Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-02/SANGIHE/Eoh.2/03/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama
|
:
|
FRI JOHN SAMPAKANG
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kalasuge
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
62 Tahun / 08 Oktober 1963
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kelurahan Sotaloara I, Kec. Tahuna, Kab. Kepualauan Sangihe
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Anggota DPRD Kab. Kepulauan Sangihe
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Penangkapan dan Penahanan :
- Penangkapan
- Penahanan
- Penyidik
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Tidak dilakukan Penangkapan;
Tidak dilakukan Penahanan
Tidak dilakukan Penahanan
|
- Dakwaan :
----------Bahwa Terdakwa FRI JOHN SAMPAKANG, pada hari senin tanggal 06 November tahun 2023 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di Kebun Bengo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap saksi korban HANDRI DALEMA Alias SOBA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi Korban sedang berada di tempat pengasapan kelapa sementara duduk dan minum kopi di samping tumpukan kelapa yang telah dikupas, kemudian dating terdakwa Bersama saksi LA IRHAM BIN ISA Alias TAHER dan saksi IQBAL BIN ISA dengan menggunakan mobil jenis Suzuki Carry, setelah itu TERDAKWA bersama saksi LA IRHAM BIN ISA Alias TAHER dan saksi IQBAL BIN ISA turun dari mobil tersebut langsung mendekati saksi korban dengan mengatakan “Soba, Mo Permisi Mo Angka Ini Kalapa Dan Kopra” Artinya Soba, Mau Permisi Mau Angkat Kelapa Dan Kopra Ini, lalu saksi korban menjawab “Nda Bisa” Artinya Tidak Bisa, kemudian TERDAKWA mengatakan “Nanti Kita Akan Membayar Upah Kerja”, namun saksi korban menjawab “Tidak Boleh karena yang suruh kerja ini Ko TONI (saksi TONI SAMPAKANG) dan Ko OPO ( saksi FRISIAN SAMPAKANG)” jawab TERDAKWA “Biar Ngana Nda Mo Kase Tetap Torang Mo Ambe” Artinya “ Biar Anda Tidak Akan Berikan tetap Kami Ambil”, selanjutnya TERDAKWA memerintahkan saksi LA IRHAM BIN ISA Alias TAHER dan saksi IQBAL BIN ISA untuk mengangkut buah kelapa ke Mobil Jenis Suzuki Carry, dan pada saat itu TERDAKWA mengambil 2 (dua) buah kelapa lalu mengatakan kepada saksi korban “ Lempar Jo”, namun saksi korban hanya tertawa dan mengatakan mo lempar apa (mau lempar apa), kemudian saksi korban melangkah ke samping kanan lalu merunduk mengambil kentos (tombong) kelapa untuk di masukan ke dalam ember plastik, tiba-tiba dari arah samping kiri TERDAKWA langsung mengayunkan tangan kirinya dan melemparkan buah kelapa yang di pegangnya kearah tubuh saksi korban dan mengenai pada bagian kepala belakang sebelah kiri, sehingga mengakibatkan saksi korban merasa pusing lalu berdiri sambil menggelengkan kepala dan merasakan ada cairan darah yang meleleh dipundak saksi korban, lalu saksi korban berteriak memanggil saksi FANDI, kemudian TERDAKWA kembali melemparkan buah kelapa ke arah saksi korban, namun saksi korban sempat menghindar, lalu TERDAKWA kembali mengambil buah kelapa sambil bergerak mundur dan kembali melemparkan buah kelapa ke arah saksi korban, namun saksi korban kembali menghindar sambil berjalan ke samping tempat pengasapan kelapa, selanjutnya tidak terima dengan perbuatan TERDAKWA, saksi korban mencabut parang dari sarungnya yang di ikat di pinggangnya dengan maksud untuk menggertak TERDAKWA agar berhenti menyerang saksi korban, setelah itu TERDAKWA kembali mengambil buah kelapa yang telah dikupas lalu melemparkannya ke arah saksi korban tapi tidak mengenai, sehingga terjadi saling membalas melempar buah kelapa antara TERDAKWA dan saksi korban, namun tidak ada yang mengenai.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FRI JOHN SAMPAKANG terhadap Saksi Korban HANDRI DAREMA Alias SOBA mengalami rasa pusing dan merasakan sakit di bagian kepala akibat luka di bagian belakang sebelah kiri, sesuai surat Visum Et Repertum Nomor 357/405/VER/XI/2023, tanggal 07 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Sriyatie T. Mirontoneng, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Enemawira melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban HANDRI DALEMA Alias SOBA dan dari hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------
Hasil Pemeriksaan:
Terdapat luka terbuka tak beraturan di kepala sebelah kiri ukuran 4x1 CM
Kesimpulan:
- Luka akibat trauma tumpul
- Luka dapat mengganggu aktifitas untuk sementara waktu
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 13 Maret 2025
Penuntut Umum
NOLDI SOMPI, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19841130 200812 1 001
|
|