| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.Sus/2018/PN Thn | DEDY WAHYUDI, S.H. | RIO RINALDI SADA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-02/ R.1.13.6/ Euh.2/ 05/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------- Bahwa terdakwa Rio Rinoldi Sada secara sendiri- sendiri dan/ atau secara bersama- sama dengan saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku (tersangka dalam berkas terpisah dan telah dilaksanakan Diversi), pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2018, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kampung Peling Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g yaitu merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2017 sekira pukul 19.30 Wita setelah mandi dan makan malam terdakwa Rio Rinoldi Sada keluar dari rumah melihat saksi anak Rasya Mananggel dan mengajaknya untuk nongkrong di bengkel milik sdr. Budo, sesampainya dibengkel terdakwa melihat saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku, saksi anak Aditya Erickson Lumombo dan teman- teman yang lain sedang duduk- duduk sambil mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, melihat hal tersebut terdakwa ikut mengkonsumsi minuman keras tersebut, selanjutnya setelah minuman keras tersebut habis terdakwa dan teman- teman yang lain mengumpulkan uang untuk membeli minuman keras kembali, setelah itu terdakwa bersama teman- teman minum kembali minuman keras yang sudah dibeli hingga habis, karena minuman sudah habis dan sudah dini hari terdakwa bersama saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku, saksi anak Aditya Erickson Lumombo dan saksi anak Rasya Mananggel pulang kerumah kearah Ondong sedangkan teman- teman yang lain pulang kerumah kearah Talawid, pada waktu terdakwa bersama dengan saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku, saksi anak Aditya Erickson Lumombo dan saksi anak Rasya Mananggel dalam perjalanan pulang kerumah, terdakwa berhenti dipinggir jalan untuk buang air kecil yang dekat dengan daun talas dan alat peraga kampanye, timbullah niat terdakwa untuk melakukan pengrusakan alat peraga kemapanye, kemudian terdakwa mengambil daun talas untuk membungkus tangan dan jarinya, lalu terdakwa mendekati alat peraga kampanye tersebut dan langsung memasukan tangan dan jarinya ke lubang angin pada alat peraga kampanye dan langsung merobeknya, selanjutnya saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku juga mendekati alat peraga kampanye dan langsung melakukan pengrusakan dengan cara merobeknya hingga mengeluarkan/ menimbulkan suara robekan yang cukup keras, selanjutnya terdakwa, saksi anak Faldi Olongsongke Mangintiku, saksi anak Aditya Erickson Lumombo dan saksi anak Rasya Mananggel langsung lari yang melewati rumah saksi Perikson Kakambong menuju kerumahnya masing- masing.
--------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 hurug g UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota nenjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------
Ondong Siau, ..... Mei 2018 Penuntut Umum
DEDI WAHYUDIE, SH JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002.
ILHAM SOFIAN HADI, SH AJUN JAKSA NIP. 19850524 200912 1 006
LINTONG SAMUEL, SH AJUN JAKSA MADYA NIP. 19870722 201403 1 001<!--[if gte mso 9]><xml>
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
