C.
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa ia terdakwa FITRIA BAWOEL alias AMNA pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 dan pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 07.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Likuang Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yaitu dengan menggunakan sebuah pahat besi dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan mengambil uang tunai dan barang-barang berharga milik saksi korban ADOLFIN GAGHANA alias FIN dan saksi korban KADRI KIRALING alias KADE yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 09.30 wita bertempat dirumah saksi korban ADOLFIN GAGHANA alias FIN di Kampung Likuang Kec. Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa FITRI BAWOEL alias AMNA memantau situasi rumah tersebut dan memastikan pemilik rumah tidak berada di rumah karena rumah dalam kondisi sepi, kemudian terdakwa masuk melalui depan rumah menuju samping sampai dibelakang rumah dan memeriksa beberapa jendela hingga akhirnya terdakwa mendapati salah satu jendela dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lalu terdakwa memanjat jendela dan masuk kedalam rumah.
Bahwa setelah terdakwa sudah berada didalam rumah saksi korban, terdakwa memeriksa kamar-kamar didalam rumag hingga akhirnya terdakwa mendapati salah satu kamar yang terkunci dan dengan menggunakan pahat besi yang telah terdakwa persiapkan dan tersangka bawa dengan terdakwa selipkan dipinggang, terdakwa mencungkil anak kunci pintu kamar tersebut hingga terbuka lalu memeriksa beberapa tempat dan mendapati uang diatas meja sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang kemudian terdakwa ambil, lalu terdakwa membuka lemari serta mencungkil anak kunci lemari namun tidak menemukan apapun kemudian terdakwa mengambil kalung emas serta liontin, jam tangan anak dan aksesoris berupa kalung serta anting yang mena semuanya terdakwa masukan kedalam plastic hitam yang terdakwa simpan didalam saku celananya kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar, naik ke jendela bagian belakang tempat terdakwa masuk lalu turun dan berjalan melalui samping rumah menuju jalan raya dan pulang kerumah tempat tinggal terdakwa.
Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018, terdakwa kembali beraksi, dimana terlebih dahulu terdakwa memantau situasi rumah-rumah yang kosong di Kampung Likuang Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dimana sekira pukul 07.30 wita terdakwa melihat saksi korban KADRI KIRALING alias KADE bersama keluarga disamping rumahnya sedang bersiap-siap dan keluar rumah untuk beribadah ke Masjid dan setelah meyakini rumah dalam keadaan kosong terdakwa masuk melalui samping kiri kios/samping kanan rumah sampai ke pintu dapur, kemudian terdakwa mencungkil grandel jendela yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan sebuah pahat besi yang telah terdakwa persiapkan dan terdakwa bawa dengan diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa masuk melalui jendela tersebut.
Bahwa setelah terdakwa sudah berada didalam rumah tersebut, terdakwa langsung menuju kamar-kamar untuk mengecek hingga akhirnya terdakwa mendapati sebuah kamar yang terkunci lalu terdakwa mencungkil anak kunci pintu kamar tersebut dengan menggunakan pahat hingga rusak lalu terdakwa mendorong pintu kamar tersebut dan membuka lemari didalam kamar dan membongkarnya namun tidak menemukan apapun, kemudian terdakwa membongkar lemari kontainer dan menemukan sebuah dompet dan mengambil uang sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta mengambil perhiasan berupa 1 (satu) buah cincin emas dan 1 pasang anting emas dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam kamar, melihat dan mengambil 1 buah HP yang sedang di charge serta 1 buah HP yang tergeletak diatas meja, lalu terdakwa menaruh semua barang curiannya tersebut didalam saku celana dan terdakwa keluar kmelalui jendela dan pergi dari rumah saksi korban tersebut.
Bahwa barang-barang yang diambil dari rumah saksi korban ADOLFIN GAGHANA alias FIN antara lain :
Uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); (Telah dipergunakan oleh terdakwa);
1 buah kalung emas putus bersama liontin (telah digadaikan di Pegadaian Cabang Tamako);
1 buah jam tangan anak-anak;
1 set aksesoris berupa anting dan kalung
dan barang-barang yang diambil dari rumah saksi korban KADRI KIRALING alias KADE antara lain :
1 buah HP merek Vivo Y21 warna putih dengan Simcard Nomor 0821-9008-1962 ;
1 buah HP merek Nokia warna hitam dengan Simcard Nomor 0812-4307-6492;
1 buah charge Vivo warna putih;
1 buah cincin emas (telah dijual oleh terdakwa);
1 pasang anting emas (tidak diakui oleh terdakwa);
Uang tunai sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); (Telah dipergunakan oleh terdakwa).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ADOLFIN GAGHANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan saksi korban KADRI KIRALING mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 65 KUHP.------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia terdakwa FITRIA BAWOEL alias AMNA pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 dan pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 07.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Likuang Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan mengambil uang tunai dan barang-barang berharga milik saksi korban ADOLFIN GAGHANA alias FIN dan saksi korban KADRI KIRALING alias KADE yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 09.30 wita bertempat dirumah saksi korban ADOLFIN GAGHANA alias FIN di Kampung Likuang Kec. Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa FITRI BAWOEL alias AMNA memantau situasi rumah tersebut dan memastikan pemilik rumah tidak berada di rumah karena rumah dalam kondisi sepi, kemudian terdakwa masuk melalui depan rumah menuju samping sampai dibelakang rumah dan memeriksa beberapa jendela hingga akhirnya terdakwa mendapati salah satu jendela dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lalu terdakwa memanjat jendela dan masuk kedalam rumah.
Bahwa setelah terdakwa sudah berada didalam rumah saksi korban, terdakwa memeriksa kamar-kamar didalam rumag hingga akhirnya terdakwa mendapati salah satu kamar yang terkunci dan dengan menggunakan pahat besi yang telah terdakwa persiapkan dan tersangka bawa dengan terdakwa selipkan dipinggang, terdakwa mencungkil anak kunci pintu kamar tersebut hingga terbuka lalu memeriksa beberapa tempat dan mendapati uang diatas meja sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang kemudian terdakwa ambil, lalu terdakwa membuka lemari serta mencungkil anak kunci lemari namun tidak menemukan apapun kemudian terdakwa mengambil kalung emas serta liontin, jam tangan anak dan aksesoris berupa kalung serta anting yang mena semuanya terdakwa masukan kedalam plastic hitam yang terdakwa simpan didalam saku celananya kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar, naik ke jendela bagian belakang tempat terdakwa masuk lalu turun dan berjalan melalui samping rumah menuju jalan raya dan pulang kerumah tempat tinggal terdakwa.
Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018, terdakwa kembali beraksi, dimana terlebih dahulu terdakwa memantau situasi rumah-rumah yang kosong di Kampung Likuang Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dimana sekira pukul 07.30 wita terdakwa melihat saksi korban KADRI KIRALING alias KADE bersama keluarga disamping rumahnya sedang bersiap-siap dan keluar rumah untuk beribadah ke Masjid dan setelah meyakini rumah dalam keadaan kosong terdakwa masuk melalui samping kiri kios/samping kanan rumah sampai ke pintu dapur, kemudian terdakwa mencungkil grandel jendela yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan sebuah pahat besi yang telah terdakwa persiapkan dan terdakwa bawa dengan diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa masuk melalui jendela tersebut.
Bahwa setelah terdakwa sudah berada didalam rumah tersebut, terdakwa langsung menuju kamar-kamar untuk mengecek hingga akhirnya terdakwa mendapati sebuah kamar yang terkunci lalu terdakwa mencungkil anak kunci pintu kamar tersebut dengan menggunakan pahat hingga rusak lalu terdakwa mendorong pintu kamar tersebut dan membuka lemari didalam kamar dan membongkarnya namun tidak menemukan apapun, kemudian terdakwa membongkar lemari kontainer dan menemukan sebuah dompet dan mengambil uang sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta mengambil perhiasan berupa 1 (satu) buah cincin emas dan 1 pasang anting emas dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam kamar, melihat dan mengambil 1 buah HP yang sedang di charge serta 1 buah HP yang tergeletak diatas meja, lalu terdakwa menaruh semua barang curiannya tersebut didalam saku celana dan terdakwa keluar kmelalui jendela dan pergi dari rumah saksi korban tersebut.
Bahwa barang-barang yang diambil dari rumah saksi korban ADOLFIN GAGHANA alias FIN antara lain :
Uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); (Telah dipergunakan oleh terdakwa);
1 buah kalung emas putus bersama liontin (telah digadaikan di Pegadaian Cabang Tamako);
1 buah jam tangan anak-anak;
1 set aksesoris berupa anting dan kalung
dan barang-barang yang diambil dari rumah saksi korban KADRI KIRALING alias KADE antara lain :
1 buah HP merek Vivo Y21 warna putih dengan Simcard Nomor 0821-9008-1962 ;
1 buah HP merek Nokia warna hitam dengan Simcard Nomor 0812-4307-6492;
1 buah charge Vivo warna putih;
1 buah cincin emas (telah dijual oleh terdakwa);
1 pasang anting emas (tidak diakui oleh terdakwa);
Uang tunai sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); (Telah dipergunakan oleh terdakwa).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ADOLFIN GAGHANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan saksi korban KADRI KIRALING mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 65 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 08 Oktober 2018
Penuntut Umum
ERWAN BUDI HERIANTO, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19860222 200912 1 002
FITRIA ASTUTI, S.H, M.H
AJUN JAKSA NIP. 19910209 201403 2002 |