| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.B/2017/PN Thn | MUHAMMAD AKBAR, SH. | RUDOLOF KISS JAKOBUS alias MAS KIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.B/2017/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1039/R.1.13/Ep.2/5/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa RUDOLOF KISS JAKOBUS Alias MAS KIS pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 08.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2017, bertempat di depan toko emas Chika yang terletak di kawasan Mini Mall Tahuna Kelurahan Sawang bendar Kec.Tahuna Kab.Kepl.Sangihe atau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Pr.RAMLA MALIBU dengan direncanakan lebih dahulu, yang mengakibatkan saksi korban menderita luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekitar pukul 14.30 terdakwa RUDOLOF KISS JAKOBUS Alias MAS KIS berjalan melewati toko emas Chika dan ketika melewati toko tersebut terdakwa melihat saksi korban Pr.RAMLA MALIBU dan seketika itu terdakwa mengingat kejadian dimana terdakwa pernah menjual gelang emas kepada saksi korban namun saksi korban membeli gelang emas tersebut dengan harga yang terlalu murah sehingga terdakwa merasa sakit hati terhadap saksi korban
Bahwa berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Liunkendage Tahuna No : 05/VER-RS/II/2017 tanggal 28 Februari 2017, yang ditandatangani oleh dr.Albert.A yang hasil pemeriksaannya terhadap RAMLA MALIBU pada pokoknya menerangkan sebagai berikut Luka robek dilengan tangan kanan bawah ukuran kurang lebih 7 x 3 cm, luka robek tidak beraturan dilengan kanan atas ukuran 20 x 10 cm Kesimpulan : Luka-luka disebabkan trauma benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa RUDOLOF KISS JAKOBUS Alias MAS KIS pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 08.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2017, bertempat di depan toko emas Chika yang terletak di kawasan Mini Mall Tahuna Kelurahan Sawang bendar Kec.Tahuna Kab.Kepl.Sangihe atau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RAMLA MALIBU sehingga saksi korban menderita luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa keluar rumah sambil membawa sebuah parang yang disimpan didalam tas punggung berwarna hitam milik terdakwa dan dengan berjalan kaki menuju ke Mini Mall Pusat Kota Tahuna dan setibanya di Mini Mall tersebut tepatnya didepan lorong toko emas chika terdakwa duduk menunggu kedatangan saksi korban Luka robek dilengan tangan kanan bawah ukuran kurang lebih 7 x 3 cm, luka robek tidak beraturan dilengan kanan atas ukuran 20 x 10 cm Kesimpulan : Luka-luka disebabkan trauma benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Bahwa terdakwa RUDOLOF KISS JAKOBUS Alias MAS KIS pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 08.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2017, bertempat di depan toko emas Chika yang terletakdi kawasan mini mall Tahuna Kelurahan Sawang bendar Kec.Tahuna Kab.Kepl.Sangihe atau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RAMLA MALIBU sehingga saksi korban menderita luka, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa keluar rumah sambil membawa sebuah parang yang disimpan didalam tas punggung berwarna hitam milik terdakwa dan dengan berjalan kaki menuju ke Mini Mall Pusat Kota Tahuna dan setibanya di Mini Mall tersebut tepatnya didepan lorong toko emas chika terdakwa duduk menunggu kedatangan saksi korban Luka robek dilengan tangan kanan bawah ukuran kurang lebih 7 x 3 cm, luka robek tidak beraturan dilengan kanan atas ukuran 20 x 10 cm Kesimpulan : Luka-luka disebabkan trauma benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tahuna, 28 April 2017 PENUNTUT UMUM
ARIF YULI HARIANTO, S.H. Jaksa Pratama / Nip. 198107252005011003
MUHAMMAD AKBAR, SH. AJUN JAKSA NIP. 198411132010121001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
