Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2019/PN Thn 1.MAKMUR LAMBANAUNG
2.MARJAN HAMISE
3.SUBANDRIO MATANTU
4.ANASING LAMBANAUNG
FATMAWATI LENGKEDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAKMUR LAMBANAUNG
2MARJAN HAMISE
3SUBANDRIO MATANTU
4ANASING LAMBANAUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FATMAWATI LENGKEDE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah  keturunan dari Kakek Buyut  HAMISE dengan Isterinya TENGAH.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa  tanah Objek Perkara yaitu :
  1. Tanah ditempat bernama BANGO GEGUWA  Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas – batasnya sebagai berikut :

Utara           :  Berbatas dengan Sungai ;

Timur          :  Berbatas dengan F. Sasurila, A. Sasurila dan M. Patiama ;

Selatan        :  Berbatas dengan  A. Kanterumingan, Tasman Mamondol ; 

Barat           :  F. Matantu.

2.   Tanah  ditempat bernama BALANE  Wilayah Kampung Rendingan  Kecamatan Tabukan Tengah  Kabupaten  Kepulauan Sangihe dengan batas – batas sebagai berikut :

Utara           :  Berbatas dengan S. Matantu ;

Timur          :  Berbatas dengan K. Lendengsumole ;

 

Selatan        :  Berbatas dengan  B. Tahumil ;

Barat           :  Berbatas  dengan T. Ully.

3.    Tanah ditempat bernama RENDINGAN  Wilayah Kampung Rendingan  Kecamatan Tabukan Tengah  Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diatasnya  berdiri bangunan rumah tempat tinggal  dengan batas – batas  sebagai berikut :

Utara           :  Berbatas dengan Jalan Desa  ;

Timur          :  Berbatas  dengan S. Mamuka dan U. Manahumbing ;

Selatan        :  Berbatas  dengan  U. Manahumbing ;

Barat           :  Berbatas  dengan  B. Yonas dan E. Ully.

Adalah Harta Warisan /Peninggalan dari  Kakek Buyut  HAMISE  yang belum dibahagi waris kepada seluruh keturunannya yaitu Para Pengugat dan Saudara – Saudara Para Penggugat.

 

4.       Menyatakan menurut hukum bahwa bangunan rumah tempat tinggal diatas tanah yang terletak ditempat bernama : RENDINGAN  Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe  adalah milik bersama Keluarga Keturunan dari Kakek Buyut  HAMISE dengan Isterinya TENGAH yaitu  Para Penggugat dan Saudara – Saudara Para Penggugat.

5.       Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat FATMAWATI LENGKEDE tidak ada hak atas tanah Objek Perkara  yang terletak ditempat bernama :   1. BANGO GEGUWA,  2. BALANE  dan 3. RENDINGAN serta bangunan rumah tempat tinggal diatasnya  Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten  Kepulauan Sangihe.

 

6.       Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat  yang telah masuk dan mengambil hasil segala tanaman  dari Tanah Obyek Perkara  yang terletak ditempat bernama :                   1. BANGO GEGUWA, 2. BALANE  dan 3. RENDINGAN  Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten  Kepulauan Sangihe dan Perbuatan Tergugat  yang telah masuk mengambil barang-barang milik keluarga Para Penggugat didalam bangunan rumah tempat tinggal yang terletak diatas tanah ditempat bernama : RENDINGAN Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat baik berupa surat hibah dan/atau surat penyerahan serta surat lainnya yang terbit atas tanah yang terletak ditempat bernama :              1. BANGO GEGUWA, 2. BALANE dan 3. RENDINGAN serta bangunan rumah tempat tinggal diatasnya  Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang ada pada  Tergugat dan  milik Tergugat  adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat   atau siapa saja yang mendapat hak  dan kuasa dari padanya agar keluar dari tanah Objek Perkara yang terletak ditempat bernama:   1. BANGO GEGUA,  2. BALANE  dan 3. RENDINGAN Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan menyerahkan tanah Objek Perkara tersebut kepada Para Penggugat  untuk selanjutnya dikuasai dan dipakai  sekaligus dimiliki secara bebas dan leluasa, serta menghukum Tergugat  atau siapa saja memperoleh hak dan kuasa dari padanya supaya tidak masuk dalam bangunan rumah tempat tinggal yang terletak diatas tanah ditempat bernama : RENDINGAN Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

 

Mohon Keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak