| Petitum | PRIMAIR : 
 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang telah diajukan oleh Penggugat;Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan menurut hukum Surat Keputusan Majelis Pekerja Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud Nomor 175/SK/II.5.a.2.7/G/V-2023 Tentang Pembebasan Pendeta Nopteen Semuel Kalombone, M.Th sebagai Ketua MPJ GMIST Jemaat Petra Nagha II Resort Tamako dan Pembebasan Sementara Pendeta Nopteen Semuel Kalombone, M.Th sebagai Pendeta GMIST dan Surat Keputusan Majelis Pekerja Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud Nomor : 260/SK/II.5.b.2/G/VII-2023 Tentang Pemberhentian Pendeta Nopteen Samuel Kalombone, M.Th. sebagai Pendeta adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.Menyatakan Tata Gereja Tahun 2018 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat ............................Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian (Imateril) berupa gaji pokok Rp. 2.402.400,- x 10 bulan = Rp. 24.024.000,- dan Tunjangan Rp. 3.645.278,- x 7 bulan = Rp. 25.516.946,- sehingga gaji pokok ditambah tunjangan adalah sebesar Total Rp. 49.540.946,- (Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian Imateril yang diderita oleh Penggugat yakni berupa terserangnya Nama Baik, kehormatan, dan martabat Penggugat  Penggugat yang jika ditaksir adalah dengan nominal biaya sebesar Rp. 200.000.000.000,- (Dua Ratus Miliyar Rupiah).Meletakan sita jaminan atas Tanah dan Bangunan yang beralamat di Kompleks Bea Cukai Jln. Bima Blok J 7 No. 12 Kel. Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.Menyatakan menurut hukum menjatuhkan putusan serta merta dalam perkara ini, walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding dan kasasiMenghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |