Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2019/PN Thn NONCE MAKAWINBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NONCE MAKAWINBANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama pada Kutipan Akta Perkawinan pemohon Nomor  :94/1992 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan Pegawai Pencatat Sipil Kecamatan Manganitu yang semula nama  Pemohon NONTJE MAKAWIMBANG padahal yang benar adalah NONCE MAKAWIMBANG dimana letak kesalahannya ada pada huruf T dan J  dan yang seharusnya tidak ada  pada nama pemohon ;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk mencatatkan pada bagian pinggir Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut dengan merubah nama Pemohon, yang terdapat kesalahan menjadi yang benar yaitu NONCE MAKAWIMBANG serta membuat catatan pinggir pada kutipan Akte Kelahiran Pemohon tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang  disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak