Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT/Saudari : Imelda Marini Loing adalah Ibu sekaligus Wali dan berhak untuk bertindak dan/atau mewakili untuk dan atas nama anak-anaknya yaitu; 1. Patricia Helena Salainti; 2. Yerikho Milano Salainti; Demi kepentingan hukum mereka tersebut.
- Menyatakan menurut hukum bahwa a. Patricia N.Salainti lahir di Manado pada tanggal 31 Desember 2011, anak perempuan, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe no. 7103-LU-08022012-0001. (Saat Ini Berumur 8 tahun); b. Yerikho M. Salainti, lahir di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 26 April 2013, anak laki-laki, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe no. 7103-LU- 08052013-0009. (saat ini berusia 6 tahun) Yakni anak-anak dari PENGGUGAT adalah ahli waris/ Ahli Waris Pengganti dari ayah mereka almarhum Drs. Yosafat Makalawang Salainti Msi., yang memiliki kedudukan yang sama dengan ahli waris lainnya dalam harta warisan Keluarga Salainti Mandak (yakni perkawinan dari alm. Adolf Wellington Salainti dan almh. Helena Mandak).
- Menyatakan menurut hukum bahwa Patricia Helena Salainti dan Yerikho Milano Salainti (Anak-anak dari PENGGUGAT) memiliki hak waris yang sama dengan ahli waris lainnya diatas tanah sengketa/ tanah objek sengketa yang terurai sebagai berikut : Tanah yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe yang batas-batasnya ; Utara : dengan Johny Liando; Timur : dengan Johny Liando; Barat : dengan PEMDA Kabupaten Kepulauan Sangihe; Selatan : dengan Hendra Seliang;
- Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli TERGUGAT I/ PARA TERGUGAT I dengan TERGUGAT II atas objek tanah sengketa (sebagaimana terurai pada petitum angka 4) adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa proses balik hak/ balik nama oleh TERGUGAT III atas objek tanah sengketa (sebagaimana terurai pada petitum angka 4) kepada TERGUGAT I/ PARA TERGUGAT I c.q. TERGUGAT II adalah cacat hukum dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini didasarkan pada Akta yang otentik, maka putusan perkara ini dapat serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau kasasi dan/atau Peninjauan Kembali dari PARA TERGUGAT;
- Biaya perkara serta; selain dan selebihnya menurut hukum yang berlaku.
|