Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Thn FEBRIANDRY YOSAFAT LUKAS alias FEBRI Kepala Kepolisian Sektor Manganitu C.q Penyelidik, Penyidik Polres Tahuna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1FEBRIANDRY YOSAFAT LUKAS alias FEBRI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Manganitu C.q Penyelidik, Penyidik Polres Tahuna
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan perihal tidak sahnya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah;
3. Menyatakan tidak ditemukan unsur-unsur pidana dan bukti permulaan yang cukup yang bisa Pemohon sebagai Tersangka oleh karenanya Penetapan tersangka kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penyalahgunaan wewenang;
5. Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan Pelanggaran dalam proses penyidikan;
6. Memerintahkan kepada KAPOLRI untuk segera menindak tegas setiap anggota kepolisian yang kedapatan melakukan Pelanggaran dalam menyelidiki serta menyidik Perkara a quo;
7. Memerintahkan kepada Kompolnas untuk segera melakukan langkah hukum terhadap Penyelidik, Penyidik dan oknum-oknum Kepolisian yang dengan sengaja ataupun lalai dalam penanganan perkara tindak pidana in casu;
8. Menghukum Termohon membayar kerugian kepada Para Pemohon sebesar Rp 30.000.000.00 (Tiga puluh juta rupiah);
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara praperadilan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya