias ODAHI oleh Tim SAMAPTA Polsek Tagulandang berdasarkan laporan masyarakat yang dimana Terdakwa merupakan Bandar dari Judi Batu Tiga tersebut;
- Bahwa Terdakwa sebagai Bandar Judi Batu Tiga membuka kesempatan kepada pemasang untuk memasang taruhannya kepada dirinya;
- Bahwa cara melakukan Perjudian jenis Batu Tiga yaitu Bandar akan menggoyangkan 3 (tiga) buah Batu Dadu di dalam sebuah Mangkok besi, kemudian para pemasang akan memasang di gambar yaitu gambar SKOPONG, DUITEN, HARTEN, KLAWAR, JANGKAR dan MATAHARI, dimana pasangan para pemasang dalam bentuk uang taruhan tergantung berapa pemasang akan memasang pasangan para pemasang tersebut, setelah para pemasang memasang uang pasangan atau taruhan, maka Bandar akan membuka Mangkok yang berisi 3 (tiga) buah Batu Dadu, kemudian Bandar dan para pemasang akan melihat gambar apa saja yang keluar dan sesuai dengan pasangan para pemasang, yaitu : ------------
- Apabila pemasang memasang di gambar MATAHARI dengan uang pasangan atau taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), lalu mengena maka Bandar akan membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) apabila hanya 1 (satu) Batu Dadu yang keluar bergambar MATAHARI dan apabila keluar 2 (dua) Batu Dadu bergambar MATAHARI, maka Bandar akan membayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan apabila ternyata keluar 3 (tiga) Batu Dadu bergambar MATAHARI, maka Bandar akan membayar sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).-------------------------
- Apabila pemasang memasang sebagai contoh di gambar SKOPONG dan DUITEN dengan uang pasangan atau taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang di letakan terbuka di 2 (dua) gambar tersebut dan apabila ternyata gambar yang keluar yaitu gambar SKOPONG dan DUITEN, maka Bandar akan membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
- Apabila pemasang memasang gambar KLAWAR dan HARTEN dengan uang pasangan atau taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang diletakan dengan posisi di lipat uang tersebut dan apabila mengena atau keluar gambar yang di pasang yaitu gambar KLAWAR dan HARTEN, maka Bandar akan membayar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa merupakan Bandar dari judi jenis batu tiga dan dalam menjalankan kegiataannya Terdakwa tidak memiliki Izin resmi;
- Bahwa dari perjudian tersebut dilakukan penyitaan Barang Bukti antara lain:
- 1 (satu) buah Tikar yang bergambar JANGKAR, KLAWAR, HARTEN, SKOPONG, DUITEN dan MATAHARI;
- 1 (satu) buah Papan berwarna biru;
- 1 (satu) buah Mangkuk besi warna putih bertuliskan Fortuna KTT-12;
- 9 (sembilan) buah Batu Dadu;
- Uang sebesar Rp. 1.327.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : ----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).----------------
- 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).---
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).------------
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).-----------
- 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).------------
- 31 (tiga puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).---------
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).--------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
atau
KEDUA:
-------Bahwa ia Terdakwa LASIUS LAUNDE Alias ODAHI pada hari pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023, sekira pukul 22.00 Wita, di dalam rumah Kel. GANDAWARI – LINOGHI di Kampung Lumbo Kec. Tagulandang Utara Kab. Kepl. Sitaro yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut; ---------------------------------------------------
-------Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut: -
- Bahwa benar pada waktu dan tempat tersebut diatas telah dilakukan penggrebekan terhadap permainan Judi Batu Tiga yang dilakukan Terdakwa LASIUS LAUNDE Alias ODAHI oleh Tim SAMAPTA Polsek Tagulandang berdasarkan laporan masyarakat yang dimana Terdakwa merupakan Bandar dari Judi Batu Tiga tersebut;
- Bahwa Terdakwa sebagai Bandar Judi Batu Tiga membuka kesempatan kepada pemasang untuk memasang taruhannya kepada dirinya;
- Bahwa cara melakukan Perjudian jenis Batu Tiga yaitu Bandar akan menggoyangkan 3 (tiga) buah Batu Dadu di dalam sebuah Mangkok besi, kemudian para pemasang akan memasang di gambar yaitu gambar SKOPONG, DUITEN, HARTEN, KLAWAR, JANGKAR dan MATAHARI, dimana pasangan para pemasang dalam bentuk uang taruhan tergantung berapa pemasang akan memasang pasangan para pemasang tersebut, setelah para pemasang memasang uang pasangan atau taruhan, maka Bandar akan membuka Mangkok yang berisi 3 (tiga) buah Batu Dadu, kemudian Bandar dan para pemasang akan melihat gambar apa saja yang keluar dan sesuai dengan pasangan para pemasang, yaitu : ------------
- Apabila pemasang memasang di gambar MATAHARI dengan uang pasangan atau taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), lalu mengena maka Bandar akan membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) apabila hanya 1 (satu) Batu Dadu yang keluar bergambar MATAHARI dan apabila keluar 2 (dua) Batu Dadu bergambar MATAHARI, maka Bandar akan membayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan apabila ternyata keluar 3 (tiga) Batu Dadu bergambar MATAHARI, maka Bandar akan membayar sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).-------------------------
- Apabila pemasang memasang sebagai contoh di gambar SKOPONG dan DUITEN dengan uang pasangan atau taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang di letakan terbuka di 2 (dua) gambar tersebut dan apabila ternyata gambar yang keluar yaitu gambar SKOPONG dan DUITEN, maka Bandar akan membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
- Apabila pemasang memasang gambar KLAWAR dan HARTEN dengan uang pasangan atau taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang diletakan dengan posisi di lipat uang tersebut dan apabila mengena atau keluar gambar yang di pasang yaitu gambar KLAWAR dan HARTEN, maka Bandar akan membayar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa merupakan Bandar dari judi jenis batu tiga dan dalam menjalankan kegiataannya Terdakwa tidak memiliki Izin resmi;
- Bahwa dari perjudian tersebut dilakukan penyitaan Barang Bukti antara lain:
- 1 (satu) buah Tikar yang bergambar JANGKAR, KLAWAR, HARTEN, SKOPONG, DUITEN dan MATAHARI;
- 1 (satu) buah Papan berwarna biru;
- 1 (satu) buah Mangkuk besi warna putih bertuliskan Fortuna KTT-12;
- 9 (sembilan) buah Batu Dadu;
- Uang sebesar Rp. 1.327.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : ----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).----------------
- 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).---
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).------------
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).-----------
- 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).------------
- 31 (tiga puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).---------
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).--------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana, -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
atau
KETIGA:
-------Bahwa ia Terdakwa LASIUS LAUNDE Alias ODAHI pada hari pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023, sekira pukul 22.00 Wita, di dalam rumah Kel. GANDAWARI – LINOGHI di Kampung Lumbo Kec. Tagulandang Utara Kab. Kepl. Sitaro yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut; ---------------------------------------------------
-------Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut: -
- Bahwa benar pada waktu dan tempat tersebut diatas telah dilakukan penggrebekan terhadap permainan Judi Batu Tiga yang dilakukan Terdakwa LASIUS LAUNDE Alias ODAHI oleh Tim SAMAPTA Polsek Tagulandang berdasarkan laporan masyarakat yang dimana Terdakwa merupakan Bandar dari Judi Batu Tiga tersebut;
- Bahwa Terdakwa sebagai Bandar Judi Batu Tiga membuka kesempatan kepada pemasang untuk memasang taruhannya kepada dirinya;
- Bahwa cara melakukan Perjudian jenis Batu Tiga yaitu Bandar akan menggoyangkan 3 (tiga) buah Batu Dadu di dalam sebuah Mangkok besi, kemudian para pemasang akan memasang di gambar yaitu gambar SKOPONG, DUITEN, HARTEN, KLAWAR, JANGKAR dan MATAHARI, dimana pasangan para pemasang dalam bentuk uang taruhan tergantung berapa pemasang akan memasang pasangan para pemasang tersebut, setelah para pemasang memasang uang pasangan atau taruhan, maka Bandar akan membuka Mangkok yang berisi 3 (tiga) buah Batu Dadu, kemudian Bandar dan para pemasang akan melihat gambar apa saja yang keluar dan sesuai dengan pasangan para pemasang, yaitu : ------------
- Apabila pemasang memasang di gambar MATAHARI dengan uang pasangan atau taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), lalu mengena maka Bandar akan membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) apabila hanya 1 (satu) Batu Dadu yang keluar bergambar MATAHARI dan apabila keluar 2 (dua) Batu Dadu bergambar MATAHARI, maka Bandar akan membayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan apabila ternyata keluar 3 (tiga) Batu Dadu bergambar MATAHARI, maka Bandar akan membayar sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).-------------------------
- Apabila pemasang memasang sebagai contoh di gambar SKOPONG dan DUITEN dengan uang pasangan atau taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang di letakan terbuka di 2 (dua) gambar tersebut dan apabila ternyata gambar yang keluar yaitu gambar SKOPONG dan DUITEN, maka Bandar akan membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
- Apabila pemasang memasang gambar KLAWAR dan HARTEN dengan uang pasangan atau taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang diletakan dengan posisi di lipat uang tersebut dan apabila mengena atau keluar gambar yang di pasang yaitu gambar KLAWAR dan HARTEN, maka Bandar akan membayar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa merupakan Bandar dari judi jenis batu tiga dan dalam menjalankan kegiataannya Terdakwa tidak memiliki Izin resmi;
- Bahwa dari perjudian tersebut dilakukan penyitaan Barang Bukti antara lain:
- 1 (satu) buah Tikar yang bergambar JANGKAR, KLAWAR, HARTEN, SKOPONG, DUITEN dan MATAHARI;
- 1 (satu) buah Papan berwarna biru;
- 1 (satu) buah Mangkuk besi warna putih bertuliskan Fortuna KTT-12;
- 9 (sembilan) buah Batu Dadu;
- Uang sebesar Rp. 1.327.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : ---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).----------------
- 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).---
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).------------
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).-----------
- 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).------------
- 31 (tiga puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).---------
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).--------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |