Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G/2025/PN Thn KARMEL ELISA JERMIAS TRINI YUDITHA NANANGKONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2025/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARMEL ELISA JERMIAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.KARMEL ELISA JERMIAS
Tergugat
NoNama
1TRINI YUDITHA NANANGKONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar Penggugat telah mengirim uang kepada Tergugat melalui Rekening  milik Tergugat pada Bank BRI dengan Nomor: 022601005194505.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa  perbuatan Tergugat yang telah menggunakan untuk kepentingan pribadi  uang milik Penggugat yang telah dikirim oleh Penggugat kepada Tergugat melalui Rekening milik Tergugat pada Bank BRI dengan Nomor: 022601005194505  dengan  jumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sampai dengan saat ini tidak pernah dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat  adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat berupa kerugian Materiil dengan jumlah sebesar Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril dengan jumlah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
  4. Menghukum Tergugat agar mengembalikan dan menyerahkan uang milik Penggugat sejumlah  Rp. 50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) kepada Penggugat   secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum pula Tergugat untuk  membayar ganti kerugian kepada Penggugat  akibat perbuatan Tergugat tersebut berupa  kerugian Materil sejumlah Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sejumlah 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat baik harta benda bergerak dan harta benda tidak bergerak.
  8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak