Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2023/PN Thn 1.MEILANY MAGDALENA MOTULO, SH. MH
2.Angelia Berlian, SH
Alfredo Mesakh Sengke alias Edo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 129/Pid.B/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1676/P.1.20/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MEILANY MAGDALENA MOTULO, SH. MH
2Angelia Berlian, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alfredo Mesakh Sengke alias Edo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO Pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan oktoner tahun 2023  bertempat didepan toko Center Mart yang terletak di kampung Sawang Kecamatan Siau Timur selatan dan sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan oktober tahun 2023 lain bertempat di depan beach café jalan boulevard ulu kelurahan tatahadeng kecamatan siau timur kabupaten kepulauan sitaro atau setidak-tidaknya pada pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan tanpa hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekitar jam 11.00 wita, saksi JERIOS MILON PATONENGAN bersama dengan saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN berkumpul dirumah saksi terdakwa dikampung Beong sambil minum-minuman berakohol berjenis cap tikus, kemudian terdakwa mengajak saksi JERIOS MILON PATONENGAN dan juga saksi saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN pergi ke rumah sakit lapangan sawang mengantar perlengkapan bayi kerumah sakit lapangan sawang yang terletak di kampung sawang. Saat itu saksi  FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN mengambil senjata jenis parang yang terbuat dari besi biasa, ujung runcing, satu sisi tajam, gagang terbuat dari kayu, panjang 60 cm, lebar 4 cm dirumah terdakwa kemudian saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN menyelipkan parang tersebut dipinggang bawah, sedangkan saksi JERIOS MILON PATONENGAN sudah membawa sajam dari rumah jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih, ujung runcing, satu sisi tajam, gagang terbuat dari besi, panjang mata pisau panjang 18 cm, lebar 1,5 cm.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN dan saksi JERIOS MILON PATONENGAN kemudian pergi menggunakan sepeda motor milik saksi JERIOS MILON PATONENGAN yang dikendarai oleh terdakwa berbonceng tiga dari kampung beong menuju kerumah sakit lapangan sawang yang terletak di kampung sawang, kemudian tiba dijalan depan rumah sakit terdakwa bersama saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN dan saksi ALFREDO MESAKH SENGKE alias EDO bertemu dengan kakak terdakwa, setelah itu terdakwa bersama saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN dan saksi JERIOS MILON PATONENGAN pulang dan yang mengendarai motor adalah saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CANGEN, selanjutnya saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN memaki kepada saksi korban RIVALDY IVAN ANGGOMAN yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan perempuan yang merupakan istrinya yaitu saksi SEFRIA EVI REINE KUBAR.
  • Bahwa setelah itu saksi JERIOS MILON PATONENGAN menyuruh saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN berbalik kearah kampung sawang untuk mengejar sepeda motor yang dikendarai saksi korban RIVALDY IVAN ANGGOMAN kearah kampung sawang, kemudian pada saat motor dalam posisi sejajar dengan motor saksi korban RIVALDY IVAN ANGGOMAN, saksi JERIOS MILON PATONENGAN bertanya “KA KYAPA BA GAS” dan dijawab oleh saksi korban “ KITA NYANDA BA GAS, SEDANGKAN KITA PE KNALPOT SAJA KNALPOT STANDAR MASA KITA MO BA GAS PA NGONI”, kemudian saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN yang mengendarai sepeda motor langsung memalang dan berhenti didepan motor saksi korban dan  saksi JERIOS MILON PATONENGAN langsung turun dari motor dan mencabut pisau badik besi putih dari pinggang sebelah kiri dan mengarahkan dan mendekati saksi korban, tetapi saksi korban menghindar dan memutar arah sepeda motor dan menjalankannya sepeda motor miliknya dan menjalankan ke arah ulu, yang kemudian dikejar oleh saksi JERIOS MILON PATONENGAN bersama saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN dan terdakwa yang dikendarai oleh terdakwa tetapi pada saat diperjalanan saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN masih memegang parang saat melintas dijalan raya kampung mala berpapasan dengan mobil dan memotong mobil tersebut dengan menggunakan parang.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 17.30 wita terdakwa bersama saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN dan saksi JERIOS MILON PATONENGAN melintas di jalan depan beach café jalan boulevard ulu, saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN menyuruh terdakwa memutar arah dengan kalimat “BA PUTAR DIA BA HAGA JAHA” lalu terdakwa langsung memutar balik arah sepeda motor yang dikendarainya tersebut dan berhenti didepan saksi korban HENG YUDI SANTO SALIPADA yang berdiri dipinggir jalan depan Beach café.
  • Bahwa kemudian saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN berkata kepada saksi korban HENG YUDI SANTO SALIPADA “KIYAPA NGANA BA HAGA JAHA” dan dijawab oleh saksi korban “KONG KIYAPALE NGANA” lalu saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN langsung turun dari sepeda motor dan mencabut parang yang diselipkan dipinggang kirinya dan terdakwa mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya mengejar dan mengarahkan parang ke arah saksi korban yang kemudian saksi korban lari ketakutan meninggalkan tempat dan bersembunyi kedalam rumah orangtuanya.
  • Bahwa kemudian saksi JERIOS MILON PATONENGAN dan saksi FREDIK ADRIAN alias SINCAN alias CAGEN kembali ke tempat sepeda motor di parkir dimana terdakwa sudah menunggu.
  • Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
  • Bahwa terdakwa membawa, menguasai senjata tajam jenis pisau badik di tempat umum tanpa ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan senjata tajam tersebut bukan barang pusaka atau barang-barang kuno.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo  pasal 56 ayat 1 KUHPidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya