Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2025/PN Thn AL AZHIM KARIM RATUMBOBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AL AZHIM KARIM RATUMBOBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama yang Semula Tertulis  AL AZHIM KARIM RATUMBOBA  menjadi Nama yang benar yaitu LEONNARDO CHRISTIAN TIWA pada Dokumen Kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk Pemohon, Kartu Keluarga , Akta Kelahiran serta Dokumen lainnya dari Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada  Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe , Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat dicatat dalam buku yang tersedia untuk itu, serta merubah Nama Pemohon yang Semula Tertulis  AL AZHIM KARIM RATUMBOBA  menjadi Nama yang benar yaitu LEONNARDO CHRISTIAN TIWA pada Dokumen Kependudukan Pemohon.
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak