Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2019/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. JULIANTO alias TEDI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1117/P.1.13/Eoh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTO alias TEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

 

 

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa JULIANTO alias TEDI bersama-sama dengan saksi ALI FIRMAN, saksi ABET SEMBANUSA dan saksi DAHLAN TONGULU (sebagai terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) telah secara bersama-sama atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2019 bertempat di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe  dan di halaman kantor PT ADI PUTRA INDOTAMA dalam wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu 1 (satu) buah CPU Komatsu dan 1 (satu) buah Monitor Komatsu dari dalam 1 (satu) unit kendaraan Exavator Komatsu milik saksi korban HESKIA TANDAJU, pencurian 1 (satu) buah CPU Katerpilar 320 D dan 1 (satu) buah monitor Katerpilar 320 D dari dalam 1 (satu) unit kendaraan exavator milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), 1 (satu) buah CPU Katerpilar 320 D, 1 (satu) buah monitor Katerpilar 320 D dan 1 (satu) buah monitor Hitachi ZX40 yang lakukan dari dalam 2 (dua) unit kendaraan exavator milik saksi korban CALVIN SELIANG dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak serta dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi ALI FIRMAN, saksi ABET SEMBANUSA dan saksi DAHLAN TONGULU (sebagai terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekitar jam 12.30 wita, saat itu saksi ALI FIRMAN yang tidak ada pekerjaan tetap menelpon terdakwa JULIANTO alias TEDI (pemilik tambang Timah yang merupakan mantan bos terdakwa ALI FIRMAN sewaktu bekerja di Tambang Timah yang terletak di Kabupaten Bangka – Belitung) untuk meminta pekerjaan darinya. Saat itu terdakwa JULIANTO alias TEDI memberitahukan kepada saksi ALI FIRMAN bahwa dirinya sudah tidak berada di Kepulauan Bangka – Belitung dan sekarang ini terdakwa JULIANTO alias TEDI berada di Kota Jakarta. Kemudian terdakwa JULIANTO alias TEDI berkata kepada saksi ALI FIRMAN kalau dulunya ALI FIRMAN pernah bekerja sebagai Helper (asister operator) kendaraan exavator, untuk itu terdakwa JULIANTO alias TEDI menyuruh saksi ALI FIRMAN untuk melakukan pencurian alat – alat dari dalam kendaraan exavator yang harganya mahal berupa monitor dan CPU dari kendaraan exavator. Selanjutnya terdakwa JULIANTO alias TEDI memberitahukan kepada saksi ALI FIRMAN tentang harga dari 1 (satu) paket monitor dan CPU akan dibayarkannya kepada saksi ALI FIRMAN dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) apabila monitor dan CPU itu sudah tua namun jika paket monitor dan CPU tersebut masih baru maka akan dibayar dengan harga sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan harga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa mendengar pemberitahuan dari terdakwa JULIANTO alias TEDI, saksi ALI FIRMAN langsung menjawab dan berkata kepadanya kalau saksi ALI FIRMAN bersedia melakukan pencurian monitor dan CPU dari kendaraan exavator namun tidak punya uang untuk ongkos perjalanan dalam melakukan pencurian monitor dan CPU dari kendaraan exavator. Lalu terdakwa JULIANTO alias TEDI berkata kepada saksi ALI FIRMAN untuk mencari tahu dulu tempat dimana monitor dan CPU yang akan saksi ALI FIRMAN curi dan uang ongkosnya akan terdakwa JULIANTO alias TEDI transfer melalui rekening Bank milik saksi ALI FIRMAN, lalu terdakwa JULIANTO alias TEDI meminta nomor  rekening Bank milik saksi ALI FIRMAN dan saksi ALI FIRMAN memberikan nomor rekening Bank BRI milik istri saksi ALI FIRMAN bernama ANI SURYANI melalui pesan singkat (SMS) kepada terdakwa JULIANTO alias TEDI dan selanjutnya terdakwa JULIANTO alias TEDI mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa kenudian pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar jam 20.00 wita, saksi ALI FIRMAN langsung teringat kepada saksi DAHLAN TONGULU yang sering menghubungi saksi ALI FIRMAN melalui telepon seluler dan saksi DAHLAN TONGULU tinggal di Kota Manado, dimana saksi DAHLAN TONGULU adalah teman sewaktu ALI FIRMAN bersekolah di Sekolah Dasar Kampung Lisabata Timur Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. Maka saksi ALI FIRMANpun berencana akan pergi ke Kota Manado untuk melakukan pencurian monitor dan CPU dari kendaraan exavator sesuai perintah dari terdakwa JULIANTO alias TEDI, kemudian saksi ALI FIRMAN menelpon saksi DAHLAN TONGULU dan memberitahukan kepada saksi DAHLAN TONGULU bahwa saksi ALI FIRMAN akan datang ke Kota Manado untuk bekerja dan rencananya datang dengan menggunakan transportasi udara (naik pesawat udara) pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019, dan untuk itu saksi ALI FIRMAN meminta saksi DAHLAN TONGULU menjemput saksi ALI FIRMAN di Bandara Samratulangi Manado sebab saksi ALI FIRMAN baru pertama kali ini datang ke Kota Manado serta saksi ALI FIRMAN akan tinggal di tempat kos saksi DAHLAN TONGULU. Saat itu saksi DAHLAN TONGULU menjawab kalau ia tidak punya uang untuk pergi ke Bandara Samratulangi Manado guna menjemput saksi ALI FIRMAN, dan saksi DAHLAN TONGULU meminta saksi ALI FIRMAN ketika sampai di Bandara Samratulangi Manado agar naik taksi online saja nanti saksi DAHLAN TONGULU akan memberikan alamat tempat kosnya di Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting Kota Manado. Setelah itu saksi DAHLAN TONGULU mengirimkan alamatnya kepada saksi ALI FIRMAN melalui pesan singkat (SMS). Selanjutnya saksi ALI FIRMAN menelpon terdakwa JULIANTO alias TEDI dan memberitahukan kepadanya kalau saksi ALI FIRMAN akan melakukan pencurian monitor dan CPU dari kendaraan exavator di Kota Manado dan saksi ALI FIRMAN meminta biaya operasional dari Kota Jakarta ke Kota Manado, dan tidak lama kemudian terdakwa JULIANTO alias TEDI menelpon saksi ALI FIRMAN dan memberitahukan kepada saksi ALI FIRMAN kalau ia telah mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI milik istri saksi ALI FIRMAN atas nama ANI SURYANI. Setelah itu saksi ALI FIRMAN segera pergi ke Bandara Soekarno – Hatta untuk menanyakan harga tiket pesawat udara dan harga tiket Pesawat Udara Batik Air tujuan Jakarta – Manado adalah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi ALI FIRMAN menelpon terdakwa JULIANTO alias TEDI dan memberitahukan kepadanya kalau tiket Pesawat Udara Batik Air tujuan Jakarta – Manado adalah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa JULIANTO alias TEDI menjawab kalau ia telah mengiriman uang ke rekening Bank BRI istri ALI FIRMAN atas nama ANI SURYANI sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk ongkos pembelian tiket Pesawat Udara Batik Air tujuan Jakarta – Manado sekaligus biaya operasional di Kota Manado. Setelah uang yang dikirimkan oleh terdakwa JULIANTO alias TEDI ALI FIRMAN terima dengan cara diambil melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), selanjutnya saksi ALI FIRMAN membeli tiket Pesawat Udara Batik Air dengan harga seperti tersebut diatas, dan saksi ALI FIRMAN            berangkat pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 jam 01.30 wib dari Bandara Soekarno – Hatta dengan menggunakan Pesawat Udara Batik Air dan tiba di Bandara Samratulangi Manado sekitar jam 06.00 wita. Pada saat akan berangkat dengan Pesawat Udara Batik Air, selain saksi ALI FIRMAN membawa pakaian di dalam tas pakaian milik saksi ALI FIRMAN, juga membawa sebuah tas kecil yang berisi kunci pas nomor 10, 12, 13, 17, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) set kunci L, dimana alat berupa kunci pas, gunting, obeng dan kunci L adalah alat yang sudah saksi ALI FIRMAN persiapkan sebelumnya untuk membuka serta mengambil monitor dan CPU kendaraan exavator sesuai perintah dari terdakwa JULIANTO alias TEDI.
Bahwa kemudian sekitar jam 06.30 wita, saksi ALI FIRMAN menelpon saksi DAHLAN TONGULU dan memberitahukan kepadanya kalau saksi ALI FIRMAN sudah sampai di Bandara Samratulangi Manado. Saksi DAHLAN TONGULU segera menjawab dan menyuruh saksi ALI FIRMAN untuk naik taksi online saja dan perlihatkan kepada sopir taksi online alamat rumah yang diberikan oleh saksi DAHLAN TONGULU, dan nanti saksi DAHLAN TONGULU akan menjemput saksi ALI FIRMAN di jalan depan rumah kosnya. Lalu saksi ALI FIRMAN menelpon terdakwa JULIANTO alias TEDI dan meminta lagi uang operasional selama saksi ALI FIRMAN di Kota Manado dan terdakwa JULIANTO alias TEDI mengirimkan uang operasional selama berada di Kota Manado sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI istri saksi ALI FIRMAN atas nama ANI SURYANI. Setelah itu saksi ALI FIRMAN segera naik taksi online dan sekitar jam 07.30 wita, saksi ALI FIRMAN menelpon saksi DAHLAN TONGULU serta memberitahukan kepadanya kalau saksi ALI FIRMAN sudah berada dekat dengan alamat yang diberikan oleh saksi DAHLAN TONGULU. Tidak lama kemudian saksi DAHLAN TONGULU segera keluar dari rumah kos dan menjemput saksi ALI FIRMAN di jalan raya depan rumah kosnya. Selanjutnya saksi DAHLAN TONGULU membawa saksi ALI FIRMAN menuju ke tempat kosnya, dan setelah sampai, saksi DAHLAN TONGULU membuatkan minuman serta berbincang – bincang dengan saksi ALI FIRMAN mengenai pekerjaan saksi ALI FIRMAN di Kota Manado. Lalu saksi DAHLAN TONGULU bertanya kepada saksi ALI FIRMAN kalau pekerjaan saksi ALI FIRMAN apa sehingga datang ke Kota Manado namun saksi ALI FIRMAN tidak menjawab pertanyaan dari saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ALI FIRMAN balik bertanya kepadanya kalau saksi DAHLAN TONGULU sekarang ini bekerja sebagai apa. Saksi DAHLAN TONGULU kemudian menjawab kalau ia bekerja sebagai sopir taksi mikrolet jurusan Tuminting. Lalu saksi ALI FIRMAN meminta saksi DAHLAN TONGULU untuk membantu saksi ALI FIRMAN bekerja mencari barang sesuai perintah terdakwa JULINATO alias TEDI di Jakarta. Maka saksi DAHLAN TONGULU bertanya lagi kepada saksi ALI FIRMAN kalau barang apa yang akan dicari oleh saksi, tetapi saksi ALI FIRMAN tidak menjawab pertanyaan dari saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ALI FIRMAN meminta saksi DAHLAN TONGULU untuk mencari 1 (satu) orang pekerja lagi yang akan membantu saksi ALI FIRMAN dalam mencari barang sesuai perintah terdakwa JULIANTO alias TEDI di Jakarta, sebab saksi DAHLAN TONGULU nanti akan bertugas sebagai seorang sopir sedangkan 1 (satu) orang pekerja lainnya akan bekerja sebagai kernet atau orang yang akan membantu saksi ALI FIRMAN dalam mencari barang sesuai perintah terdakwa JULIANTO alias TEDI tersebut. Saat itu juga saksi DAHLAN TONGULU menelpon adik iparnya saksi ABET SEMBANUSA yang waktu itu sedang berada di Desa Pangi Kecamatan Maelang Kabupaten Bolaang Mangondo Utara dan menanyakan kalau ia ingin bekerja sebagai kernet (orang yang akan membantu saksi ALI FIRMAN) sebab ada pekerjaan dan saksi ABET SEMBANUSA menjawab kalau ia sangat ingin bekerja namun tidak ada uang untuk datang ke kota Manado. Mendengar jawaban dari saksi ABET SEMBANUSA pada telepon seluler milik saksi DAHLAN TONGULU, saksi ALI FIRMAN langsung berkata kepada saksi DAHLAN TONGULU untuk memberitahukan kepada saksi ABET SEMBANUSA agar datang saja ke kota Manado sebab nanti uang mobil taksi akan saksi ALI FIRMAN bayarkan setelah saksi ABET SEMBANUSA sampai di kota Manado. Maka saksi DAHLAN TONGULU langsung menyuruh saksi ABET SEMBANUSA untuk datang saja ke Manado nanti akan dibayar uang mobil taksinya setelah sampai di kota Manado dan saksi ABET SEMBANUSA menyetujuinya.
Bahwa setelah itu saksi ALI FIRMAN meminta saksi DAHLAN TONGULU untuk menyewa Mobil sebab saksi ALI FIRMAN ingin jalan – jalan di Kota Manado. Kemudian saksi DAHLAN TONGULU segera  pergi ke Taman Kesatuan Bangsa Kota Manado dan menyewa 1 (satu) unit mobil Avansa selama 1 (satu) hari dengan uang yang diberikan oleh saksi ALI FIRMAN sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu saksi DAHLAN TONGULU balik ke rumah kosnya di Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk menjemput saksi ALI FIRMAN dan selanjutnya saksi ALI FIRMAN serta saksi DAHLAN TONGULU jalan – jalan di Pusat Kota Manado dengan mengendarai Mobil, kemudian saksi DAHLAN TONGULU menelpon saksi ABET SEMBANUSA dan memberitahukan kepadanya kalau sudah berada di dekat kota Manado agar menelpon saksi DAHLAN TONGULU sebab nanti saksi DAHLAN TONGULU akan menjemput saksi ABET SEMBANUSA di terminal Malalayang Kota Manado. Lalu saksi ALI FIRMAN dan saksi saksi DAHLAN TONGULU kembali lagi jalan – jalan dengan menggunakan Mobil di seputaran Kota Manado. Setelah itu saksi DAHLAN TONGULU menerima telepon dari saksi ABET SEMBANUSA yang memberitahukan kepadanya kalau saksi ABET SEMBANUSA sudah berada di Tanawangko dan dekat dengan Kota Manado. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU pergi ke Terminal Malalayang dengan Mobil untuk menjemput saksi ABET SEMBANUSA. Kemudian bertemu dengan saksi ABET SEMBANUSA di jalan depan terminal Malalayang dan saksi DAHLAN TONGULU segera membayar uang mobil taksi yang di tumpangi oleh saksi ABET SEMBANUSA dengan uang yang diberikan oleh saksi ALI FIRMAN yang merupakan uang operasional untuk melakukan pencurian yang dikirimkan oleh terdakwa JULIANTO alias TEDI. Lalu  saksi ALI FIRMAN, saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA jalan – jalan lagi di Kota Manado dengan menggunakan Mobil. Sekitar jam 20.00 wita.
Bahwa setelah pulang ke rumah kos saksi DAHLAN TONGULU di Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting Kota Manado. Setelah sampai, saksi ALI FIRMAN, saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA berbincang – bincang lagi tentang pekerjaan. Saat itu saksi ALI FIRMAN berkata kepada saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA kalau saksi ALI FIRMAN akan pergi ke Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencari barang sesuai perintah terdakwa JULIANTO alias TEDI di Jakarta. Mendengar perkataan dari saksi ALI FIRMAN itu, saksi DAHLAN TONGULU bertanya lagi kepada saksi ALI FIRMAN tentang barang apa yang ingin saksi ALI FIRMAN cari sesuai dengan perintah dari terdakwa JULIANTO alias TEDI di Jakarta, namun saksi ALI FIRMAN tetap tidak mau memberitahukan mengenai jenis barang yang akan saksi ALI FIRMAN cari itu. Kemudian saksi DAHLAN TONGULU bertanya lagi tentang berapa jumlah uang gaji yang akan dibayarkan oleh saksi ALI FIRMAN kepada saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA. Lalu saksi ALI FIRMAN menjawab kalau untuk gaji belum dapat di tentukan dengan pasti dan nanti setelah semuanya selesai dalam arti semua barang sesuai perintah terdakwa JULIANTO alias TEDI di Jakarta sudah didapatkan barulah saksi ALI FIRMAN akan memberikan gaji kepada saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA.
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekitar jam 10.00 wita, saksi ALI FIRMAN memberikan uang kepada saksi DAHLAN TONGULU dan menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk membeli tiket kapal laut dari Kota Manado ke Kota Tahuna. Saksi DAHLAN TONGULU segera membeli tiket kapal laut Manado – Tahuna untuk 3 (tiga) orang penumpang. Sekitar jam 17.30 wita, saksi ALI FIRMAN, saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA pergi dari rumah kos di Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting menuju ke Pelabuhan Laut Manado untuk berangkat ke Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan naik mobil taksi online sambil membawa pakaian kami masing – masing dan tidak lupa saksi ALI FIRMAN juga membawa 1 (satu) buah tas kecil yang berisi kunci pas nomor 10, 12, 13, 17, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) set kunci L sebagai alat yang sudah saksi ALI FIRMAN persiapkan sebelumnya untuk membuka serta mengambil monitor dan CPU kendaraan exavator sesuai perintah dari terdakwa JULIANTO alias TEDI tersebut diatas. Setelah sampai di Pelabuhan Laut Manado, saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA naik kapal laut KM. SAINT MERRY menuju ke Kota Tahuna. Pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019 sekitar jam 05.00 wita, para saksi sampai di Pelabuhan Laut Tahuna, kemudian para saksi duduk minum kopi di dalam kompleks Pelabuhan Laut Tahuna. Kemudian saksi ALI FIRMAN menelpon terdakwa JULIANTO alias TEDI dan meminta uang operasional selama di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lalu terdakwa JULIANTO alias TEDI mengirimkan uang ke rekening Bank BRI istri ALI FIRMAN atas nama ANI SURYANI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sekitar jam 06.30 wita, saksi ALI FIRMAN, saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA naik mobil taksi gelap menuju ke Rental mobil di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur. Setelah sampai di rental mobil, saksi ALI FIRMAN menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk menyewa 1 (satu) unit mobil avansa warna merah maron kepada pemilik rental yang saksi ALI FIRMAN tidak ketahui namanya dengan jumlah uang sewa mobil sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selama 1 (satu) hari, namun uang sewanya akan dibayarkan setelah selesai memakai mobil sewaan tersebut dengan jaminan saksi DAHLAN TONGULU harus menitipkan Kartu Tanda Penduduk dan nomor telepon seluler kepada pemilik rental.
Bahwa kemudian saksi ALI FIRMAN, saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA naik ke dalam mobil sewaan tersebut yaitu mobil avansa warna merah maron, dengan posisi saksi DAHLAN TONGULU berada ditempat duduk bagian depan yaitu kursi sopir, dan saksi ALI FIRMAN juga berada tempat duduk bagian depan tepatnya disamping kiri dari saksi DAHLAN TONGULU, sedangkan saksi ABET SEMBANUSA berada ditempat duduk bagian belakang dan selanjutnya saksi DAHLAN TONGULU mengemudikan mobil itu dan berjalan di jalan raya Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur. Lalu saksi ALI FIRMAN berkata kepada saksi DAHLAN TONGULU untuk menjalankan saja mobil tersebut sambil saksi ALI FIRMAN akan melihat – lihat barang sesuai perintah terdakwa JULIANTO alias TEDI di arah kiri dan kanan jalan. Setelah berada di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna, saksi ALI FIRMAN kemudian berkata kepada saksi DAHLAN TONGULU untuk melambatkan laju Mobil yang dikemudikannya sebab saksi ALI FIRMAN melihat ada 2 (dua) unit kendaraan exavator milik saksi korban HESKIA TANDAJU yang terparkir di dalam sebuah halaman rumah yang ada pagarnya serta terkunci. Lalu saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA melanjutkan perjalanan lagi dengan Mobil, dan ketika berada di jalan depan sebuah bangunan yang belum selesai pembangunannya dalam wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna, saksi ALI FIRMAN melihat lagi ada 1 (satu) unit kendaraan exavator yang terparkir di dekat bangunan tersebut, maka saksi ALI FIRMANpun menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk melambatkan lagi Mobil yang di kemudikannya sambil saksi ALI FIRMAN memperhatikan posisi / letak dari kendaraan exavator tersebut. Setelah itu saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA melanjutkan perjalanan namun masih berada di jalan raya Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna, dan ketika kami melewati jalan di depan PT ADI PUTRA INDOTAMA, saksi ALI FIRMAN menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk melambatkan lagi Mobil yang dikemudikannya sebab saksi ALI FIRMAN melihat ada 2 (dua) unit kendaraan           exavator yang berada di dalam halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA, kemudian para saksi melanjutkan perjalanan namun ketika berada di jalan depan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), saksi ALI FIRMAN melihat lagi ada 1 (satu) unit kendaraan exavator yang terparkir di lokasi Tempat pembuangan Akhir (TPA) tersebut, maka saksi ALI FIRMANpun menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk masuk ke dalam lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan ketika masuk ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), saksi ALI FIRMAN melihat ada 2 (dua) orang lelaki yang saksi ALI FIRMAN tidak ketahui namanya berdiri di dekat kendaraan exavator serta ada 1 (satu) unit truk sampah yang juga terparkir dekat kendaraan exavator, lalu para saksi melanjutkan perjalanan lagi.
Bahwa kemudian sekitar jam 17.30 wita, saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA bertiga pergi minum kopi di sebuah warung kopi yang ada di jalan boulevard Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna. Kemudian ALI FIRMAN menuju ke sebuah kios untuk membeli rokok dan membeli 4 (empat) buah kantong plastik besar berwarna merah serta ALI FIRMAN membeli 2 (dua) buah lak ban, lalu saksi ALI FIRMAN meminta 1 (satu) buah dos atau kotak karton dari pemilik kios tersebut. Setelah itu ALI FIRMAN membawa barang – barang yang saksi ALI FIRMAN beli tersebut dan menyimpannya di dalam mobil sewaan. Sekitar jam 18.30 wita, kami bertiga naik ke dalam mobil dan saksi ALI FIRMAN menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk pergi menuju ke tempat – tempat kendaraan exavator yang saksi ALI FIRMAN lihat tadi siang guna memastikan kendaraan exavator tidak berpindah tempat serta untuk melihat situasi di sekeliling tempat kendaraan exavator itu berada. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA pergi melihat posisi kendaraan – kendaraan exavator yang terparkir, termasuk kendaraan exavator yang terparkir di sebuah rumah yang ada pagar pembatas halamannya yang terletak di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna dan kendaraan exavator yang ada di PT ADI PUTRA INDOTAMA dan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna. Kemudian saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA kembali lagi menuju ke jalan boulevard Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur untuk makan malam di rumah makan yang ada di jalan boulevard Tidore. Selesai makan malam, saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA balik lagi dan berhenti di bawah pepohonan jalan boulevard Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna untuk beristirahat guna menunggu waktu yang tepat beraksi melakukan pencurian. Pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar jam 02.00 wita, saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA pergi menuju ke Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan menggunakan mobil dan setelah sampai di dekat PT ADI PUTRA INDOTAMA tepatnya sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari PT ADI PUTRA INDOTAMA, ALI FIRMAN menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk memutar balik arah kendaraan lalu berhenti di pinggir jalan raya. Setelah itu saksi ALI FIRMAN menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk tetap berada di dalam mobil sebab saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA akan keluar dari dalam mobil mengambil barang yang saksi ALI FIRMAN cari. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN mengambil dan membawa tas kecil yang berisi kunci pas nomor 10, 12, 13, 17, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) set kunci L sedangkan saksi ABET SEMBANUSA membawa 4 (empat) buah kantong plastik besar berwarna merah, lalu saksi ALI FIRMAN saksi ABET SEMBANUSA keluar dari dalam mobil dan berjalan kaki sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) meter menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ketika sampai di Tempat pembuangan Akhir (TPA), terlebih dahulu saksi ALI FIRMAN melihat keadaan dan situasi di sekitar kendaraan exavator yang terparkir itu, dan situasinya sunyi serta tidak ada orang di sekitar kendaraan exavator sehingga saksi ALI FIRMAN merasa aman untuk melakukan pencurian walaupun ada penerangan lampu di atas kendaraan exavator tersebut, terlebih lagi tidak ada pagar pembatas halaman di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga nantinya akan dapat dengan mudah saksi ALI FIRMAN mendekati kendaraan exavator yang terparkir dari arah mana saja. Kemudian saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA berjalan mendekati kendaraan exavator dan setelah dekat saksi ALI FIRMAN segera naik keatas kendaraan exavator sedangkan saksi ABET SEMBANUSA menunggu saksi ALI FIRMAN di bawah kendaraan exavator. Lalu saksi ALI FIRMAN dengan posisi berdiri memegang pintu kabin operator dengan tangan kanan saksi ALI FIRMAN hendak membukannya namun pintu kabin operator itu terkunci sehingga saksi ALI FIRMAN melepaskan tangan kanan saksi ALI FIRMAN dari pintu kabin operator dan memegang lagi pintu kabin operator dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan saksi ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, setelah itu saksi ALI FIRMAN membuka pintu kabin operator kendaraan exavator itu dengan menggunakan gunting dan setelah terbuka saksi ALI FIRMAN melihat ada monitor exavator yang berada di depan tempat duduk operator exavator dalam kabin tersebut. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin operator dan kemudian dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, saksi ALI FIRMAN mengambil kunci pas nomor 17 dengan tangan kanan dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, lalu saksi ALI FIRMAN membuka baut penahan monitor dengan kunci pas nomor 17 itu dan setelah terbuka, saksi ALI FIRMAN menyimpan kunci pas nomor 17 ke dalam tas kecil dan selanjutnya saksi ALI FIRMAN memegang dan mengangkat monitor tersebut dengan tangan kiri, lalu saksi ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi ALI FIRMAN memotong kabel bodi yang terkait ke monitor dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi itu putus, setelah itu saksi ALI FIRMAN membawa monitor dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan saksi ALI FIRMAN masih memegang gunting, selanjutnya saksi ALI FIRMAN keluar dari dalam kabin operator dan memberikan monitor itu kepada saksi ABET SEMBANUSA yang menunggu saksi ALI FIRMAN di bawah kendaraan exavator. Kemudian saksi ABET SEMBANUSA memasukkan monitor tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu saksi ALI FIRMAN menuju ke pintu kabin mesin yang berada tepat di samping kanan pintu kabin operator, setelah itu saksi ALI FIRMAN memegang pintu kabin mesin dengan tangan kiri hendak membukanya namun pintu itu juga terkunci, sehingga saksi ALI FIRMAN membuka lagi pintu kabin mesin dengan gunting yang berada di tangan kanan saksi ALI FIRMAN dan ketika pintu kabin mesin terbuka, saksi ALI FIRMAN melihat ada CPU kendaraan exavator dalam kabin mesin tersebut, selanjutnya saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin mesin dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, saksi ALI FIRMAN memegang CPU menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan saksi ALI FIRMAN mengambil kunci pas nomor 10 dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, kemudian saksi ALI FIRMAN membuka baut penahan CPU itu dengan kunci pas nomor 10 dan setelah terbuka, saksi ALI FIRMAN menyimpan kunci pas nomor 10 ke dalam tas kecil, lalu saksi ALI FIRMAN memegang dan mengangkat CPU tersebut dengan tangan kiri, selanjutnya saksi ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi ALI FIRMAN memotong kabel bodi yang terkait ke CPU dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu saksi ALI FIRMAN membawa CPU dengan tangan kiri, kemudian saksi ALI FIRMAN keluar dari dalam kabin mesin dan memberikan CPU kepada saksi ABET SEMBANUSA yang menunggu saksi ALI FIRMAN di bawah kendaraan exavator. Kemudian saksi ABET SEMBANUSA memasukkan CPU tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu saksi ALI FIRMAN turun dari kendaraan exavator dan saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA segera pergi dengan berjalan kaki menuju ke PT ADI PUTRA INDOTAMA yang berjarak sekitar kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Setelah sampai di jalan depan PT ADI PUTRA INDOTAMA, saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA berhenti sejenak, selanjutnya saksi ALI FIRMAN melihat posisi 2 (dua) unit kendaraan exavator yang terparkir di halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA, dimana 2 (dua) unit kendaraan exavator itu berada jauh dari penerangan lampu yang berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) meter namun ada pagar pembatas halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA dan juga pintu masuk PT ADI PUTRA INDOTAMA tertutup rapat serta ada pos satpam yang berada di dekat pintu masuk. Kemudian saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA berjalan kaki menuju ke bagian samping kanan dari halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA, dan di tempat itu saksi ALI FIRMAN melihat ada 1 (satu) batang pohon yang bertumbuh dekat sekali dengan pagar pembatas halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA dan pagarnya dibuat dari drum aspal yang di bentuk menjadi persegi empat. Melihat hal itu, saksi ALI FIRMAN langsung berfikir akan menjadikan pohon itu sebagai jalan masuk ke dalam halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA. Maka saksi ALI FIRMANpun segera naik ke atas pohon tersebut, lalu saksi ALI FIRMAN menginjak pagar pembatas halaman itu dengan kedua kaki saksi ALI FIRMAN, selanjutnya saksi ALI FIRMAN melompat masuk ke dalam halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA dengan diikuti oleh saksi ABET SEMBANUSA. Ketika saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA sudah berada di dalam halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA, saksi ALI FIRMAN melihat situasi di sekitar halaman sangat sunyi sekali dan tidak ada orang lain yang berada di halaman tersebut. Untuk itu saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA segera berjalan kaki mendekati 1 (satu) unit kendaraan exavator yang sedang terparkir di halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA. Setelah dekat dengan kendaraan exavator, saksi ALI FIRMAN segera naik keatas kendaraan exavator sedangkan saksi ABET SEMBANUSA menunggu saksi ALI FIRMAN di bawah kendaraan exavator. Lalu saksi ALI FIRMAN dengan posisi berdiri memegang pintu kabin operator menggunakan tangan kanan serta membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Kemudian saksi ALI FIRMAN melihat ada monitor exavator yang berada di depan tempat duduk operator exavator dalam kabin itu. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin operator dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, saksi ALI FIRMAN mengambil kunci L nomor 8 dengan tangan kanan dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, lalu saksi ALI FIRMAN membuka baut L penahan monitor dengan kunci L nomor 8 dan setelah terbuka, saksi ALI FIRMAN menyimpan kunci L nomor 8 ke dalam tas kecil dan selanjutnya saksi ALI FIRMAN memegang dan mengangkat monitor tersebut dengan tangan kiri, lalu saksi ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi ALI FIRMAN memotong kabel bodi yang terkait ke monitor dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu saksi ALI FIRMAN membawa monitor dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan saksi ALI FIRMAN menyimpan gunting ke dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, selanjutnya saksi ALI FIRMAN keluar dari dalam kabin operator dan memberikan monitor itu kepada saksi ABET SEMBANUSA yang menunggu saksi ALI FIRMAN di bawah kendaraan exavator. Kemudian saksi ABET SEMBANUSA memasukkan monitor tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu saksi ALI FIRMAN menuju ke pintu kabin mesin yang berada tepat di samping kanan pintu kabin operator, setelah itu saksi ALI FIRMAN dengan posisi berdiri memegang pintu kabin mesin dengan tangan kanan dan membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Ketika pintu kabin mesin terbuka, ALI FIRMAN melihat ada CPU kendaraan exavator dalam kabin mesin itu, selanjutnya saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin mesin dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, saksi ALI FIRMAN memegang CPU menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan saksi ALI FIRMAN mengambil kunci pas nomor 10 dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, kemudian saksi ALI FIRMAN membuka baut penahan CPU itu dengan kunci pas nomor 10 dan setelah terbuka, saksi ALI FIRMAN menyimpan kunci pas nomor 10 ke dalam tas kecil, lalu saksi ALI FIRMAN memegang dan mengangkat CPU tersebut dengan tangan kiri, selanjutnya saksi ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi ALI FIRMAN memotong kabel bodi yang terkait ke CPU dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu saksi ALI FIRMAN membawa CPU dengan tangan kiri, kemudian saksi ALI FIRMAN keluar dari dalam kabin mesin dan memberikan CPU tersebut kepada saksi ABET SEMBANUSA yang menunggu saksi ALI FIRMAN di bawah kendaraan exavator. Selanjutnya saksi ABET SEMBANUSA memasukkan CPU tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu saksi ALI FIRMAN turun dari kendaraan exavator itu dan saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA berjalan kaki menuju ke kendaraan exavator yang satunya lagi dan terparkir di halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA. Setelah dekat dengan kendaraan exavator itu, ternyata kendaraan exavator tersebut di tutup dengan terpal plastik, sehingga saksi ALI FIRMAN terlebih dahulu harus membuka tali pengikat terpal plastik dan saksi ALI FIRMAN langsung naik ke atas kendaraan exavator itu, dan langsung masuk ke dalam kabin operator tanpa membuka pintu kabin operator sebab kendaraan exavator itu tidak ada pintu kabin operatornya. Setelah berada di dalam kabin operator, keadaan di dalam kabin operator sangat gelap karena kendaraan exavator tersebut tertutup dengan terpal plastik, dan terpaksa saksi ALI FIRMAN harus meraba – raba untuk mencari letak / posisi monitor berada. Akhirnya saksi ALI FIRMAN menemukan posisi monitor yang berada di depan tempat duduk operator. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN meraba – raba baut penahan monitor dengan tangan kanan dan setelah mengetahui ukuran bautnya, maka saksi ALI FIRMAN mengambil kunci pas nomor 13 dengan tangan kanan dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, lalu saksi ALI FIRMAN membuka baut 13 penahan monitor dengan kunci pas nomor 13 dan setelah terbuka, saksi ALI FIRMAN menyimpan kunci pas nomor 13 ke dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa dan selanjutnya saksi ALI FIRMAN memegang dan mengangkat monitor tersebut dengan tangan kiri, lalu saksi ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi ALI FIRMAN memotong kabel bodi yang terkait ke monitor dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu saksi ALI FIRMAN membawa monitor dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan saksi ALI FIRMAN menyimpan gunting ke dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, selanjutnya saksi ALI FIRMAN keluar dari dalam kabin operator dan memberikan monitor itu kepada saksi ABET SEMBANUSA yang menunggu saksi ALI FIRMAN di bawah kendaraan exavator. Kemudian saksi ABET SEMBANUSA memasukkan monitor tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu saksi ALI FIRMAN mencari pintu kabin mesin untuk mengambil CPU namun kendaraan exavator itu hanya memiliki 1 (satu) pintu kabin operator sedangkan pintu kabin mesin tidak  ada. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN masuk lagi ke dalam kabin operator untuk mencari posisi / letak dari CPU dengan cara meraba – raba menggunakan kedua tangan saksi ALI FIRMAN karena keadaan di dalam kabin operator sangat gelap sebab tertutup dengan terpal plastik. Karena saksi ALI FIRMAN tidak dapat menemukan letak / posisi dari CPU, akhirnya saksi ALI FIRMAN memutuskan untuk tidak mencari lagi CPU dari kendaraan exavator tersebut di dalam kabin operator. Kemudian saksi ALI FIRMAN keluar dari kabin operator dan turun dari kendaraan exavator menemui saksi ABET SEMBANUSA yang menunggu saksi ALI FIRMAN di bawah kendaraan exavator. Setelah itu saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA segera berjalan kaki menuju ke pagar pembatas halaman samping kanan dari PT ADI PUTRA INDOTAMA tempat saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA masuk tadi. Ketika sudah berada di dekat pagar dimaksud, saksi ALI FIRMAN naik terlebih dahulu ke atas pagar yang terbuat dari drum aspal yang berbentuk persegi empat, lalu saksi ALI FIRMAN keluar dari pagar pembatas halaman dengan cara naik ke atas pohon yang tumbuh di luar pagar pembatas halaman, selanjutnya saksi ALI FIRMAN turun dari pohon di luar pagar pembatas halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA. Setelah itu saksi ABET SEMBANUSA memberikan Monitor dan CPU exavator yang kami berdua ambil tadi di dalam tas besar berwarna merah dari dalam pagar pembatas halaman dan saksi ALI FIRMAN langsung mengambilnya dari luar pagar pembatas halaman. Kemudian saksi ABET SEMBANUSA naik keatas pagar pembatas halaman dan keluar dari pagar pembatas halaman dengan cara naik ke atas pohon yang tumbuh diluar pagar pembatas halaman, lalu saksi ABET SEMBANUSA turun dari pohon di luar pagar pembatas halaman PT ADI PUTRA INDOTAMA sama seperti cara saksi ALI FIRMAN keluar tadi. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA berjalan kaki sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) meter menuju ke mobil avansa warna merah maron yang terparkir di pinggir jalan raya dan di dalamnya sudah menunggu saksi DAHLAN TONGULU. Setelah sampai di mobil tersebut, saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA segara masuk ke dalam mobil dengan membawa barang hasil curian tersebut diatas, kemudian saksi ALI FIRMAN menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk segera pergi dari tempat itu menuju ke kendaraan exavator yang diparkir dekat bangunan yang belum selesai pembangunannya di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna. Setelah sampai di bangunan yang kami maksud, saksi DAHLAN TONGULU menghentikan mobil yang dikemudikannya di pinggir jalan raya, lalu saksi ALI FIRMAN dengan membawa sebuah tas kecil berisi kunci pas, obeng, gunting dan kunci L segera turun dari dalam mobil, yang diikuti oleh saksi ABET SEMBANUSA dengan membawa tas plastik besar berwarna merah. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA berjalan kaki mendekati 1 (satu) unit kendaraan exavator yang terparkir dekat bangunan yang belum selesai pembangunannya. Ketika sudah berada dekat dengan kendaraan exavator, saksi ALI FIRMAN segera naik keatas kendaraan exavator sedangkan saksi ABET SEMBANUSA menunggu saksi ALI FIRMAN dibawah kendaraan exavator. Kemudian saksi ALI FIRMAN membuka pintu kabin operator dan pintu itupun terbuka sebab tidak di kunci serta saksi ALI FIRMAN langsung dapat melihat monitor exavator berada di depan tempat duduk operator dalam kabin tersebut. Namun saat itu perasaan saksi ALI FIRMAN menjadi tidak enak dan segera timbul rasa kwatir dan was – was pencurian ini akan ketahuan pemilik atau orang lain yang kebetulan lewat di tempat itu sebab situasi / keadaan di tempat kendaraan exavator terparkir sangat terang – benderang dan terdapat banyak lampu penerangan di sekitar kendaraan excavator sehingga saksi ALI FIRMANpun segera membatalkan niat saksi ALI FIRMAN mengambil monitor dari dalam kendaraan exavator dan saksi ALI FIRMAN segera turun dari atas kendaraan exavator, lalu saksi ALI FIRMAN mengajak saksi ABET SEMBANUSA untuk kembali ke mobil. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA melanjutkan perjalanan menuju ke tempat parkir 2 (dua) unit kendaraan exavator milik saksi korban HESKIA TANDAJU yang terparkir di dalam halaman sebuah rumah yang ada pagar pembatas halaman dan pintunya tertutup rapat di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna. Setelah sampai di jalan depan rumah yang dimaksud, saksi ALI FIRMAN menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk menghentikan mobil dipinggir jalan raya. Kemudian saksi ALI FIRMAN turun dari mobil seorang diri saja dengan membawa tas kecil yang berisi kunci pas, obeng, gunting dan kunci L serta kantong plastik besar berwarna merah. Kemudian saksi ALI FIRMAN berjalan kaki mendekati rumah itu dan selanjutnya saksi ALI FIRMAN memanjat masuk ke halaman rumah tersebut melalui pagar depan rumah dan ketika saksi ALI FIRMAN sudah berada di dalam halaman rumah tersebut, saksi ALI FIRMAN melihat situasi di sekitar halaman sangat sunyi sekali dan tidak ada orang lain yang berada di halaman itu. Kemudian saksi ALI FIRMAN segera berjalan kaki mendekati 1 (satu) unit kendaraan exavator yang sedang terparkir di halaman rumah tersebut. Setelah dekat dengan kendaraan exavator, saksi ALI FIRMAN segera naik keatas kendaraan exavator lalu saksi ALI FIRMAN dengan posisi berdiri memegang pintu kabin operator menggunakan tangan kanan serta membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Kemudian saksi ALI FIRMAN melihat ada monitor exavator yang berada di depan tempat duduk operator exavator dalam kabin itu. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin operator dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, saksi ALI FIRMAN mengambil obeng bunga dengan tangan kanan dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, lalu saksi ALI FIRMAN membuka baut penahan monitor dengan obeng bunga dan setelah terbuka, saksi ALI FIRMAN menyimpan obeng bunga ke dalam tas kecil dan selanjutnya saksi ALI FIRMAN memegang dan mengangkat monitor tersebut dengan tangan kiri, lalu saksi ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi ALI FIRMAN memotong kabel bodi yang terkait ke monitor dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu saksi ALI FIRMAN memasukkan monitor tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangan saksi ALI FIRMAN. Lalu saksi ALI FIRMAN menuju ke pintu kabin mesin yang berada tepat di samping kanan pintu kabin operator, setelah itu saksi ALI FIRMAN dengan posisi berdiri memegang pintu kabin mesin dengan tangan kanan dan membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Ketika pintu kabin mesin terbuka, saksi ALI FIRMAN melihat ada CPU kendaraan exavator dalam kabin mesin itu, selanjutnya saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin mesin dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, saksi ALI FIRMAN memegang CPU menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan saksi ALI FIRMAN mengambil kunci pas nomor 12 dan 13 dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, kemudian ALI FIRMAN membuka baut penahan CPU itu dengan kunci pas nomor 12 dan 13. Setelah terbuka, saksi ALI FIRMAN menyimpan kunci pas nomor 12 dan 13 ke dalam tas kecil, lalu ALI FIRMAN memegang dan mengangkat CPU tersebut dengan tangan kiri, selanjutnya ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian ALI FIRMAN memotong kabel bodi yang terkait ke CPU dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu ALI FIRMAN membawa CPU dengan tangan kiri, kemudian ALI FIRMAN keluar dari dalam kabin mesin dan memasukkan CPU tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangan ALI FIRMAN. Lalu ALI FIRMAN turun dari kendaraan exavator itu dan ALI FIRMAN berjalan kaki menuju ke kendaraan exavator yang satunya lagi dan terparkir di halaman rumah tersebut. Setelah dekat dengan kendaraan exavator itu, ALI FIRMAN membuka pintu kabin operator dengan tangan kanan sampai terbuka. Setelah itu ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin operator, namun ALI FIRMAN tidak menemukan monitor dan CPU dari dalam kendaraan exavator itu sebab kendaraan exavator tersebut dalam keadaan rusak. Selanjutnya ALI FIRMAN keluar dari dalam kabin operator dan turun dari kendaraan exavator. kemudian ALI FIRMAN berjalan kaki menuju ke pagar pembatas halaman lalu ALI FIRMAN memanjat lagi pagar pembatas halaman tersebut untuk keluar dari halaman rumah itu. Setelah itu ALI FIRMAN pergi dan masuk ke dalam mobil bersama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA sambil membawa hasil jarahan ALI FIRMAN berupa 1(satu) buah monitor Komatsu dan 1 (satu) buah CPU Komatsu. Selanjutnya ALI FIRMAN menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk segera menjalankan mobil menuju ke Pelabuhan     Laut Tahuna sebab pada waktu itu sudah menunjukkan jam 04.00 wita. Saksi DAHLAN TONGULU segera mengemudikan mobil itu menuju ke Pelabuhan Laut Tahuna,  sambil ALI FIRMAN memasukkan 4 (empat) buah monitor exavator dan 3 (tiga) buah CPU exavator hasil curian saksi ALI FIRMAN tadi ke dalam dos / kotak karton, yang kemudian saksi ALI FIRMAN lakban.
Bahwa setelah melakukan pencurian saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA pergi ke Pelabuhan Laut Tahuna, setelah sampai di Pelabuhan Laut Tahuna saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA turun dari mobil dengan membawa hasil curian sedangkan saksi DAHLAN TONGULU mengembalikan mobil sewaan tersebut ke Rental Mobil di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur dan membayar uang sewa mobil itu dengan uang yang saksi ALI FIRMAN berikan kepada saksi DAHLAN TONGULU. Tidak lama kemudian saksi DAHLAN TONGULU datang ke Pelabuhan Laut Tahuna dengan menumpang mobil taksi mikrolet. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN, saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA beristirahat di ruang tunggu Pelabuhan Laut Tahuna sambil menunggu loket tiket kapal cepat buka sebab saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA akan langsung pergi ke Manado dengan kapal cepat. Kemudian saksi ALI FIRMAN menelpon terdakwa JULIANTO alias TEDI sekitar jam 06.30 wib, saksi ALI FIRMAN menelpon terdakwa JULIANTO alias TEDI  dan memberitahukan kepada terdakwa JULIANTO alias TEDI dirinya sudah berhasil melakukan pencurian komponen alat – alat berat / kendaraan exavator di Kabupaten Kepulauan Sangihe, berupa : 2 (dua) buah CPU Katerpilar 320 D, 2 (dua) buah Monitor Katerpilar 320 D, 1 (satu) buah CPU Komatsu, 1 (satu) buah Monitor Komatsu dan 1 (satu) buah Monitor Hitachi, dan untuk itu saksi ALI FIRMAN meminta kepada terdakwa JULIANTO alias TEDI uang pengiriman komponen alat – alat berat / kendaraan exavator tersebut diatas dari Kota Manado ke Kota Jakarta sekaligus saksi ALI FIRMAN meminta biaya operasional selama berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe maka, kemudian Maka terdakwa JULIANTO alias TEDI pun segera mengirimkan uang ke rekening milik istri saksi ALI FIRMAN atas nama ANI SURYANI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Sekitar jam 08.00 wita, loket kapal cepat di buka, maka saksi ALI FIRMANpun memberikan uang kepada saksi DAHLAN TONGULU untuk membeli 3 (tiga) buah tiket kapal cepat. Sekitar jam 09.30 wita, saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA berangkat dari Pelabuhan Laut Tahuna menuju ke Pelabuhan Laut Manado dengan kapal cepat. Sekitar jam 17.00 wita, saksi ALI FIRMAN bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA sampai di Pelabuhan Laut Manado. Setelah turun dari kapal cepat, saksi ALI FIRMAN langsung mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di Kompleks Pelabuhan Laut Manado sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu ALI FIRMAN menelpon terdakwa JULIANTO alias TEDI untuk menanyakan alamat pengiriman monitor dan CPU kendaraan exavator hasil curian saksi ALI FIRMAN itu dan terdakwa JULIANTO alias TEDI memberikan alamat tujuan pengiriman kepada saksi ALI FIRMAN yaitu kepada saudara ARIF di Jln. Krekot Jaya Molek Blok H no. 6 Jakarta Pusat melalui pesan singkat (SMS). Saat itu juga saksi ALI FIRMAN memberikan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi DAHLAN TONGULU dan menyuruhnya untuk mengirimkan monitor dan CPU yang berada di dalam dos / kotak karton melalui jasa pengiriman JNE sambil saksi ALI FIRMAN memberikan alamat tujuan pengiriman yang diberikan oleh terdakwa JULIANTO alias TEDI kepada saksi DAHLAN TONGULU. Selanjutnya saksi DAHLAN TONGULU pergi dengan membawa dos / kotak karton berisi monitor dan CPU untuk mengirimkannya ke Jakarta melalui jasa pengiriman JNE. Tidak lama kemudian datang saksi DAHLAN TONGULU menemui saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA. Kemudian saksi ALI FIRMAN pergi ke Loket Tiket Kapal menuju Kabupaten Kepulauan Talaud untuk membeli tiket kapal yang akan berangkat sore atau malam hari ini, namun menurut petugas loket tiket kapal bahwa kapal laut yang menuju ke Kabupaten Kepulauan Talaud sudah berangkat sejak jam 16.00 wita, sehingga saksi ALI FIRMANpun membatalkan niat untuk pergi ke Kabupaten Kepulauan Talaud guna melakukan pencurian monitor dan CPU kendaraan exavator. Kemudian saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA pulang ke rumah kos di Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting Kota Manado.
Bahwa keeseokan harinya pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2019, saksi ALI FIRMAN menelpon terdakwa JULIANTO alias TEDI dan meminta biaya operasional sebab saksi ALI FIRMAN akan berangkat ke Kabupaten Kepulauan Talaud, lalu terdakwa JULIANTO alias TEDI mengirimkan uang ke rekening Bank BRI milik istri ALI FIRMAN atas nama ANI SURYANI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sekitar jam 16.00 wita, saksi ALI FIRMAN, saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA berangkat   dengan kapal laut menuju Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melakukan pencurian monitor dan CPU kendaraan exavator.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekitar jam 07.00 wib sekitar jam 10.00 wib, terdakwa JULIANTO alias TEDI menghubungi saksi GUSTAP pemilik Toko Jaya Pratama Diesel melalui telepon seluler dan terdakwa JULIANTO alias TEDI memberitahukan kepada saksi GUSTAP kalau terdakwa JULIANTO alias TEDI mempunyai barang bekas komponen kendaraan exavator berupa Monitor dan CPU berbagai merk dan akan dijual kepada saksi GUSTAP namun terdakwa JULIANTO alias TEDI tidak dapat membawa dan mengantarkan langsung barang bekas komponen kendaraan exavator berupa Monitor dan CPU berbagai merk tersebut kepada saksi GUSTAP di Toko Jaya Pratama Diesel yang berlokasi di Taman Sari Raya Jakarta sebab alasan terdakwa JULIANTO alias TEDI pada waktu itu sedang berada di Jawa Tengah mengunjungi keluarga. Kemudian  pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekitar jam 09.00 wib, terdakwa JULIANTO alias TEDI menghubungi saksi ADITYA alias BEDUL karyawan Toko Jaya Pratama Diesel melalui telepon seluler dan terdakwa JULIANTO alias TEDI meminta saksi ADITYA alias BEDUL untuk mengambil sebuah kotak karton / kardus / dos berisi barang bekas komponen kendaraan exavator berupa Monitor dan CPU berbagai merk dari saksi SUNARDI di Jln. Krekot Jaya Molek Blok H no. 6 Jakarta Pusat untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi GUSTAP di Toko Jaya Pratama Diesel. Sekitar jam 11.30 wib, terdakwa JULIANTO alias TEDI menelpon saksi GUSTAP dan memberitahukan kepadanya kalau barang bekas komponen kendaraan exavator berupa Monitor dan CPU berbagai merk yang akan terdakwa JULIANTO alias TEDI jual kepada saksi GUSTAP nanti akan dibawa oleh saksi ADITYA alias BEDUL. Saat itu saksi GUSTAP menjawab dan berkata kepada terdakwa JULIANTO alias TEDI kalau barang bekas komponen kendaraan exavator berupa Monitor dan CPU berbagai merk itu sudah diterimanya dari saksi ADITYA alias BEDUL. Kemudian terjadi transaksi jual beli barang bekas komponen kendaraan exavator berupa Monitor dan CPU berbagai merk antara terdakwa JULIANTO alias TEDI dan saksi GUSTAP melalui telepon seluler, dimana sesuai hasil kesepakatan harga antara terdakwa JULIANTO alias TEDI dan saksi GUSTAP, saksi GUSTAP akan membeli barang bekas komponen kendaraan exavator berupa Monitor dan CPU berbagai merk tersebut dengan harga sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan cara angsuran sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap kali angsuran saksi GUSTAP membayar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pembayaran uang itu saksi GUSTAP lakukan melalui pengiriman / transfer ke rekening Bank BCA milik terdakwa JULIANTO alias TEDI
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019, saksi ALI FIRMAN menelpon terdakwa JULIANTO alias TEDI dan meminta uang operasional selama berada di Kabupaten Kepulauan Talaud, dan terdakwa JULIANTO alias TEDI mengirimkan uang ke rekening Bank BRI istri saksi ALI FIRMAN atas nama ANI SURYANI sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019, saksi ALI FIRMAN menelpon terdakwa JULIANTO alias TEDI dan meminta uang operasional selama berada di Kabupaten Kepulauan Talaud, lalu terdakwa JULIANTO alias TEDI mengirimkan uang ke rekening Bank BRI milik istri ALI FIRMAN ANI SURYANI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekitar jam 06.00 wita, saksi ALI FIRMAN, saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA tiba di Pelabuhan Laut Manado dengan membawa hasil curian berupa 5 (lima) buah monitor dan 5 (lima) buah CPU kendaraan exavator yang sudah saksi ALI FIRMAN simpan di dalam sebuah dos / kotak karton dan diberi lak ban yang merupakan hasil curian di Kabupaten Kepulauan Talaud. Ketika kapal laut bersandar di Pelabuhan Laut Manado, saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA turun terlebih dahulu dan menunggu saksi DAHLAN TONGULU di dalam kompleks Pelabuhan Laut Manado, sebab saksi DAHLAN TONGULU masih mencari buruh bagasi untuk menurunkan dos / kotak karton hasil curian. Tidak lama kemudian datang saksi DAHLAN TONGULU menemui saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA namun ternyata pada waktu itu saksi DAHLAN TONGULU sudah di tangkap oleh petugas Kepolisian Polres Kepulauan Sangihe tetapi saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA tidak mengetahui akan kejadian penangkapan itu. Setelah saksi DAHLAN TONGULU bertemu dengan saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA, maka saksi ALI FIRMAN dan saksi ABET SEMBANUSA juga ikut ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Kepulauan Sangihe di dalam kompleks Pelabuhan Laut Manado
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 sekitar jam 20.00 wib, Pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 sekitar jam 20.00 wib, terdakwa JULIANTO alias TEDI ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Kepulauan Sangihe di Jakarta. Selanjutnya terdakwa JULIANTO alias TEDI dibawa ke kantor Polres Kepulauan Sangihe untuk dimintakan keterangan 
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JULIANTO alias TEDI bersama-sama dengan saksi ALI FIRMAN, saksi ABET SEMBANUSA dan saksi DAHLAN TONGULU (sebagai terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) para korban mengalami kerugian sebagai berikut:

Saksi Korban HESKIA TANDAJU mengalami kerugian atas hilangnya 1 (satu) buah CPU Komatsu dan 1 (satu) buah Monitor Komatsu seharga kurang lebih Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Saksi Korban CALVIN SELIANG mengalami total kerugian sebesar Rp.129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

1 (satu) buah CPU Katerpilar 320 D seharga Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah);
1 (satu) buah monitor Katerpilar 320 D seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) set kabel bodi Katerpilar 320 D seharga Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
1 (satu) buah monitor exavator Hitacji ZX 40 seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) set kabel bodi Hitacji ZX 40 seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe mengalami total kerugian sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

1 (satu) buah CPU Katerpilar 320 D seharga Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah);
1 (satu) buah monitor Katerpilar 320 D seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
1 (satu) set kabel bodi Katerpilar 320 D seharga Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

 

                 Tahuna,   14  Juli 2019.

           JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

GITA ARJA PRATAMA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19860709 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya