Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2021/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. ARSAD AWUMBAS alias ARSAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1659/P.1.13/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSAD AWUMBAS alias ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa ARSAD AWUMBAS alias ARSAD, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan April Tahun 2018 atau setidak - tidaknya pada waktu – waktu tertentu pada Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun III Pakowa Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya,“Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan /  Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat (1) yaitu Memproduksi dan/ atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangannya berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Ayat (2) yaitu Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Hanya Dapat Diedarkan Setelah Memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai Dengan Kewenangannya Berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada sekitar bulan April Tahun 2018, saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Dusun III Pakowa Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dan saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG mengatakan kepada terdakwa “apakah terdakwa bisa mendapatkan TRIHEXYPHENIDYL, karena saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG ingin mengkonsumsi obat TRIHEXYPHENIDYL” lalu terdakwa mengatakan “berapa banyak sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang akan saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG konsumsi” kemudian saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG memberikan uang kepada terdakwa, setelah mengambil uang saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG terdakwa langsung pergi membeli sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL dari saudara BUDS (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang tinggal di Dusun I Lepe Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir tablet, Setelah mendapatkan obat TRIHEXYPHENIDYL dari saudara BUDS lalu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa dan memberikan obat TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG sebanyak kurang lebih 2 (dua) butir tablet dan kepada saksi ANDRI SUGANDA AWUMBAS alias ANDRI sebanyak kurang lebih 1 (satu) butir tablet;---
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Mei Tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun III Pakowa Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa menjual atau mengedarkan obat TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG dengan cara berawal saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI menghubungi terdakwa dengan mengatakan apakah terdakwa mempunyai obat TRIHEXYPHENIDYL kemudian terdakwa memberikan obat TRIHEXYPHENIDYL  sesuai dengan uang yang diberikan oleh saksi FAUZI SAMBAIYANG yaitu sebanyak kurang lebih 2 (dua) butir tablet dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir tablet ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Juni 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun III Pakowa Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG sebanyak kurang lebih 2 (dua) butir tablet;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Maret 2019 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun III Pakowa Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa memberikan atau mengedarkan obat TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ANDRI SUGANDA AWUMBAS alias ANDRI dengan cara berawal saksi ANDRI SUGANDA AWUMBAS alias ANDRI bertemu dengan terdakwa dan saksi ANDRI SUGANDA AWUMBAS alias ANDRI mengatakan kepada terdakwa bila saksi ANDRI SUGANDA AWUMBAS alias ANDRI  ingin mengonsumsi obat TRIHEXYPHENIDYL  kemudian terdakwa memberikan obat TRIHEXYPHENIDYL  kepada saksi ANDRI SUGANDA AWUMBAS alias ANDRI sebanyak kurang lebih 2 (dua) butir tablet;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2021 terdakwa memesan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 505 (lima ratus lima) butir tablet di aplikasi belanja online shopee, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa mendatangi rumah saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG, yang terletak di Dusun II Reda Kampung Petta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan maksud memberitahukan kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG selaku kurir di kantor jasa penerimaan dan pengiriman Barang Online J&T Expres Tahuna, jika terdakwa telah memesan obat TRIHEXYPHENIDYL dan meminta kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG untuk mengambil dan mengantarkan paket atau barang yang terdakwa beli lewat belanja online shopee berupa obat TRIHEXYPHENIDYL, dimana paket atau barang yang terdakwa beli tersebut di kirimkan melalui Jasa Penerimaan dan Pengiriman Barang Online J&T Express Tahuna area Tahuna Barat, Kemudian saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG mengatakan “baiklah kalau begitu” sehingga saat itu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG untuk membayar paket atau barang tersebut yang isinya adalah obat TRIHEXYPHENIDYL. dan sisanya sebesar Rp. 66.000 (enam puluh enam ribu) akan terdakwa berikan kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG apabila terdakwa sudah mendapatkan paket yang isinya obat TRIHEXYPHENIDYL dan rencananya sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tersebut akan terdakwa jual kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG dan sisanya akan terdakwa berikan kepada saksi ANDRI AWUMBAS alias ANDI, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe mendapatkan informasi dari Pegawai Badan Pengawas Obat Makanan di Manado, bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 akan ada paket / barang berupa obat keras yang di pesan di aplikasi belanja online akan datang ke Tahuna dengan menggunakan Jasa Pengiriman dan Penerimaan Barang Online J&T Express Tahuna dengan Nomor Resi JP3607999608, Nama Penerima PENGKONG, Alamat Penerima KOLONGAN AKEMBAWI TAHUNA BARAT, serta Nomor Telepon Penerima 082291054142, kemudian Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 Pegawai Badan Pengawas Obat Makanan di Manado melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Resrse Narkoba dan melakukan pemantauan lalu Pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba bersama pegawai Badan Pengawas Obat Makanan di Manado melakukan monitoring di Pelabuhan Tahuna terhadap Kapal Penumpang yang memuat barang milik Jasa Pengiriman dan Penerimaan Barang Online J&T Express Tahuna kemudian Sekitar pukul 07.30 WITA saksi STEVANUS LEMENG bersama saksi MARCEL MARRIO RADING dan pegawai Badan Pengawas Obat Makanan di Manado langsung melakukan koordinasi dengan saudara RISKI BOMBOA alias IKI yang merupakan koordinator Jasa Pengiriman dan Penerimaan Barang Online J&T Express Tahuna sehubungan dengan paket yang Nomor Resi JP3607999608, Nama Penerima PENGKONG, Alamat Penerima KOLONGAN AKEMBAWI TAHUNA BARAT, serta Nomor Telepon Penerima 082291054142, lalu Sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Kantor Jasa Pengiriman dan Penerimaan Barang Online J&T Express Tahuna, saksi STEVANUS LEMENG langsung mendekati saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG dan menunjukannya paket atau barang dengan Nomor Resi JP3607999608, Nama Penerima PENGKONG, Alamat Penerima KOLONGAN AKEMBAWI TAHUNA BARAT, serta Nomor Telephon Penerima 082291054142. Yang kemudian di jawab oleh saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG “bahwa barang tersebut akan di antarkannya di area Tahuna Barat, akan tetapi pemiliknya adalah terdakwa ARSAD AWUMBAS alias ARSAD”, lalu di lakukan pengembangan terhadap terdakwa ARSAD AWUMBAS alias ARSAD kemudian sekitar pukul 13.00 WITA, saksi STEVANUS LEMENG bersama saksi MARCEL MARRIO RADING dan pegawai Badan Pengawas Obat Makanan di Manado mengamankan terdakwa ARSAD AWUMBAS alias ARSAD di Dusun I Balane Kampung Petta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulaun Sangihe dan membawanya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk Pemeriksaan lebih lanjut;-
Bahwa atas perbuatan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tanpa memiliki izin edar / Perijinan Berusaha dapat mengakibatkan efek yang buruk apabila di konsumsi oleh masyarakat, karena obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tergolong sebagai obat keras daftar G diperuntukkan untuk mengobati penyakit parkinson sehingga tidak dapat dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter.--------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor : T-PP.01.01.24A.24A1.09.21.420 tanggal 08 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado atas nama Dra.Hariani, Apt yang menerangkan Barang Bukti berupa Plastik yang didalamnya berisi Tablet Berwarna Kuning berbentuk Bundar, salah satu terdapat tulisan “mf”, sisi lainnya terdapat garis bagi vertikal dan horisontal, atas nama terdakwa ARSAD AWUMBAS alias ARSAD, setelah dilakukan pengujian secara laboratories, sampel tersebut Benar mengandung Trihexyphenidyl HCL yang termasuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) dengan kadar rata – rata 107,12%;-----------------------------------------
Laporan Pengujian Nomor : 21.102.11.17.05.0075.K tanggal 08 September 2021 yang di keluarkan oleh Manajer Teknis Bidang Pengujian Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Manado atas nama Drs. JOHNNY DERA, Apt dengan data pemilik sampel atas nama ARSAD AWUMBAS alias ARSAD dengan kesimpulan Sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCL yang termasuk golongan Obat – Obat Tertentu (OOT) dengan kadar rata – rata 107,12%;--------------------------------------------------------------
Bahwa obat HEXYMER mengandung zat aktif TRIHEXYPENIDYL yang merupakan golongan obat keras sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan ke Dalam Wilyah Indonesia------------------
Bahwa berdasarkan surat keterangan Balai POM Kabupaten Sangihe Nomor : KA.01.02.32B.11.21.306 tanggal 08 November 2021 yang dikeluarkan Kepala Loka POM Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama OKTAVIANUS HEIMAN MAMONDO, S.Si menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa a.n ARSAD AWUMBAS alias ARSAD merupakan produk obat yang tidak memiliki Ijin Edar / Perizinan Berusaha Dan Bahwa terdakwa a.n FUAD DUMALANG alias FUAD tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam dalam melakukan Praktek Kefarmasian.---------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Undang- undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.---------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARSAD AWUMBAS alias ARSAD, Pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu – waktu tertentu pada Tahun 2021, bertempat di Dusun I Balane Kampung Petta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulaun Sangihe atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya,“Mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata ada dari permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan /  Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat (1) yaitu Memproduksi dan/ atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangannya berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Ayat (2) yaitu Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Hanya Dapat Diedarkan Setelah Memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai Dengan Kewenangannya Berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 13 Agustus 2021 terdakwa memesan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 505 (lima ratus lima) butir tablet di aplikasi belanja online shopee, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa mendatangi rumah saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG, yang terletak di Dusun II Reda Kampung Petta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan maksud memberitahukan kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG selaku kurir di kantor jasa penerimaan dan pengiriman Barang Online J&T Expres Tahuna, jika terdakwa telah memesan obat TRIHEXYPHENIDYL dan meminta kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG untuk mengambil dan mengantarkan paket atau barang yang terdakwa beli lewat belanja online shopee berupa obat TRIHEXYPHENIDYL, dimana paket atau barang yang terdakwa beli tersebut di kirimkan melalui Jasa Penerimaan dan Pengiriman Barang Online J&T Express Tahuna area Tahuna Barat, Kemudian saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG mengatakan “baiklah kalau begitu” sehingga saat itu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG untuk membayar paket atau barang tersebut yang isinya adalah obat TRIHEXYPHENIDYL. dan sisanya sebesar Rp. 66.000 (enam puluh enam ribu) akan terdakwa berikan kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG apabila terdakwa sudah mendapatkan paket yang isinya obat TRIHEXYPHENIDYL dan rencananya sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tersebut akan terdakwa jual kepada saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG dan sisanya akan terdakwa berikan kepada saksi ANDRI AWUMBAS alias ANDI, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe mendapatkan informasi dari Pegawai Badan Pengawas Obat Makanan di Manado, bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 akan ada paket / barang berupa obat keras yang di pesan di aplikasi belanja online akan datang ke Tahuna dengan menggunakan Jasa Pengiriman dan Penerimaan Barang Online J&T Express Tahuna dengan Nomor Resi JP3607999608, Nama Penerima PENGKONG, Alamat Penerima KOLONGAN AKEMBAWI TAHUNA BARAT, serta Nomor Telephon Penerima 082291054142, kemudian Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 Pegawai Badan Pengawas Obat Makanan di Manado melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Resrse Narkoba dan melakukan pemantauan lalu Pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba bersama pegawai Badan Pengawas Obat Makanan di Manado melakukan monitoring di Pelabuhan Tahuna terhadap Kapal Penumpang yang memuat barang milik Jasa Pengiriman dan Penerimaan Barang Online J&T Express Tahuna kemudian Sekitar pukul 07.30 WITA saksi STEVANUS LEMENG bersama saksi MARCEL MARRIO RADING dan pegawai Badan Pengawas Obat Makanan di Manado langsung melakukan koordinasi dengan saudara RISKI BOMBOA alias IKI yang merupakan koordinator Jasa Pengiriman dan Penerimaan Barang Online J&T Express Tahuna sehubungan dengan paket yang Nomor Resi JP3607999608, Nama Penerima PENGKONG, Alamat Penerima KOLONGAN AKEMBAWI TAHUNA BARAT, serta Nomor Telepon Penerima 082291054142, lalu Sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Kantor Jasa Pengiriman dan Penerimaan Barang Online J&T Express Tahuna, saksi STEVANUS LEMENG langsung mendekati saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG dan menunjukannya paket atau barang dengan Nomor Resi JP3607999608, Nama Penerima PENGKONG, Alamat Penerima KOLONGAN AKEMBAWI TAHUNA BARAT, serta Nomor Telephon Penerima 082291054142. Yang kemudian di jawab oleh saksi FAUZI SAMBAIYANG alias UJI alias PENGKONG “bahwa barang tersebut akan di antarkannya di area Tahuna Barat, akan tetapi pemiliknya adalah terdakwa ARSAD AWUMBAS alias ARSAD”, lalu di lakukan pengembangan terhadap terdakwa ARSAD AWUMBAS alias ARSAD kemudian sekitar pukul 13.00 WITA, saksi STEVANUS LEMENG bersama saksi MARCEL MARRIO RADING dan pegawai Badan Pengawas Obat Makanan di Manado mengamankan terdakwa ARSAD AWUMBAS alias ARSAD di Dusun I Balane Kampung Petta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulaun Sangihe dan membawanya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk Pemeriksaan lebih lanjut;-
Bahwa atas perbuatan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tanpa memiliki izin edar / Perijinan Berusaha dapat mengakibatkan efek yang buruk apabila di konsumsi oleh masyarakat, karena obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tergolong sebagai obat keras daftar G diperuntukkan untuk mengobati penyakit parkinson sehingga tidak dapat dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter.--------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor : T-PP.01.01.24A.24A1.09.21.420 tanggal 08 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado atas nama Dra.Hariani, Apt yang menerangkan Barang Bukti berupa Plastik yang didalamnya berisi Tablet Berwarna Kuning berbentuk Bundar, salah satu terdapat tulisan “mf”, sisi lainnya terdapat garis bagi vertikal dan horisontal, atas nama terdakwa ARSAD AWUMBAS alias ARSAD, setelah dilakukan pengujian secara laboratories, sampel tersebut Benar mengandung Trihexyphenidyl HCL yang termasuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) dengan kadar rata – rata 107,12%;-----------------------------------------
Laporan Pengujian Nomor : 21.102.11.17.05.0075.K tanggal 08 September 2021 yang di keluarkan oleh Manajer Teknis Bidang Pengujian Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Manado atas nama Drs. JOHNNY DERA, Apt dengan data pemilik sampel atas nama ARSAD AWUMBAS alias ARSAD dengan kesimpulan Sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCL yang termasuk golongan Obat – Obat Tertentu (OOT) dengan kadar rata – rata 107,12%;--------------------------------------------------------------
Bahwa obat HEXYMER mengandung zat aktif TRIHEXYPENIDYL yang merupakan golongan obat keras sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan ke Dalam Wilyah Indonesia------------------
Bahwa berdasarkan surat keterangan Balai POM Kabupaten Sangihe Nomor : KA.01.02.32B.11.21.306 tanggal 08 November 2021 yang dikeluarkan Kepala Loka POM Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama OKTAVIANUS HEIMAN MAMONDO, S.Si menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa a.n ARSAD AWUMBAS alias ARSAD merupakan produk obat yang tidak memiliki Ijin Edar / Perizinan Berusaha Dan Bahwa terdakwa a.n FUAD DUMALANG alias FUAD tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam dalam melakukan Praktek Kefarmasian.---------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Undang- undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------

 

 

 Tahuna,  16  Desember 2021

PENUNTUT UMUM

 

 

 

DANU WAHYU HIDAYATULLAH, SH

Ajun Jaksa NIP. 19940312 201801 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya