| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.B/2020/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | FERNANDO WILLY BOHAM | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-345/P.1.13/Eoh.2/03/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----- Bahwa Terdakwa FERNANDO WILLY BOHAM, pada hari jumat tanggal 04 Oktober 2019 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2019, bertempat di Ruangan Kantor Kepala Desa Pempalaraeng Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya diketahui umum” terpenuhi, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara : ------------------------------------------------------------- ------ Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa dan saksi Drs. LUXOR BOHAM berada di ruang Kantor Desa Pempalaraeng Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe karena diundang oleh pemerintah desa dalam hal ini Kapitalaung Desa Pempalaraeng saksi ZISAR TANGKABIRINGAN untuk kepentingan acara musyawarah/klarifikasi terhadap permasalahan warisan tanah dari orang tua dari Terdakwa dan saksi Drs. LUXOR BOHAM yang merupakan saudara tiri Terdakwa dalam hal ini terdakwa memiliki hubungan satu ayah namun beda ibu dengan saksi Drs LUXOR BOHAM. Posisi Terdakwa saat itu duduk bersebelahan dengan saksi Drs. LUXOR BOHAM dan duduk berhadapan dengan Pemerintah Desa. Baru saja musyawarah/klarifikasi dimulai dan perangkat desa memeriksa surat-surat, Terdakwa emosi dan dengan suara keras mengeluarkan kalimat “ngana papancuri, ngana penipu, ngana penggelapan, ngana anak diluar nikah” artinya “ kau pencuri, kau penggelapan, kau anak diluar nikah” dengan menunjuk menggunakan tangan Terdakwa kearah saksi Drs. LUXOR BOHAM dan mengucapkan kalimat tersebut berulang kali dan terus marah-marah sehingga saksi SIZAR TANGKABIRINGAN selaku Kapitalaung Pempalaraeng menghentikan acara musyawarah/klarifikasi karena suasana saat itu yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilanjutkan dan pada saat itu Terdakwa langsung pulang ke rumah sambil marah-marah dan saksi Drs. LUXOR BOHAM juga langsung kembali ke rumah.;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa Terdakwa sengaja melakukan penghinaan terhadap saksi Drs. LUXOR BOHAM karena emosi terkait permasalahan warisan tanah milik orang tua Terdakwa dan saksi Drs. LUXOR BOHAM dan pada saat penghinaan itu terjadi disaksikan langsung oleh Perangkat Desa dalam hal ini saksi SIZAR TANGKABIRINGAN selaku Kapitalaung, saksi HERMANTO TUMOKA sebagai perangkat desa, saksi YOKBERSON BOHAM sebagai anggota Polsek Kendahe, dan juga disaksikan oleh beberapa masyarakat kampung yang hadir di Kantor Desa Pempalaraeng saat itu;-------------------------------------- ------ Akibat Penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Drs. LUXOR BOHAM merasa malu karena penghinaan tersebut didengar dan disaksikan oleh banyak orang ;----------------------------------- ------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP;-------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 04Maret 2020 PENUNTUT UMUM,
FILLY LIDYA WASIDA, S.H. Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
