Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Thn MAXS GAHAGHO, SH KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAGULANDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2018
Nomor Surat 1/PID.PRA/2018/PN.Thn
Pemohon
NoNama
1MAXS GAHAGHO, SH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAGULANDANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan Permohonan gugatan adalah sebagai berikut:

 

Bahwa Suami Pemohon dilaporkan oleh seorang perempuan yang bernama SELVI SALIMBOENG dikantor Termohon pada tanggal 12 Desember 2017, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/85/XII/2017/SULUT/Res Sangihe/Sek tentang terjadinya dugaan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang;

 

Bahwa Suami Pemohon pada saat kejadian yaitu tanggal 09 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 Wita berada di kebun sedang memanjat kelapa, berselang dua hari kemudian tepatnya tanggal 14 Desember 2017 Suami Pemohon di jemput oleh pihak Termohon dirumahnya untuk selanjutnya dibawah kekantor Termohon guna dilakukan pemeriksaan akan tetapi pihak Termohon tidak membawah berupa Surat Penangkapan atau surat Perintah membawah dan pula Suami Pemohon tidak pernah diberikan surat berupa undangan dimintai keterangan sehubungan dengan Laporan yang dilayangkan oleh orang tua dari saksi korban selaku Pelapor tersebut;

 

 

Bahwa Suami Pemohon setelah dibawah oleh Termohon sudah tidak lagi kunjung kembali kerumah hingga hari ini dan ternyata suami Pemohon sudah dijadikan Tersangka dan juga sudah ditahan di kantor Termohon, akan tetapi anehnya Surat Perintah Penahanan baru dikeluar tertanggal 21 Desember 2017 padahal Suami Pemohon sudah ditahan semenjak tanggal 14 Desember 2017 dan lebih paranya lagi SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYELIDIKAN (SPDP) baru diberikan tertanggal 23 Desember 2017 oleh karenanya pihak Termohon telah melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) dan (3) KUHAP, oleh karena itu Penangkapan dan menahanan sejak tanggal 14 sampai dengan tanggal 20 Desember 2017 adalah tidak sah dan melanggar hukum;

 

Bahwa suami Pemohon pada saat diperiksa oleh Termohon tidak didampingi oleh Penasehat hukum pada hal seyogianya diatas ancaman hukum lima tahun harus didampingi oleh Penasehat hukum dalam proses pemeriksaan akan tetapi lebih paranya lagi Suami Pemohon pada saat diperiksa dikantor Termohon di paksa dan ditekan agar mengakui apa yang tidak dilakukannya sehingga penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Termohon terkesan dipaksakan oleh karena itu penetapan tersangka atas diri suami Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karena itu Suami Pemohon harus dikeluarkan dari rumah tahanan Negara sektor tagulandang;

 

Bahwa Suami Pemohon dijadikan Tersangka dan langsung ditahan dalam masalah ini oleh pihak Termohon dimana Suami Pemohon dituduh telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih berumur 5 tahun pada hal Suami Pemohon tidak melakukan apa yang ditudukan kepadanya dan berdasarkan keterangan dari orang tua korban sendiri yang bernama SELVI SALIMBOENG selaku saksi pelapor bahwa anaknya telah diapa-apakan oleh ponakannya sendiri yang bernama BARITO, dan juga berdasarkan keterangan dari saksi yang pada saat kejadian berada ditempat yang bernama NING TAMASOLENG, juga memberikan keterangan dihadapan Termohon bahwa Suami Pemohon pada saat kejadian tidak berada ditempat kejadian perkara dimana tindak pidana terjadi  karena Suami Pemohon ada di kebun, hal mana pula berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. ASTRI ARIADNI, S.Pog kemudian dijadikan dasar oleh pihak Termohon untuk menjadikan Suami Pemohon sebagai Tersangka dalam masalah ini menyatakan bahwa tidak dapat dipastikan secara pasti apakah goresan diluar kemaluan saksi korban tersebut disebabkan benda tumpul atau bukan, namun demikian pihak Termohon menetapkan Pasal yang di persangkakan kepada Suami Pemohon adalah tindak pidana Persetubuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17  Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, pada hal sudah sangat jelas anak dari saksi pelapor tidak mengalami robekan benda tumpul dalam kemaluannya dan juga anak tersebut sampai dengan hari ini masih melakukan aktivitas seperti anak lain pada umumnya, sehingga Penetapan Tersangka terhadap Suami Pemohon tidak berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Pasal 1 angka 21 KUHAP dan juga tidak mencukupi 2 alat bukti yang sah sebagaimana diiyaratkan dalam Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP hal mana Penetapan Tersangka kepada Suami Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

Bahwa berdasarkan alat bukti dari pihak Termohon sehingga menjadikan Suami Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara ini tidaklah terpenuhi, oleh karena itu penetapan Tersangka kepada Suami Pemohon adalah tidak sah dan mengakibatkan proses penyelidikan dan penyidikan menjadi tidak sah yaitu berupa Petunjuk, keterangan saksi, dan bukti surat tidak yang menjadikan

 

Bahwa Pemohon sebagai istrinya merasa keberatan atas penetatapan Tersangka kepada Suaminya oleh pihak Termohon, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 adalah termasuk bagian Praperadilan sehingga Pemohon menjadikan dasar diajukannya Permohonan Praperadilan ini ke Pengadilan;

 

 

Bahwa tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh pihak Termohon terhadap diri suami Pemohon dan kemudian Termohon menjadikan suami Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara ini adalah sangat-sangat melawan hukum dan dinyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan melanggar hukum;

 

Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah suatu rekayasa belaka yang terkesan dipaksakan untuk memenuhi keinginan Pihak lain bukan berdasarkan sesuai KUHAP karena tidak didasarkan pada bukti - bukti yang cukup untuk menjadikan suami Pemohon sebagai tersangka dalam masalah ini, karena suami Pemohon tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan kepadanya (tidak ada dasar hukum untuk menjadikan suami pemohon sebagai tersangka dalam masalah ini oleh karenannya perkara ini harus dihentikan demi hukum);

 

 

Bahwa akibat dari Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kemudian menjadikan suami Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No.  LP/85/XII/2017/SULUT/Res Sangihe/Sek  tertanggal 12 Desember 2017, yang tidak sah dan  tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang serta tidak diindahkannya Azas Praduga tak bersalah, maka sewajarnya Pemohon meminta ganti kerugian kepada Termohon sebesar Rp. 1.000.000.00; (satu juta rupiah) segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan dan Termohon dihukum pula untuk merehabilitir nama baik Suami Pemohon pada media local yang ada di Sulut yaitu Koran Manado Post,Komentar dan Metro pada halaman berita hukum karena hak memperoleh Keadilan dan hak untuk bebas dari diskriminasi dirampas serta suami Pemohon merasa malu akibat dijadikan tersangka dalam perkara ini.

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut :

 

Mengabulkan Permohonan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Termohon berdasarkan Laporan Polisi No. LP/85/XII/2017/SULUT/Res Sangihe/Sek tertanggal 12 Desember 2017 a.n. Selvi Salimboeng, yang menjadikan Suami Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan melanggar hukum;
Menyatakan perkara ini dihentikan demi hukum karena tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan Suami Pemohon sebagai tersangka;
Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan suami Pemohon dari Rumah Tahanan Negara polsek Tagulandang segera setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan;
Menghukum Termohon  untuk membayar ganti rugi  kepada  Pemohon sebesar Rp.1.000.000.,00 (satu juta rupiah) segera setelah putusan dalam perkara ini di bacakan;
Menghukum Termohon untuk merehabilitir nama baik Suami Pemohon  dengan mengumumkan iklan permintaan maaf dan seluruh isi putusan Praperadilan ini pada  Koran lokal Harian di Sulawesi Utara yaitu : Manado Post, Komentar dan Metro pada halaman berita hukum;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan  : seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

 

Hormat kami

Kuasa Hukum Pemohon,

 

 

ADEODATUS POPA, SH.

 

 

MAXS GAHAGHO, SH.

 

Pihak Dipublikasikan Ya