Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2017/PN Thn MUHAMMAD AKBAR, SH. RUDOLOF KISS JAKOBUS alias MAS KIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1039/R.1.13/Ep.2/5/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDOLOF KISS JAKOBUS alias MAS KIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa RUDOLOF KISS JAKOBUS Alias MAS KIS pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 08.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2017, bertempat di depan toko emas Chika yang terletak di kawasan Mini Mall Tahuna Kelurahan Sawang bendar Kec.Tahuna Kab.Kepl.Sangihe atau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Pr.RAMLA MALIBU dengan direncanakan lebih dahulu, yang mengakibatkan saksi korban menderita luka berat,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekitar pukul 14.30 terdakwa RUDOLOF KISS JAKOBUS Alias MAS KIS berjalan melewati toko emas Chika dan ketika melewati toko tersebut terdakwa melihat saksi korban Pr.RAMLA MALIBU dan seketika itu terdakwa mengingat kejadian dimana terdakwa pernah menjual gelang emas kepada saksi korban namun saksi korban membeli gelang emas tersebut dengan harga yang terlalu murah sehingga terdakwa merasa sakit hati terhadap saksi korban 
Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa keluar rumah sambil membawa sebuah parang yang disimpan didalam tas punggung berwarna hitam milik terdakwa dan dengan berjalan kaki terdakwa menuju ke Mini Mall Pusat Kota Tahuna dan setibanya di Mini Mall tersebut tepatnya didepan lorong toko emas chika terdakwa duduk menunggu kedatangan saksi korban
Bahwa sekitar pukul 08.30 wita saksi korban datang ketoko emas Chika diantar dengan menggunakan sepeda motor oleh suami saksi korban yaitu saksi Lk.Muhammad Kahar Hassan setelah menurunkan saksi korban saksi Lk.Muhammad Kahar Hassan lalu pergi sedangkan saksi korban menuju keruko saksi korban dan membuka pintu toko emas chika miliknya
Bahwa terdakwa yang melihat saksi korban telah datang dan sedang membuka pintu toko emas tersebut terdakwa langsung mendekati saksi korban dari arah belakang lalu terdakwa mengambil parang dari dalam tas terdakwa dan parang tersebut terdakwa pengang dengan menggunakan tangan kanan kemudian langsung menikam/menusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pinggang kanan bagian belakang yang menembus sampai kedepan bagian samping perut sebelah kanan serta terkena pada lengan tangan sebelah kanan saksi korban setelah itu terdakwa langsung lari meninggalkan tempat tersebut dan dikejar oleh saksi Ham Patolagneng namun terdakwa berhasil melarikan diri  

 

 

Bahwa berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Liunkendage Tahuna No : 05/VER-RS/II/2017 tanggal 28 Februari 2017, yang ditandatangani oleh dr.Albert.A yang hasil pemeriksaannya terhadap RAMLA MALIBU pada pokoknya menerangkan sebagai berikut

Luka robek dilengan tangan kanan bawah ukuran kurang lebih 7 x 3 cm, luka robek tidak beraturan dilengan kanan atas ukuran 20 x 10 cm  
Luka luka tusuk kurang lebih 5 x 3 cm dengan kedalam 8 cm diperut kanan bagian depan menembus otot, tidak menembus rongga perut
Luka tusuk kuran lebih 8 x 8 cm dengan kedalam 8 cm dipinggang kanan belakang, menembus Otot dan selaput paru

Kesimpulan :

Luka-luka disebabkan trauma benda tajam.
Hal ini bisa mendatangkan bahaya maut, halangan dalam aktifitas untuk sementara waktu

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa RUDOLOF KISS JAKOBUS Alias MAS KIS pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 08.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2017, bertempat di depan toko emas Chika yang terletak di kawasan Mini Mall Tahuna Kelurahan Sawang bendar Kec.Tahuna Kab.Kepl.Sangihe atau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RAMLA MALIBU sehingga saksi korban menderita luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa keluar rumah sambil membawa sebuah parang yang disimpan didalam tas punggung berwarna hitam milik terdakwa dan dengan berjalan kaki menuju ke Mini Mall Pusat Kota Tahuna dan setibanya di Mini Mall tersebut tepatnya didepan lorong toko emas chika terdakwa duduk menunggu kedatangan saksi korban
Bahwa sekitar pukul 08.30 wita saksi korban datang ketoko emas Chika diantar dengan menggunakan sepeda motor oleh suami saksi korban yaitu saksi Lk.Muhammad Kahar Hassan setelah menurunkan saksi korban saksi Lk.Muhammad Kahar Hassan lalu pergi sedangkan saksi korban menuju keruko saksi korban dan membuka pintu toko emas chika miliknya
Bahwa terdakwa yang melihat saksi korban telah datang dan sedang membuka pintu toko emas tersebut terdakwa langsung mendekati saksi korban dari arah belakang lalu terdakwa mengambil parang dari dalam tas terdakwa dan parang tersebut terdakwa pengang dengan menggunakan tangan kanan kemudian langsung menikam/menusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pinggang kanan bagian belakang yang menembus sampai kedepan bagian samping perut sebelah kanan serta terkena pada lengan tangan sebelah kanan saksi korban setelah itu terdakwa langsung lari meninggalkan tempat tersebut dan dikejar oleh saksi Ham Patolagneng namun terdakwa berhasil melarikan diri  
Bahwa berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Liunkendage Tahuna No : 05/VER-RS/II/2017 tanggal 28 Februari 2017, yang ditandatangani oleh dr.Albert.A yang hasil pemeriksaannya terhadap RAMLA MALIBU pada pokoknya menerangkan sebagai berikut

Luka robek dilengan tangan kanan bawah ukuran kurang lebih 7 x 3 cm, luka robek tidak beraturan dilengan kanan atas ukuran 20 x 10 cm  
Luka luka tusuk kurang lebih 5 x 3 cm dengan kedalam 8 cm diperut kanan bagian depan menembus otot, tidak menembus rongga perut
Luka tusuk kuran lebih 8 x 8 cm dengan kedalam 8 cm dipinggang kanan belakang, menembus Otot dan selaput paru

Kesimpulan :

Luka-luka disebabkan trauma benda tajam.
Hal ini bisa mendatangkan bahaya maut, halangan dalam aktifitas untuk sementara waktu

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

 

 

 

 
LEBIH SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa RUDOLOF KISS JAKOBUS Alias MAS KIS pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 08.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2017, bertempat di depan toko emas Chika yang terletakdi kawasan mini mall Tahuna Kelurahan Sawang bendar Kec.Tahuna Kab.Kepl.Sangihe atau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RAMLA MALIBU sehingga saksi korban menderita luka, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa keluar rumah sambil membawa sebuah parang yang disimpan didalam tas punggung berwarna hitam milik terdakwa dan dengan berjalan kaki menuju ke Mini Mall Pusat Kota Tahuna dan setibanya di Mini Mall tersebut tepatnya didepan lorong toko emas chika terdakwa duduk menunggu kedatangan saksi korban
Bahwa sekitar pukul 08.30 wita saksi korban datang ketoko emas Chika diantar dengan menggunakan sepeda motor oleh suami saksi korban yaitu saksi Lk.Muhammad Kahar Hassan setelah menurunkan saksi korban saksi Lk.Muhammad Kahar Hassan lalu pergi sedangkan saksi korban menuju keruko saksi korban dan membuka pintu toko emas chika miliknya
Bahwa terdakwa yang melihat saksi korban telah datang dan sedang membuka pintu toko emas tersebut terdakwa langsung mendekati saksi korban dari arah belakang lalu terdakwa mengambil parang dari dalam tas terdakwa dan parang tersebut terdakwa pengang dengan menggunakan tangan kanan kemudian langsung menikam/menusuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pinggang kanan bagian belakang yang menembus sampai kedepan bagian samping perut sebelah kanan serta terkena pada lengan tangan sebelah kanan saksi korban setelah itu terdakwa langsung lari meninggalkan tempat tersebut dan dikejar oleh saksi Ham Patolagneng namun terdakwa berhasil melarikan diri  
Bahwa berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Liunkendage Tahuna No : 05/VER-RS/II/2017 tanggal 28 Februari 2017, yang ditandatangani oleh dr.Albert.A yang hasil pemeriksaannya terhadap RAMLA MALIBU pada pokoknya menerangkan sebagai berikut

Luka robek dilengan tangan kanan bawah ukuran kurang lebih 7 x 3 cm, luka robek tidak beraturan dilengan kanan atas ukuran 20 x 10 cm  
Luka luka tusuk kurang lebih 5 x 3 cm dengan kedalam 8 cm diperut kanan bagian depan menembus otot, tidak menembus rongga perut
Luka tusuk kuran lebih 8 x 8 cm dengan kedalam 8 cm dipinggang kanan belakang, menembus Otot dan selaput paru

Kesimpulan :

Luka-luka disebabkan trauma benda tajam.
Hal ini bisa mendatangkan bahaya maut, halangan dalam aktifitas untuk sementara waktu

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

 

Tahuna, 28 April 2017

PENUNTUT  UMUM

 

 

ARIF YULI HARIANTO, S.H.

Jaksa Pratama / Nip. 198107252005011003

 

 

 

MUHAMMAD AKBAR, SH.

 AJUN JAKSA NIP. 198411132010121001

                                                                          

Pihak Dipublikasikan Ya