| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 2257/Is t/2007 tanggal 6 Agustus, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Ibu atau PEMOHON sehingga hanya terbaca dengan nama “ Adeelin Katrinne Yuneel Kusasu ”;-----------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama “Adeelin Katrinne Yuneel Kusasu” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “ Adellin Katrine Yunel Kusasu “;------------
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama Anak dari PEMOHON yang benar adalah Adellin Katrine Yunel Kusasu.---------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tabukan Selatan Tengah untuk mencabut Akta Kelahiran Anak dari PEMOHON Nomor : 2257/Is t/2007 tanggal 6 Agustus 2007, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama Ibu atau PEMOHON yang sebelumnya “Adeelin Katrinne Yuneel Kusasu” menjadi “”, sehingga nama Anak dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi Adellin Katrine Yunel Kusasu;--------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;-------------------------------------
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum;----------------------------------------------------
|