Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2024/PN Thn Fredrik Bawembang 1.Ventje A.J. Waleleng
2.Margarete Merlin Togelang
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fredrik Bawembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDWINSON EVERLIUS GAMPU,S.H.Fredrik Bawembang
Tergugat
NoNama
1Ventje A.J. Waleleng
2Margarete Merlin Togelang
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Tahuna atas objek sengketa.
  3. Menetapkan untuk hukum bahwa objek sengketa seperti tersebut pada posita angka 1 diatas adalah aset kantor Perwakilan PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara Cabang Tahuna (Penggugat) dengan sertifikat hak pakai Nomor 79 tanggal 16 Mei 1990.
  4. Menetapkan pula untuk hukum bahwa akta jual beli tanggal 19 September 2014 Nomor : 593/63/39/2014 tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat danĀ  batal menurut hukum.
  5. Menetapkan lagi untuk hukum bahwa surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 4 November 2014 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Amanat UU PA No.05/1960 khususnya Pasal 27,34 dan Pasal 40 Tentang Pelepasan Hak Atas tanah dan Bangunan sehingga HarusĀ  Pula Dinyatakan batal menurut hukum.
  6. Menetapkan untuk hukum bahwa sertifikat hak milik atas objek sengketa yang diterbitakn oleh Tergugat III (Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe) atas nama MARGARETE MERLIN TOGELANG ( Tergugat II) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Menetapkan pula untuk hukum bahwa objek sengketa seperti tersebut diatas pada posita angka 1 kembali pada status semula sebagai aset kantor Perwakilan PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara Cabang Tahuna (Penggugat) dengan sertifikat hak pakai Nomor 79 tanggal 16 Mei 1990.
  8. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya supaya keluar dari objek sengketa kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat guna dipakai dan dikuasai secara bebas dan leluasa.
  9. Menghukum para Tergugat untuk membiayai acara pemeriksaan perkara ini secara tanggung menanggung (tanggung renteng)

SUBSIDAIR

MOHON KEADILAN

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak