Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2020/PN Thn 1.NICHO MAIDANGKAI
2.ANATASYA PUDIHANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NICHO MAIDANGKAI
2ANATASYA PUDIHANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

keputusan/penetapan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para PEMOHON untuk seluruhnya;------
  2. Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum nama dan status anak Pemohon yang benar adalah ADERLINA ELVIRA MAIDANGKAI  anak ke I perempuan dari ayah NICHO MAIDANGKAI dan Ibu ANASTASYA PUDIHANG;-------------
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencataan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencabut akte kelahiran anak para Pemohon yang lama yakni Akta kelahiran Nomor: 7103-LT-07112019-0003, tertanggal 8 November 2019. Kemudian menggantikannya dengan akte kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama dan status anak para pemohon ADERLINA ELVIRA MAIDANGKAI  anak ke I perempuan dari Ibu ANASTASYA PUDIHANG menjadi ADERLINA ELVIRA MAIDANGKAI  anak ke I perempuan dari ayah NICHO MAIDANGKAI dan Ibu ANASTASYA PUDIHANG;---------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran anak para PEMOHON yang baru tentang perubahan tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;-------------------------------------------------------------------------
  6. Membebankan biaya menurut hukum kepada para Pemohon.-----------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak