Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2020/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. ALFON LESAWENGEN alias APONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1753/P.1.13/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFON LESAWENGEN alias APONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- BahwaTerdakwaALFON LESAWENGEN alias APONG, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekirapukul 20.30 wita dan pada hariKamistanggal 03 September 2020 sekirapukul 12.00 witaatau pada suatuwaktu lain pada tahun 2020bertempat di Kampung Beha,KecamatanTabukan Utara, KabupatenKepulauanSangihe dan Kampung Peta,KecamatanTabukan Utara, KabupetenKepulauanSangihetepatnya di depanGerejaBethani dan di dalamruangtengahrumahwargaKeluarga RUMOPA – OGELANGatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan,perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatanmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adaanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 terdakwa pergi dari Kota Tahuna menuju wilayah Kecamatan Tabukan Utara dengan menumpang kendaraan roda empat jenis mini bus merek AVANZA yang saat itu menuju Kampung Sawang Jauh lalu terdakwa turun di  pertigaan Kampung Raku.Setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Kampung Beha dan saat itu terdakwa melihat kiri dan kanan rumah yang sepi sampai akhirnya sampai di Kampung Beha pada sekira pukul 20.30 witaterdakwa melihat salah satu rumah yang dalam keadaan sepi dan dari luar rumah terlihat 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUTterletak diatas meja milik saksi ELVA INDIRWAN RUMOPA alias ELVA lalu terdakwa mendekati rumah tersebut kemudian terdakwa melihat sekitar apakah ada orang lain yang memperhatikan terdakwa setelah itu terdakwa memeriksa jendela dan pintu dan pintu depan rumah hanya ditahan dengan kursi plastik lalu terdakwa membuka pintu depan rumah dengan perlahan-lahan lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung mengambil 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH yang terletak diatas meja tersebut. Kemudian terdakwa langsung keluar dengan membawa 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH dan saat di depan rumah, laptop tersebut terdakwa masukan kedalam tas plastik yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya  lalu terdakwa berjalan kaki menuju arah pertigaan Raku setelah itu terdakwa menumpang kendaraan yang menuju ke arah Kecamatan Tahuna karena rencananya terdakwa akan menjual laptop tersebut disana.Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul pukul 05.30 wita, terdakwa pergi ke Pasar Towo’e dengan menggunakan motor matic warna putih dengan maksud untuk menjual laptop tersebut dan tepatnya di tempat penjualan rempah-rempah terdakwa menawarkan kepada seorang lelaki namun lelaki tersebut tidak membelinya dan saat terdakwa akan ketempat lain lalu lelaki tersebut memanggil terdakwa dan menemui seorang perempuan yaitu saksi MARTJE MANGINSABARA lalu saksi MARTJE MANGINSABARA mengatakan mana ?!, ia mau beli karena anaknya perlu sekali disekolah lalu saksi MARTJE MANGINSABARA mendekati terdakwa dan menanyakan berapa harga laptop tersebut lalu terdakwa mengatakan harganya rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi MARTJE MANGINSABARA menanyakan lagi apakah laptop itu bagus.Lalu terdakwa jawab masih bagus tapi nanti beli carsnya sambil terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH tersebut dari dalam tas plastik kemudian saksi MARTJE MANGINSABARA mengambil uang dalam dompetnya lalu memberikan uang kepada terdakwa sebesar rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwapun menyerahkan 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14 warna hitam tanpa cars dan pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT serta 1 (satu) buah USB GUITAR LINH kepada saksi MARTJE MANGINSABARA dan tidak lama kemudian terdakwapun langsung pergi ke Manganitu.