| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah keturunan dan ahli waris dari Almarhumah UREANTJI ADOLONG dengan suaminya Almarhum HANCE TAMALAWE.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang Tanah Objek Sengketa seluas kurang lebih 16,554 M2 yang terletak dahulu di Wilayah Desa/Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dan sekarang terletak di Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas – batas sebagai berikut :Utara berbatas dahulu Keluarga Paparang – Masambe dan sekarang dengan Jalan Setapak;Timur berbatas dengan Sungai Malebur;Selatan berbatas dengan Jalan Raya;Barat berbatas dahulu Tonongmea sekarang dengan Keluarga Tilaar – Petahiang dan Ibu Debie Mamudi.Adalah merupakan Harta Warisan Milik dari Almarhumah UREANTJI ADOLONG yang telah jatuh waris kepada keturunannya dan ahli warisnya yaitu Para Pengugat dan Saudara – Saudara Para Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII tidak memiliki hak atas tanah Objek Sengketa tersebut.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang secara diam- diam tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Almarhumah UREANTJI ADOLONG serta suaminya Almarhum HANCE TAMALAWE maupun anak – anaknya yaitu Para Penggugat dan saudara – saudara Para Penggugat, telah mengajukan Permohonan Penerbitan Sertefikat Hak Pakai kepada Turut Tergugat sehingga oleh Turut Tergugat telah diterbiktan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 5/1982 Desa Apengsembeka atas nama Tergugat I serta Perbuatan Tergugat I yang tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat dan saudara – saudara Para Penggugat telah memberikan ijin kepada Tergugat II pada tahun 2006 untuk mendirikan bangunan Kantor Lurah diatas bagian Tanah Objek Sengketa dan perbuatan Tergugat II tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat pada tahun 2006 telah mendirikan bangunan Kantor Lurah diatas Tanah Objek Sengketa yang selanjutnya Tanah Objek Sengketa yang diatasnya berdiri bangunan Kantor Lurah tersebut dipakai dan digunakan oleh Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pula menurut hukum bahwa perbuatan Terggugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat dan saudara – saudara Para Penggugat telah masuk menguasai dan mendiriikan bangunan rumah tempat tinggal diatas bagian Tanah Objek Sengketa serta perbuatan Tergugat VII tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat dan saudara – saudara Para Penggugat pada sekitar tahun 2022 telah masuk pada bagian Tanah Objek Sengketa dengan cara melakukan penimbunan dengan material tanah dan batu – batu diatas bagian Tanah Objek Sengketa dan pada sekitar bulan Februari 2023 Tergugat VII telah melakukan pengusuran dengan menggunakan Alat Berat Excavator diatas Tanah Objek Sengketa termasuk menggusur bangunan pondasi milik Penggugat III WELTJE TAMALAWE diatas Tanah Objek Sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Proses Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 05/1982 Desa Apengsembeka atas nama Tergugat I yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat, pada hal tanah objek sengketa tersebut bukanlah milik Tergugat I dan Tergugat I tidak ada hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang telah terbit atas Tanah Objek Sengketa tersebut yang ada pada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Terggugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Terggugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang mendapat hak dan kuasa dari padanya agar keluar dari Tanah Objek Sengketa dengan mengosongkan Tanah Objek Sengketa sekaligus Tergugat II dan III secara suka rela membongkar bangunan Kantor Lurah yang berdiri diatas bagian Tanah Objek Sengketa serta Tergugat IV, V dan VI membongkar bangunan rumah tempat tinggalnya yang berdiri diatas bagian Tanah Objek Sengketa selanjutnya menyerahkan Tanah Objek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat dan Saudara – Saudara Para Penggugat sebagai Keturunan dan ahli waris dari Almarhumah URIANTJI ADOLONG dan suaminya Almarhum HANCE TAMALAWE guna dipakai dan dikuasai sekaligus dimiliki secara bebas dan leluasa yang jika perlu dengan bantuan Alat Negara.
- Manghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dann Tergugat VII masing – masing dihukum untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Objek Perkara tersebut.
- Menyatakan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk pada Putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Mohon Keadilan yang seadil-adilnya. |