Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 7103-LT-07082018-0004 tertanggal 18 Agustus 2018, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Anak PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “AREHELAUS BEZALEEL DALEKES”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama Anak PEMOHON, “AREHELAUS BEZALEEL DALEKES” dalam Akta Kelahiran menjadi nama yang benar “ARCHELAUS BEZALEEL SAKAMOLE”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama Anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari Anak PEMOHON Nomor: 7103-LT-07082018-0004 tertanggal 18 Agustus 2018, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama dari Anak PEMOHON yang sebelumnya “AREHELAUS BEZALEEL DALEKES” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “ARCHELAUS BEZALEEL SAKAMOLE” dan sehingga nama dari Anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi nama “ARCHELAUS BEZALEEL SAKAMOLE”; dan Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mencatatkan peristiwa Pergantian nama dari Anak PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama Anak PEMOHON tersebut
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|