Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2020/PN Thn ADELLIN KATRINE YUNEL KUSASU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADELLIN KATRINE YUNEL KUSASU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 2257/Is t/2007  tanggal 6 Agustus, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Ibu atau PEMOHON sehingga hanya terbaca dengan nama “ Adeelin Katrinne Yuneel Kusasu ”;-----------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama “Adeelin Katrinne Yuneel Kusasu” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi Adellin Katrine Yunel Kusasu “;------------
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama Anak dari PEMOHON yang benar adalah Adellin Katrine Yunel Kusasu.---------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tabukan Selatan Tengah untuk mencabut Akta Kelahiran Anak dari PEMOHON Nomor : 2257/Is t/2007  tanggal 6 Agustus 2007, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama Ibu atau PEMOHON yang sebelumnya “Adeelin Katrinne Yuneel Kusasu” menjadi “”, sehingga nama Anak dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi Adellin Katrine Yunel Kusasu;--------------
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;-------------------------------------
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum;----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak