| Petitum |
keputusan/penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan para PEMOHON untuk seluruhnya;------
- Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum nama dan status anak Pemohon yang benar adalah ADERLINA ELVIRA MAIDANGKAI anak ke I perempuan dari ayah NICHO MAIDANGKAI dan Ibu ANASTASYA PUDIHANG;-------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencataan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencabut akte kelahiran anak para Pemohon yang lama yakni Akta kelahiran Nomor: 7103-LT-07112019-0003, tertanggal 8 November 2019. Kemudian menggantikannya dengan akte kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama dan status anak para pemohon ADERLINA ELVIRA MAIDANGKAI anak ke I perempuan dari Ibu ANASTASYA PUDIHANG menjadi ADERLINA ELVIRA MAIDANGKAI anak ke I perempuan dari ayah NICHO MAIDANGKAI dan Ibu ANASTASYA PUDIHANG;---------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran anak para PEMOHON yang baru tentang perubahan tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;-------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya menurut hukum kepada para Pemohon.-----------------------
|