| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.Sus/2019/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | HETTY DJAJANEGARA | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-627/R.1.13/Euh.2/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A AN : -----Bahwa terdakwa HETTY DJAJANEGARA, pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekitar jam 15.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2018, bertempat di rumah terdakwa di Desa Petta Lingkungan I Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1)Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa terdakwa HETTY DJAJANEGARA awalnya sejak sekitar tahun 2010 berdagang minuman beralkohol tanpa izin edar yang berasal dari Negara Philipina dimana sumber minuman beralkohol tersebut terdakwa peroleh dari penduduk yang berasal dari pulau-pulau sekitar Petta yang langsung menawarkan kepada terdakwa yang terdakwa tidak kenal dan ketahui namanya kemudian minuman-minuman beralkoho tersebut terdakwa jual kembali pada pelanggan yang berasal dari sekitar Sangihe yang biasa membeli minuman beralkohol merek Tanduay kerena harganya murah sedangkan minuman yang mahal seperti Carlo Rossi biasanya pembeli dari luar Sangihe yakni dari Manado.
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat dan hasil kegiatan penyelidikan yang pernah dilakukan yakni sehari sebelumnya yakni pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekitar pukul 10.30 wita, saksi BAYU RONAL INDRA TUMBOL, Amd.Far bersama Pak LOCKY melakukan pembelian minuman beralkohol tanpa izin edar di rumah terdakwa HETTY DJAJANEGARA yang berada di daerah Petta dan berhasil membeli beberapa minuman beralkohol tanpa izin edar. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekitar pukul 15.00 wita Tim Operasi gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar POM di Manado, Petugas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, petugas Loka POM Tahuna dan Kepala Lingkungan desa setempat mendatangi rumah terdakwa HETTY DJAJANEGARA di Desa Petta Lingkungan I Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dimana Tim sudah menetapkannya sebagai target operasi dan sesampainya dirumah terdakwa petugas memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas kepada terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan dirumah terdakwa dan berhasil menemukan beberapa produk minuman beralkohol tanpa izin edar yang disimpan dan disembunyikan oleh terdakwa di dalam kamar kemudian petugas bersama pemilik mengeluarkan produk-produk minuman beralkohol tersebut untuk dicatat dan didata dan disita minuman-minuman beralkohol tersebut untuk dijadikan barang bukti yaitu :
No. NamaProduk Produsen Kemasan Kedaluarsa Jumlah Keterangan 1 Tanduay Ice Alcomix Yellow Paradise ABHP ABI Complex, Philipines Botol 330 ml 13 Des 2018 24 Botol TanpaIzinEdar 2 The Bar Apple Vodka Emperador Distillers, Inc. Botol 700 ml -
12 Botol TanpaIzinEdar 3 The Bar Orange Vodka Emperador Distillers, Inc. Botol 700 ml - 8 Botol TanpaIzinEdar 4 TanduayRhum Dark Tanduay Distiller, Inc. Botol 250 ml
117 Botol
TanpaIzinEdar 5 Carlo Rossi Sangria Carlo Rossi Vineyards Modesto, California Botol 3 Liter - 14 Botol TanpaIzinEdar 6 Carlo Rossi Sweet Red Carlo Rossi Vineyards Modesto, California Botol 750 ml - 33 Botol
TanpaIzinEdar 7 El Hombre XO Tequila DestileriaLimtuaco& Co., Inc. Botol 750 ml - 1 Botol TanpaIzinEdar 8 Pudu Cabernet Sauvignon Shiraz Vina Concha Y Turo, Chile Botol 75 cl - 1 Botol TanpaIzinEdar 9. T5 Light Smooth Aged Rhum Tanduay Distiller, Inc. Botol 700 ml - 3 Botol
TanpaIzinEdar 10. Companero light Brandy Blend
Tanduay Distiller, Inc. Botol 700 ml - 4 Botol
TanpaIzinEdar
11. Tanduay Select Blended Rum Tanduay Distiller, Inc. Botol 700 ml - 4 Botol TanpaIzinEdar 12. Gilbey’s 1857 Special Dry Gin Diago Korea Co., Ltd, South Korea Botol 1 Liter - 3 Botol
TanpaIzinEdar 13. Carlo Rossi Sangria Refreshing Fruity Carlo Rossi Vineyards Modesto, California Botol 1.5 liter - 3 Botol TanpaIzinEdar 14. Martell V.S.O.P Medaillion Old Fine Cognac Appellation Cognac Controller Botol 70 ml - 1 Botol TanpaIzinEdar 15. Solera Gran Reserva Gran Matador Brandy Ginebra San Miguel, Inc. (Distributor) Botol 700 ml - 1 Botol
TanpaIzinEdar 16. Tanduay 1854 Rum Tanduay Distiller, Inc. Botol - 1 Botol
TanpaIzinEdar 17. SpeysideCardhu Single Malt Scotch Whisky The Cardhu Distillery Morayshire, Scotland Botol 1 Liter - 1 Botol TanpaIzinEdar
Bahwa minuman beralkohol yang disita dari terdakwa tersebut tidak memiliki Izin edar dan akan dijual kembali dengan mendapatkan kelebihan penghasilan dimana harga-harga minuman impor sebagaimana tersebut diatas terdakwa jual dengan harga sebagai berikut :
No. NamaProduk Harga 1 Tanduay Ice Alcomix Yellow Paradise Rp. 20.000,- 2 The Bar Apple Vodka Rp. 40.000,- 3 The Bar Orange Vodka Rp. 40.000,- 4 TanduayRhum Dark Rp. 15.000,- 5 Carlo Rossi Sangria Rp. 300.000,- 6 Carlo Rossi Sweet Red Rp. 120.000,- 7 El Hombre XO Tequila Rp. 300.000,- 8 Pudu Cabernet Sauvignon Shiraz Rp. 300.000,- 9. T5 Light Smooth Aged Rhum Rp. 40.000,- 10. Companero light Brandy Blend Rp. 30.000,- 11. Tanduay Select Blended Rum. Rp. 40.000,- 12. Gilbey’s 1857 Special Dry Gin Rp. 40.000,- 13. Carlo Rossi Sangria Refreshing Fruity Rp. 200.000,- 14. Martell V.S.O.P Medaillion Old Fine Cognac Rp. 100.000,- 15. Solera Gran Reserva Gran Matador Brandy Rp. 35.000,- 16. Tanduay 1854 Rum Rp. 150.000,- 17. SpeysideCardhu Single Malt Scotch Whisky Rp. 200.000,- Bahwa rata-rata penjualan per hari minuman beralkohol tanpa izin edar oleh terdakwa adalahsekitar 10 (sepuluh) botol per hari dan penghasilan sekitar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa minuman beralkohol impor dalam kemasan botol dengan berbagai merek sebagaimana tersebut diatas yaitu minuman beralkohol bukan produk dalam Negeri dan tidak teregistrasi di Badan POM Republik Indonesia dan jenis minuman beralkohol tersebut adalah merupakan jenis “panganolahan yang sudah dikemas, dan minuman beralkohol tersebut merupakan minuman impor karena minuman tersebut bukan produk Indonesia melainkan produk asal Philipina yang masuk diwilayah Indonesia tanpa memiliki ijin edar. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. --------------------------------------------
Tahuna, ….Maret2019. JAKSA PENUNTUT UMUM,
ARIF YULI HARYANTO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19810725 200501 1 003
FILLY L. WASIDA, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19820924 200712 2 001
ERWAN BUDI HERIANTO, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19860222 200912 1 001
GITA ARJA PRATAMA, SH. AJUN JAKSA NIP. 19860709 201403 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
