| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.B/2018/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | RAMADHAN SANGGELORANG Alias DANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-962/R.1.13/Epp.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU
----- Bahwa Terdakwa RAMADHAN SANGGELORANG alias DANG, pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 sekitar pukul 19.35 wita atau setidak –tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan April 2018, bertempat di di jalan raya Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa awalnya terdakwa dari rumah akan pergi memancing ikan dan dalam perjalanan terdakwa bertemu dengan lelaki Sofian Gabriel lalu kemudian terdakwa dan lelaki Sofian Gobel meminum minuman keras jenis cap tikus di lorong kantor KUD Murni Petta kampung Petta Timur Kec. Tabukan Utara sehingga saat itu terdakwa tidak jadi pergi ke laut untuk memancing. Pada saat terdakwa sedang meminum minuman keras ditempat tersebut, terdakwa melihat saksi STEVEN DOLONTELIDE (korban) berjalan kaki bersama dengan saksi MEKSEN SARINDAT dan saksi DELPIS SARINDAT melintasi depan kantor KUD dan saat itu saksi STEVEN DOLONTELIDE tertawa maka saat itulah terdakwa langsung emosi karena sebelumnya saksi STEVEN DOLONTELIDE telah menghamili kakak perempuan terdakwa yang bernama WIDYAWATI SANGGELORANG bahkan sampai kakak terdakwa melahirkan, saksi STEVEN DOLONTELIDE tidak bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga saat itu juga terdakwa mengikuti saksi STEVEN DOLONTELIDE dan saksi MEKSEN SARINDAT seerta saksI DELPIS SARINDAT dari belakang dan tepatnya di jalan raya dekat tempat jualan mie / tahu goreng milik Mas BAGONG, terdakwa melihat saksi STEVEN DOLONTELIDE berjalan sendiri dan kedua temannya mendekati tempat penggorengan tahu dan saat itulah terdakwa mendekati saksi STEVEN DOLONTELIDE dari arah belakang dan langsung mencabut sebilah pisau yang terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kanannya lalu menusuk belakang Saksi STEVEN DOLONTELIDE dengan pisau tersebut dengan posisi jari-jari tangan terdakwa menghadap keatas sebanyak 1 (satu) kali dan mengena bagian belakang sebelah kiri tubuh saksi STEVEN DOLONTELIDE;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -- ------ Akibat penikaman yang dilakukan oleh terdakwa, saksi STEVEN DOLONTELIDE mengalami luka robek pada bagian belakang sebelah kiri sebagaimana dijelaskan dalam Hasil Visum et Repertum Dokter Puskesmas Enemawira yang ditanda tangani oleh dr. AL SRIYATIE T. MIRONTONENG, Nomor : 357 / 104 / VER / IV / 2018 tanggal 10 April 2018, menerangkan bahwa : PEMERIKSAAN : - Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik. - Luka tusuk di punggung dengan kedalaman 1,5 cm, panjang 1,1 cm dan lebar 0,3 cm.
KESIMPULAN : Luka disebabkan oleh benda tajam.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RAMADHAN SANGGELORANG alias DANG, pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 sekitar pukul 19.35 wita atau setidak –tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan April 2018, bertempat di di jalan raya Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 sekitar pukul 05.30 wita terdakwa pergi kelaut untuk memancing ikan dengan menggunakan perahu kecil dan saat itu terdakwa membawa pisau yang terbuat dari besi biasa untuk mengiris/membelah umpan ikan rowa dan sekitar pukul 08.30 wita terdakwa kembali kerumahnya dengan membawa sedikit ikan hasil tangkapan lalu sekitar pukul 14.00 wita terdakwa keluar rumah dengan tujuan kembali memancing ikan dan saat itu terdakwa tetap membawa pisau tersebut dan terdakwa simpan / selipkan di pinggang sebelah kanannya lalu saat itu terdakwa bertemu dengan lelaki SOFIAN GABRIEL lalu terdakwa dan lelaki SOFIAN GABRIEL meminum minuman keras jenis captikus di lorong kantor KUD Murni Petta kampung Petta Timur Kec. Tabukan Utara sehingga saat itu terdakwa tidak jadi pergi ke laut;---- ----- Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa melihat saksi STEVEN DOLONTELIDE (korban) berjalan kaki bersama dengan saksi MEKSEN SARINDAT dan saksi DELPIS SARINDAT melintasi depan kantor KUD dan saat itu saksi STEVEN DOLONTELIDE tertawa maka saat itulah terdakwa langsung emosi karena sebelumnya saksi STEVEN DOLONTELIDE telah menghamili kakak perempuan terdakwa yang bernama WIDYAWATI SANGGELORANG bahkan sampai kakak terdakwa melahirkan, saksi STEVEN DOLONTELIDE tidak bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga saat itu juga terdakwa mengikuti saksi STEVEN DOLONTELIDE dan saksi MEKSEN SARINDAT serta saksi DELPIS SARINDAT dari belakang dengan membawa pisau yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanannya tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan maksud mengikuti STEVEN DOLONTELIDE atau setidaknya bukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). ------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, ...... Mei 2018 PENUNTUT UMUM,
FILLY LIDYA WASIDA, S.H. Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