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 12.00 wita terdakwa mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR warnaNomorPolisi DL 5681 AF hitam yang terparkir di depan halaman Gereja Bethani Peta Kampung Peta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe milik saksi DAVID LEO SITUMEANG alias DAVID dengan cara terdakwa mendekati sepeda motor tersebut yang pada waktu itu terparkir di halaman depan Gereja Bethani Peta Kampung Peta Barat kemudian tersangka melihat sekitar gereja apakah ada orang lain yang memperhatikan tersangka setelah itu tersangka memeriksa sepeda motor tersebut dan ternyata kunci kontak sepeda motor tidak dicabut dan masih terpasang di kontak sepeda motor sehingga seketika itu terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan membawanya pergi menuju ke arah Kecamatan Tabukan Selatan untuk dijual dan saat berada di Kecamatan Tabukan Selatan tepatnya di Kampung Baramengu, terdakwa menawarkan untuk menjual sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah) kepada beberapa orang namun saat itu tidak ada yang mau membeli motor tersebut karena tidak ada surat-surat sehingga terdakwa kemudian balik ke Tahuna dan singgah di Pasar Towoe serta beristirahat disitu sampai pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020, siang harinya terdakwa pergi menuju ke arah Kecamatan Kendahe namun sebelumnya terdakwa berhenti di pelabuhan tua lalu terdakwa membuang TNKB/plat nomor dan kaca spion sepeda motor VEGA ZR di laut dan saat di Kec. Kendahe terdakwa menawarkan motor terdakwa untuk dijual kepada beberapa orang yang terdakwa tidak tahu namanya yang pada waktu itu berada di rumah kebun yang berada di samping jalan raya, namun mereka tidak mau membelinya karena saat mereka menanyakan surat-surat kendaraan terdakwa tidak bisa bilang apa-apa, hanya mengatakan kalau sepeda motor tersebut tidak ada suratnya. Karena tidak jadi dibeli kemudian terdakwa pergi kembali dengan mengunakan sepeda motor tersebut berbalik kearah Kelurahan Kolongan Akembawi Kecamatan Tahuna Barat, dan sesampainya disitu terdakwa bertemu dengan Sdr.REFLI LAHENGKO (suami dari perempuan yang biasa dipanggil ibu ABISLON yang terdakwa kenal karena bertugas sebagai guru di Kampung Barangkalang Kecamatan Manganitu), dan pada waktu bertemu dengan Sdr.REFLI LAHENGKO, terdakwa meminta tolong mencari orang untuk membeli motor terdakwa dengan harga . 2.000.000,-  (dua juta rupiah), mendengar itu lelaki tersebut kemudian setuju dan menyuruh terdakwa untuk tunggu dirumahnya yang berada disamping jalan raya dan kemudian lelaki tersebut mengambil dan membawa sepeda motor tersebut dan kemudian pergi untuk mencari orang yang mau beli, tak lama kemudian lelaki tersebut datang dengan seorang pembeli yaitu saksi LEMUEL FANNY YOHANIS alias FANNY, dan saat itu saksi LEMUEL FANNY YOHANIS alias FANNY tersebut menanyakan kalau sepeda motor tersebut akan dijual berapa serta apakah ada surat-surat kendaraan dan terdakwa menjawab bahwa sepeda motor tersebut  akan dijual dengan harga Rp 2.000.000,-  (dua juta rupiah) tapi untuk surat kendaraan tidak ada dan pembeli tersebut menawar kalau bisa dia akan membeli dengan harga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) mendengar tawaran dari pembeli tersebut terdakwakemudian setuju, sehingga pembeli tersebut memberikan uang sebesar   Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu membawa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tersebut.

 

---------Perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP JunctoPasal 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

----------- BahwaTerdakwaALFON LESAWENGEN alias APONG, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 wita dan pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 12.00 wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2020 bertempat di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kampung Peta, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupeten Kepulauan Sangihe tepatnya di depan Gereja Bethani dan di dalam ruang tengah rumah warga Keluarga RUMOPA – OGELANG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 terdakwa pergi dari Kota Tahuna menuju wilayah Kecamatan Tabukan Utara dengan menumpang kendaraan roda empat jenis mini bus merek AVANZA yang saat itu menuju Kampung Sawang Jauh lalu terdakwa turun di  pertigaan Kampung Raku.Setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Kampung Beha dan saat itu terdakwa melihat kiri dan kanan rumah yang sepi sampai akhirnya sampai di Kampung Beha pada sekira pukul 20.30 witaterdakwa melihat salah satu rumah yang dalam keadaan sepi dan dari luar rumah terlihat 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUTterletak diatas meja milik saksi ELVA INDIRWAN RUMOPA alias ELVA lalu terdakwa mendekati rumah tersebut kemudian terdakwa melihat sekitar apakah ada orang lain yang memperhatikan terdakwa setelah itu terdakwa memeriksa jendela dan pintu dan pintu depan rumah hanya ditahan dengan kursi plastik lalu terdakwa membuka pintu depan rumah dengan perlahan-lahan lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung mengambil 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH yang terletak diatas meja tersebut. Kemudian terdakwa langsung keluar dengan membawa 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH dan saat di depan rumah, laptop tersebut terdakwa masukan kedalam tas plastik yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya  lalu terdakwa berjalan kaki menuju arah pertigaan Raku setelah itu terdakwa menumpang kendaraan yang menuju ke arah Kecamatan Tahuna karena rencananya terdakwa akan menjual laptop tersebut disana.Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul pukul 05.30 wita, terdakwa pergi ke Pasar Towo’e dengan menggunakan motor matic warna putih dengan maksud untuk menjual laptop tersebut dan tepatnya di tempat penjualan rempah-rempah terdakwa menawarkan kepada seorang lelaki namun lelaki tersebut tidak membelinya dan saat terdakwa akan ketempat lain lalu lelaki tersebut memanggil terdakwa dan menemui seorang perempuan yaitu saksi MARTJE MANGINSABARA lalu saksi MARTJE MANGINSABARA mengatakan mana ?!, ia mau beli karena anaknya perlu sekali disekolah lalu saksi MARTJE MANGINSABARA mendekati terdakwa dan menanyakan berapa harga laptop tersebut lalu terdakwa mengatakan harganya rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi MARTJE MANGINSABARA menanyakan lagi apakah laptop itu bagus.Lalu terdakwa jawab masih bagus tapi nanti beli carsnya sambil terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH tersebut dari dalam tas plastik kemudian saksi MARTJE MANGINSABARA mengambil uang dalam dompetnya lalu memberikan uang kepada terdakwa sebesar rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwapun menyerahkan 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14 warna hitam tanpa cars dan pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT serta 1 (satu) buah USB GUITAR LINH kepada saksi MARTJE MANGINSABARA dan tidak lama kemudian terdakwapun langsung pergi ke Manganitu.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 12.00 wita terdakwa mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitamNomorPolisi DL 5681 AF yang terparkir di depan halaman Gereja Bethani Peta Kampung Peta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe milik saksi DAVID LEO SITUMEANG alias DAVID dengan cara terdakwa mendekati sepeda motor tersebut yang pada waktu itu terparkir di halaman depan Gereja Bethani Peta Kampung Peta Barat kemudian tersangka melihat sekitar gereja apakah ada orang lain yang memperhatikan tersangka setelah itu tersangka memeriksa sepeda motor tersebut dan ternyata kunci kontak sepeda motor tidak dicabut dan masih terpasang di kontak sepeda motor sehingga seketika itu terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan membawanya pergi menuju ke arah Kecamatan Tabukan Selatan untuk dijual dan saat berada di Kecamatan Tabukan Selatan tepatnya di Kampung Baramengu, terdakwa menawarkan untuk menjual sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah) kepada beberapa orang namun saat itu tidak ada yang mau membeli motor tersebut karena tidak ada surat-surat sehingga terdakwa kemudian balik ke Tahuna dan singgah di Pasar Towoe serta beristirahat disitu sampai pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020, siang harinya terdakwa pergi menuju ke arah Kecamatan Kendahe namun sebelumnya terdakwa berhenti di pelabuhan tua lalu terdakwa membuang TNKB/plat nomor dan kaca spion sepeda motor VEGA ZR di laut dan saat di Kec. Kendahe terdakwa menawarkan motor terdakwa untuk dijual kepada beberapa orang yang terdakwa tidak tahu namanya yang pada waktu itu berada di rumah kebun yang berada di samping jalan raya, namun mereka tidak mau membelinya karena saat mereka menanyakan surat-surat kendaraan terdakwa tidak bisa bilang apa-apa, hanya mengatakan kalau sepeda motor tersebut tidak ada suratnya. Karena tidak jadi dibeli kemudian terdakwa pergi kembali dengan mengunakan sepeda motor tersebut berbalik kearah Kelurahan Kolongan Akembawi Kecamatan Tahuna Barat, dan sesampainya disitu terdakwa bertemu dengan Sdr.REFLI LAHENGKO (suami dari perempuan yang biasa dipanggil ibu ABISLON yang terdakwa kenal karena bertugas sebagai guru di Kampung Barangkalang Kecamatan Manganitu), dan pada waktu bertemu dengan Sdr.REFLI LAHENGKO, terdakwa meminta tolong mencari orang untuk membeli motor terdakwa dengan harga . 2.000.000,-  (dua juta rupiah), mendengar itu lelaki tersebut kemudian setuju dan menyuruh terdakwa untuk tunggu dirumahnya yang berada disamping jalan raya dan kemudian lelaki tersebut mengambil dan membawa sepeda motor tersebut dan kemudian pergi untuk mencari orang yang mau beli, tak lama kemudian lelaki tersebut datang dengan seorang pembeli yaitu saksi LEMUEL FANNY YOHANIS alias FANNY, dan saat itu saksi LEMUEL FANNY YOHANIS alias FANNY tersebut menanyakan kalau sepeda motor tersebut akan dijual berapa serta apakah ada surat-surat kendaraan dan terdakwa menjawab bahwa sepeda motor tersebut  akan dijual dengan harga Rp 2.000.000,-  (dua juta rupiah) tapi untuk surat kendaraan tidak ada dan pembeli tersebut menawar kalau bisa dia akan membeli dengan harga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) mendengar tawaran dari pembeli tersebut terdakwa kemudian setuju, sehingga pembeli tersebut memberikan uang sebesar   Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu membawa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tersebut.

 

---------Perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 362 KUHP JunctoPasal 65 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------

 

 

Tahuna, 03 Nopember 2020

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

GITA ARJA PRATAMA, SH.

AjunJaksaNIP.19860709 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya