| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 97/Pid.B/2020/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | ALFON LESAWENGEN alias APONG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 97/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1753/P.1.13/Eoh.2/11/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
----------- BahwaTerdakwaALFON LESAWENGEN alias APONG, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekirapukul 20.30 wita dan pada hariKamistanggal 03 September 2020 sekirapukul 12.00 witaatau pada suatuwaktu lain pada tahun 2020bertempat di Kampung Beha,KecamatanTabukan Utara, KabupatenKepulauanSangihe dan Kampung Peta,KecamatanTabukan Utara, KabupetenKepulauanSangihetepatnya di depanGerejaBethani dan di dalamruangtengahrumahwargaKeluarga RUMOPA – OGELANGatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan,perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatanmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adaanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 terdakwa pergi dari Kota Tahuna menuju wilayah Kecamatan Tabukan Utara dengan menumpang kendaraan roda empat jenis mini bus merek AVANZA yang saat itu menuju Kampung Sawang Jauh lalu terdakwa turun di pertigaan Kampung Raku.Setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Kampung Beha dan saat itu terdakwa melihat kiri dan kanan rumah yang sepi sampai akhirnya sampai di Kampung Beha pada sekira pukul 20.30 witaterdakwa melihat salah satu rumah yang dalam keadaan sepi dan dari luar rumah terlihat 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUTterletak diatas meja milik saksi ELVA INDIRWAN RUMOPA alias ELVA lalu terdakwa mendekati rumah tersebut kemudian terdakwa melihat sekitar apakah ada orang lain yang memperhatikan terdakwa setelah itu terdakwa memeriksa jendela dan pintu dan pintu depan rumah hanya ditahan dengan kursi plastik lalu terdakwa membuka pintu depan rumah dengan perlahan-lahan lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung mengambil 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH yang terletak diatas meja tersebut. Kemudian terdakwa langsung keluar dengan membawa 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH dan saat di depan rumah, laptop tersebut terdakwa masukan kedalam tas plastik yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya lalu terdakwa berjalan kaki menuju arah pertigaan Raku setelah itu terdakwa menumpang kendaraan yang menuju ke arah Kecamatan Tahuna karena rencananya terdakwa akan menjual laptop tersebut disana.Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul pukul 05.30 wita, terdakwa pergi ke Pasar Towo’e dengan menggunakan motor matic warna putih dengan maksud untuk menjual laptop tersebut dan tepatnya di tempat penjualan rempah-rempah terdakwa menawarkan kepada seorang lelaki namun lelaki tersebut tidak membelinya dan saat terdakwa akan ketempat lain lalu lelaki tersebut memanggil terdakwa dan menemui seorang perempuan yaitu saksi MARTJE MANGINSABARA lalu saksi MARTJE MANGINSABARA mengatakan mana ?!, ia mau beli karena anaknya perlu sekali disekolah lalu saksi MARTJE MANGINSABARA mendekati terdakwa dan menanyakan berapa harga laptop tersebut lalu terdakwa mengatakan harganya rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi MARTJE MANGINSABARA menanyakan lagi apakah laptop itu bagus.Lalu terdakwa jawab masih bagus tapi nanti beli carsnya sambil terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH tersebut dari dalam tas plastik kemudian saksi MARTJE MANGINSABARA mengambil uang dalam dompetnya lalu memberikan uang kepada terdakwa sebesar rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwapun menyerahkan 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14 warna hitam tanpa cars dan pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT serta 1 (satu) buah USB GUITAR LINH kepada saksi MARTJE MANGINSABARA dan tidak lama kemudian terdakwapun langsung pergi ke Manganitu.
---------Perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP JunctoPasal 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------
SUBSIDIAIR
----------- BahwaTerdakwaALFON LESAWENGEN alias APONG, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 wita dan pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 12.00 wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2020 bertempat di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kampung Peta, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupeten Kepulauan Sangihe tepatnya di depan Gereja Bethani dan di dalam ruang tengah rumah warga Keluarga RUMOPA – OGELANG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 terdakwa pergi dari Kota Tahuna menuju wilayah Kecamatan Tabukan Utara dengan menumpang kendaraan roda empat jenis mini bus merek AVANZA yang saat itu menuju Kampung Sawang Jauh lalu terdakwa turun di pertigaan Kampung Raku.Setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Kampung Beha dan saat itu terdakwa melihat kiri dan kanan rumah yang sepi sampai akhirnya sampai di Kampung Beha pada sekira pukul 20.30 witaterdakwa melihat salah satu rumah yang dalam keadaan sepi dan dari luar rumah terlihat 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUTterletak diatas meja milik saksi ELVA INDIRWAN RUMOPA alias ELVA lalu terdakwa mendekati rumah tersebut kemudian terdakwa melihat sekitar apakah ada orang lain yang memperhatikan terdakwa setelah itu terdakwa memeriksa jendela dan pintu dan pintu depan rumah hanya ditahan dengan kursi plastik lalu terdakwa membuka pintu depan rumah dengan perlahan-lahan lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung mengambil 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH yang terletak diatas meja tersebut. Kemudian terdakwa langsung keluar dengan membawa 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH dan saat di depan rumah, laptop tersebut terdakwa masukan kedalam tas plastik yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya lalu terdakwa berjalan kaki menuju arah pertigaan Raku setelah itu terdakwa menumpang kendaraan yang menuju ke arah Kecamatan Tahuna karena rencananya terdakwa akan menjual laptop tersebut disana.Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul pukul 05.30 wita, terdakwa pergi ke Pasar Towo’e dengan menggunakan motor matic warna putih dengan maksud untuk menjual laptop tersebut dan tepatnya di tempat penjualan rempah-rempah terdakwa menawarkan kepada seorang lelaki namun lelaki tersebut tidak membelinya dan saat terdakwa akan ketempat lain lalu lelaki tersebut memanggil terdakwa dan menemui seorang perempuan yaitu saksi MARTJE MANGINSABARA lalu saksi MARTJE MANGINSABARA mengatakan mana ?!, ia mau beli karena anaknya perlu sekali disekolah lalu saksi MARTJE MANGINSABARA mendekati terdakwa dan menanyakan berapa harga laptop tersebut lalu terdakwa mengatakan harganya rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi MARTJE MANGINSABARA menanyakan lagi apakah laptop itu bagus.Lalu terdakwa jawab masih bagus tapi nanti beli carsnya sambil terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT dan 1 (satu) buah USB GUITAR LINH tersebut dari dalam tas plastik kemudian saksi MARTJE MANGINSABARA mengambil uang dalam dompetnya lalu memberikan uang kepada terdakwa sebesar rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwapun menyerahkan 1 (satu) buah Laptop merk ACER one 14 warna hitam tanpa cars dan pada casing depan terdapat tulisan KAMI TIDAK TAKUT serta 1 (satu) buah USB GUITAR LINH kepada saksi MARTJE MANGINSABARA dan tidak lama kemudian terdakwapun langsung pergi ke Manganitu.
---------Perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 362 KUHP JunctoPasal 65 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------
Tahuna, 03 Nopember 2020 JAKSA PENUNTUT UMUM
GITA ARJA PRATAMA, SH. AjunJaksaNIP.19860709 201403 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
