Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2018/PN Thn DEDY WAHYUDI, S.H. RIO RINALDI SADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-02/ R.1.13.6/ Euh.2/ 05/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO RINALDI SADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

------- Bahwa terdakwa Rio Rinoldi Sada secara sendiri- sendiri dan/ atau secara bersama- sama dengan saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku (tersangka dalam berkas terpisah dan telah dilaksanakan Diversi), pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2018, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kampung Peling Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g yaitu merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2017 sekira pukul 19.30 Wita setelah mandi dan makan malam terdakwa Rio Rinoldi Sada keluar dari rumah melihat saksi anak Rasya Mananggel dan mengajaknya untuk nongkrong di bengkel milik sdr. Budo, sesampainya dibengkel terdakwa melihat saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku, saksi anak Aditya Erickson Lumombo dan teman- teman yang lain sedang duduk- duduk sambil mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, melihat hal tersebut terdakwa ikut mengkonsumsi minuman keras tersebut, selanjutnya setelah minuman keras tersebut habis terdakwa dan teman- teman yang lain mengumpulkan uang untuk membeli minuman keras kembali, setelah itu terdakwa bersama teman- teman minum kembali minuman keras yang sudah dibeli hingga habis, karena minuman sudah habis dan sudah dini hari terdakwa bersama saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku, saksi anak Aditya Erickson Lumombo dan saksi anak Rasya Mananggel pulang kerumah kearah Ondong sedangkan teman- teman yang lain pulang kerumah kearah Talawid, pada waktu terdakwa bersama dengan saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku, saksi anak Aditya Erickson Lumombo dan saksi anak Rasya Mananggel dalam perjalanan pulang kerumah, terdakwa berhenti dipinggir jalan untuk buang air kecil yang dekat dengan daun talas dan alat peraga kampanye, timbullah niat terdakwa untuk melakukan pengrusakan alat peraga kemapanye, kemudian terdakwa mengambil daun talas untuk membungkus tangan dan jarinya, lalu terdakwa mendekati alat peraga kampanye tersebut dan langsung memasukan tangan dan jarinya ke lubang angin pada alat peraga kampanye dan langsung merobeknya, selanjutnya saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku juga mendekati alat peraga kampanye dan langsung melakukan pengrusakan dengan cara merobeknya hingga mengeluarkan/ menimbulkan suara robekan yang cukup keras, selanjutnya terdakwa, saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku, saksi anak Aditya Erickson Lumombo dan saksi anak Rasya Mananggel langsung lari yang melewati rumah saksi Perikson Kakambong menuju kerumahnya masing- masing.
Bahwa saksi anak Aditya Erickson Lumombo dan saksi anak Rasya Mananggel melihat kejadian tersebut secara langsung dimana jarak tempat kejadian tersebut berjarak kurang lebih sekitar 3 (tiga) meter dan terdapat penerangan cahaya lampu dari rumah warga.
Bahwa terdakwa dan saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku melakukan pengrusakan alat peraga kampanye jenis umbul- umbul pasangan calon nomor urut 4, yang mana alat peraga kampanye tersebut terdapat pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3 dan terdakwa serta saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku hanya melakukan .pengrusakan alat peraga kampanye nomor urut 4 karena posisinya dekat dengan terdakwa dan saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku.
Bahwa saksi Perikson Kakambong yang sedang tertidur terbangun dari tidurnya karena akan buang air kecil, lalu saksi Perikson Kakambong keluar rumah dan buang air kecil dipinggir jalan dan melihat ada 4 orang yang berada di bengkel, setelah itu saksi Perikson masuk kembali kedalam rumah dan duduk dikursi, tiba- tiba saksi Perikson Kakambong mendengar suara robekan kain/ kertas yang cukup keras karena suasana sangat hening dan sepi serta belum ada aktivitas warga dan mendengar suara orang berlarian hingga saksi Perikson Kakambong keluar rumah kembali dan melihat 4 (empat) orang yang berlarian yang salah satunya saksi Perikson Kakambong kenal yaitu saksi anak Aditya Erickson Lumombo, paginya saksi Perikson Kakambong mendapatkan informasi ada baliho/ umbul- umbul yang telah dirusak/ dirobek lalu saksi Perikson Kakambong langsung mengeceknya, kemudian sore harinya saksi Perikson Kakambong bertemu dengan saksi anak Aditya Erickson Lumombo dan langsung bertanya “kiapa ngoni empat tadi malam ada lari (mengapa kalian berempat semalam berlarian)” namun tidak dijawab, kemudian saksi Perikson Kakambong bertanya kembali “ada yang dusu (ada yang mengejar)” dan langsung mengatakan yang merobek baliho/ umbul- umbul kalian berempat dan dijawab saksi anak Aditya Erickson Lumombo yang merobek baliho/ umbul- umbul adalah terdakwa dan saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku.
Bahwa alat peraga kampanye yang telah dirusak di Kampung Peling Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro merupakan alat peraga kampanye jenis umbul- umbul dan yang mengadakan alat peraga kampanye tersebut serta pemasangannya adalah pihak KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, alat peraga kampanye tersebut merupakan salah satu metode kampanye dan apabila terjadi kerusakan alat peraga kampanye tersebut maka pihak KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro akan menggantinya dengan yang baru dan untuk pemasangannya alat peraga kampanye dibuatkan lubang angin berbentuk segitiga karena di Kecamatan Siau Barat tiupan angin cukup kencang.
Bahwa alat peraga kampanye yang telah dirusak oleh terdakwa dan saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku merupakan jenis umbul- umbul pasangan calon nomor urut 4 atas nama Evangelien Sasingen dan Drs. John Heit Palandung, M.Si, serta pengrusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku masih dalam masa tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 16 Februari 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku alat peraga kampanye jenis umbul- umbul pasangan calon nomor urut 4 atas nama Evangelien Sasingen dan Drs. John Heit Palandung, M.Si menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.

     

--------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 hurug g UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota nenjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------

 

Ondong Siau, ..... Mei 2018

Penuntut Umum

 

 

 

DEDI WAHYUDIE, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002.

 

 

 

 

ILHAM SOFIAN HADI, SH

AJUN JAKSA NIP. 19850524 200912 1 006

 

 

 

LINTONG SAMUEL, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19870722 201403 1 001<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";} </style>

Pihak Dipublikasikan Ya