Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2023/PN Thn 5.Fiktor Tamalawe
6.Butje Tamalawe
7.Weltje Tamalawe
8.Iskar Tamalawe
10.Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Wilayah III Sitaro dan Sangihe
11.Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe
12.Lurah Kelurahan Santiago
13.Sutrisno
14.Untung Hariawang
15.Ananias Kanaitang
16.Etelyn Aer
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fiktor Tamalawe
2Butje Tamalawe
3Weltje Tamalawe
4Iskar Tamalawe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.
2EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.Butje Tamalawe
3EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.Weltje Tamalawe
4EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.Iskar Tamalawe
Tergugat
NoNama
1Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Wilayah III Sitaro dan Sangihe
2Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe
3Lurah Kelurahan Santiago
4Sutrisno
5Untung Hariawang
6Ananias Kanaitang
7Etelyn Aer
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Daniel Marhaen Paransi, S.H.Etelyn Aer
2CHRISLY D. N. PARANSI, S.H.Etelyn Aer
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah keturunan dan ahli waris dari  Almarhumah UREANTJI ADOLONG dengan suaminya  Almarhum HANCE TAMALAWE.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang Tanah Objek Sengketa  seluas kurang lebih 16,554 M2  yang terletak dahulu di Wilayah Desa/Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dan  sekarang  terletak di Wilayah  Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas – batas sebagai berikut :Utara  berbatas  dahulu Keluarga Paparang – Masambe dan sekarang dengan Jalan Setapak;Timur berbatas dengan Sungai Malebur;Selatan berbatas dengan Jalan Raya;Barat berbatas dahulu  Tonongmea sekarang dengan Keluarga Tilaar – Petahiang dan Ibu Debie Mamudi.Adalah merupakan Harta Warisan Milik dari Almarhumah UREANTJI ADOLONG   yang telah jatuh  waris kepada keturunannya dan  ahli warisnya yaitu Para Pengugat dan Saudara – Saudara Para Penggugat.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII  tidak memiliki hak atas tanah Objek Sengketa tersebut.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa  Perbuatan  Tergugat I yang secara diam- diam tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Almarhumah UREANTJI ADOLONG serta suaminya Almarhum HANCE TAMALAWE maupun anak – anaknya yaitu Para Penggugat dan saudara – saudara Para Penggugat, telah mengajukan Permohonan Penerbitan Sertefikat Hak Pakai kepada Turut Tergugat sehingga oleh Turut Tergugat telah diterbiktan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 5/1982 Desa Apengsembeka atas nama Tergugat I serta Perbuatan Tergugat I yang tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat  dan saudara – saudara Para Penggugat  telah memberikan ijin kepada Tergugat II pada tahun 2006 untuk mendirikan bangunan Kantor Lurah diatas bagian Tanah Objek Sengketa dan perbuatan Tergugat II tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat pada tahun 2006 telah mendirikan bangunan Kantor Lurah diatas Tanah Objek Sengketa yang selanjutnya Tanah Objek Sengketa yang diatasnya berdiri bangunan Kantor Lurah tersebut  dipakai dan digunakan  oleh Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan pula menurut hukum bahwa perbuatan Terggugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat  dan saudara – saudara Para Penggugat  telah masuk menguasai dan mendiriikan bangunan rumah tempat tinggal diatas bagian Tanah Objek Sengketa serta perbuatan Tergugat VII tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan  Para Penggugat dan saudara – saudara Para Penggugat pada sekitar tahun 2022 telah masuk pada bagian Tanah Objek Sengketa dengan cara melakukan penimbunan dengan material tanah dan batu – batu diatas bagian Tanah Objek Sengketa  dan  pada sekitar bulan Februari 2023  Tergugat VII telah melakukan pengusuran dengan menggunakan Alat Berat Excavator diatas Tanah Objek Sengketa termasuk menggusur bangunan pondasi milik Penggugat III WELTJE TAMALAWE diatas Tanah Objek Sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa Proses Penerbitan Sertifikat Hak Pakai  Nomor : 05/1982 Desa Apengsembeka atas nama Tergugat I yang  telah diterbitkan oleh Turut Tergugat, pada hal tanah objek sengketa tersebut bukanlah milik Tergugat I dan Tergugat I tidak ada hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat  yang telah terbit atas Tanah Objek Sengketa tersebut  yang ada pada  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,  Terggugat IV, Tergugat V, Tergugat VI  dan Tergugat VII   adalah tidak sah dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Terggugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII    atau siapa saja yang mendapat hak  dan kuasa dari padanya agar keluar dari Tanah Objek Sengketa dengan mengosongkan Tanah Objek Sengketa sekaligus Tergugat II dan III secara suka rela membongkar bangunan Kantor Lurah yang berdiri  diatas bagian Tanah Objek Sengketa serta Tergugat IV, V dan VI membongkar bangunan rumah tempat tinggalnya yang berdiri diatas bagian Tanah Objek Sengketa  selanjutnya menyerahkan Tanah Objek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat dan Saudara – Saudara Para Penggugat sebagai Keturunan dan ahli waris  dari Almarhumah URIANTJI ADOLONG dan suaminya Almarhum HANCE TAMALAWE  guna dipakai dan dikuasai sekaligus dimiliki secara bebas dan leluasa yang jika perlu dengan bantuan Alat Negara.
  10. Manghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dann Tergugat VII masing – masing  dihukum untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila  lalai memenuhi isi putusan dalam  perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  11. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum Perlawanan,  Banding dan Kasasi dari Tergugat  I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII   (Uitvorbaar Bij Voorad).
  12. Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Objek Perkara tersebut.  
  13. Menyatakan  kepada  Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk pada Putusan dalam perkara ini.
  14. Menghukum Tergugat  I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII  untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Mohon Keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak