Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2018/PN Thn YOHANES TEDENUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 12 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOHANES TEDENUSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan jenis kelamin dan bulan lahir serta marga ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1139/Ist/2003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada tanggal 4 Juli 2003 yang semula jenis kelamin Pemohon tertulis perempuan padahal yang benar adalah laki-laki dan bulan lahir Pemohon tertulis Juli padahal yang benar Juni begitupula dengan marga ibu Pemohon tertulis BISMI MAHENGKENG padahal yang benar adalah BISMI MEHENGKENG dimana letak kesalahannya ada pada huruf A dan E yang seharusnya huruf A tidak ada pada marga ibu Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah jenis kelamin Pemohon dari perempuan menjadi laki-laki dan bulan lahir Pemohon Juli menjadi Juni begitupula dengan marga ibu Pemohon dari BISMI MAHENGKENG menjadi BISMI MEHENGKENG serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak