| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.B/2018/PN Thn | ILHAM SOPIAN HADI,S.H. | 1.MORTEN SARUDIN Alias MORTEN 2.JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Mei 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.B/2018/PN Thn | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Mei 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-308/R.1.13.6/Epp.2/4/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan : KESATU PRIMAIR ----------Bahwa terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN bersama- sama dengan terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL, pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada malam hari bertempat di Jalan Raya Boulevard Kelurahan Tarorane Kecamatan Siau Timur Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban ANDRE DANTE, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, sekira pukul 19.00 wita, bermula saat korban ANDRE DANTE bersama dengan 5 (lima) orang rekannya menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor datang ke Kampung Pangirolong dan berhenti tepat di tempat terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN dan terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL beserta rekan- rekan para terdakwa yang pada saat itu sedang duduk- duduk santai sambil bermain gitar tepatnya di depan rumah saudara EKMON, dan tiba- tiba korban ANDRE DANTE dan beberapa rekannya langsung mengamuk secara membabi buta dan bahkan korban ANDRE DANTE sempat menusukkan sebilah pisau ke arah saksi RETNAL ROBERT MANIK Alias UCOK yang mengena di bagian pantat saksi RETNAL ROBERT MANIK Alias UCOK, sambil berkata “ngana yang nama MORTEN?” (yang artinya kamu yang bernama MORTEN?), melihat hal tersebut terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN bersama terdakwa II terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL beserta rekan- rekan para terdakwa langsung lari berhamburan menyelamatkan diri. ---- ----------Bahwa kemudian terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN berlari kedalam rumah tempat tinggal terdakwa dan mengambil sebuah parang (namun bukan parang yang digunakan oleh terdakwa untuk melukai korban) kemudian kembali lagi untuk menemui korban dan rekan-rekannya sambil berteriak "jangan lari ngoni ? (jangan lari kalian), setelah melihat terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN membawa sebilah parang, korban dan rekan-rekannya berlari dan secepatnya menghidupkan sepeda motor yang mereka bawa meninggalkan tempat tersebut.------------ ----------Bahwa terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN tidak sempat mengejar korban beserta rekan- rekannya, terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN dan terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL pulang kerumah terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN, dan terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN menyimpan kembali sebilah parang tersebut dan menggantikan dengan sebilah parang yang biasa terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN gunakan untuk memanjat pohon kelapa dan mengambil sebilah parang kembali yang terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN serahkan kepada terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL, selanjutnya terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN mengajak terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL untuk mencari korban kearah Ulu Siau dengan menggunakan sepeda motor, yang mana terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL yang membawa atau mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN berada dibelakang dengan dibonceng sambil membawa dan memegang 2 (dua) bilah parang. ----------Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN dan terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL mencari korban beserta rekan- rekannya kearah ulu tepatnya di Jalan Boulevard karena biasanya di jalan Boulevard banyak orang yang duduk- duduk santai sehingga terdakwa I dan terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL berpikiran dan beranggapan korban beserta rekan- rekannya berada ditempat tersebut ----------Bahwa sesampainya di jalan Boulevard terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN dan terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL sempat 2 (dua) kali bolak- balik memutari jalan boulevard sambil melihat- lihat kearah orang- orang yang sedang berkumpul dan bersantai menikmati pemandangan malam, selanjutnya pada saat melintasi salah satu tempat dijalan Boulevard tepatnya didepan kios atau tempat jualan gorengan milik saksi GLORY LEIMENA Alias GLORY, terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN melihat korban sedang duduk diatas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan Boulevard dan terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN menyuruh terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarainya pada jarak sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari posisi korban, kemudian terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN dan terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL turun dari sepeda motor dan terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN menyerahkan sebilah parang kepada terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL. ----------Bahwa setelah itu terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN dan terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL berjalan mendekati korban sambil membawa sebilah parang yang mana terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL yang saat itu menganakan kaos bola warna kuning hijau bertuliskan angka 12 dengan warna putih dan celana hijau stabilo pada bagian samping terdapat tulisan warna merah SMU N 1 Siau Timur berwarna merah berjalan terlebih dahulu yang diikuti oleh terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN yang saat itu mengenakan kaos lengan panjang warna ungu yang pada bagian depannya bertuliskan BOYS LIKE GIRLS warna hitam dan celana pendek jeans warna biru muda, pada saat berhadapan dengan korban, terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL langsung mengayunkan sebilah parang yang dipegang dengan tangannya ke arah wajah sebelah kiri korban, kemudian korban turun dari sepeda motornya dengan posisi masih berdiri disamping sepeda motornya terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL mengayunkan kembali dengan cara menebaskan sebilah parang tersebut kembali kearah bagian kepala korban dan korban yang masih dalam posisi berdiri terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL kembali menebaskan sebilah parang tersebut untuk ketiga kalinya ke arah bahu sebelah kanan korban sehingga korban roboh dan terjatuh ke aspal di samping sepeda motornya yang terparkir, kemudian pada saat korban sudah dalam posisi terjatuh, terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN langsung menebaskan parang yang dipegangnya kearah belakang tepatnya didaerah punggung sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali. ----------Bahwa setelah melihat korban sudah terjatuh dan tidak berdaya terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN mengajak terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL untuk pergi meninggalkan korban menuju ke Kampung Pangirolong, kemudian para terdakwa menyerahkan diri di kantor Desa Pangirolong dengan membawa serta barang bukti berupa: 1 (satu) bilah parang (jenis badung) terbuat dari besi biasa, salah satu sisi panjang tajam, ukuran panjang parang 39 cm, lebar pangkal 4 cm, lebar ujung 7 cm, gagang terbuat dari kayu yang dibulatkan dan dipasang cincin besi warna kuning pada pangkalnya dengan ukuran panjang gagang 13 cm. (yang dipakai oleh terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN) ----------Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian datang beberapa anggota Kepolisian dan membawa terdakwa I MORTEN SARUDIN Alias MORTEN dan terdakwa II JIMS FILIAL LAKUHATI Alias RISAL ke kantor Polsek Siau Barat. ----------Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 51/VER/PKM-Ulu/XI/2017 tanggal 20 November 2017 yang ditandatangani oleh dr. Andrew A. Rusli dokter umum pada Puskesmas Ulu Kecamatan Siau Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap korban pada tanggal 20 Nopember 2017, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : PEMERIKSAAN LUAR : korban adalah seorang laki-laki muda, kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh sentimeter, gemuk, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, dari daerah dada sampai dengan pada daerah lengan atas dan lengan bawah kanan serta dari daerah dada sampai dengan pada daerah lengan atas kiri, terdapat tato gambar dekoratif berwarna hijau, merah, dan hitam. Pada daerah perut kanan atas terdapat tato gambar tidak jelas warna hijau, pada daerah punggung kanan terdapat tato gambar tengkorak warna merah dan hitam. Pada daerah lutut sampai dengan tungkai bawah kiri, terdapat tato gambar dekoratif warna hijau, merah dan hitam, pada tungkai bawah kanan, terdapat tato gambar dekoratif berwarna hitam. Daerah siku kiri tidak dapat di luruskan dan kelihatan lebih kecil dari daerah siku kanan. Pada daerah puncak kepala samping kanan, lima belas sentimeter di atas liang telinga, terdapat luka terjahit dari belakang ke depan, panjang luka sepuluh sentimeter dengan tiga belas benang jahitan, tepi luka rata, dalam luka masuk ke dalam rongga kepala. KESIMPULAN : Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan adalah : Pada pasal satu angka romawi ayat empat huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), dan (g) adalah luka bacok (kekerasan tajam). Korban datang ke Puskesmas sudah dalam keadaan meninggal. ----------Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor :15/Otopsi/XI/2017/RS. Bhayangkara tanggal 20 November 2017 yang ditandatangani oleh dr. Johannis.F.Mallo, SH,Spf DFM dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado telah melakukan pemeriksaan terhadap korban pada tanggal 20 November 2017, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : PEMERIKSAAN LUAR : Jenazah berada dalam peti jenazah berwarna putih. Jenazah berpakaian kemeja lengan panjang warna putih dengan dasi warna dasar merah dengan garis-garis miring dari kiri atas ke kanan bawah warna putihpanjang kain warna hitam dengan ikat pinggang warna hitam, kaos oblong warna merah dengan garis-garis melintang warna hitam, kaos singlet warna putih dan celana dalam warna putih merk "Hings", kaos tangan dan kaos kaki warna putih. Pada daerah leher terdapat kalung besi putih dengan buah kalung berbentuk salib, pada daerah pergelangan tangan kiri terdapat jam tangan plastik warna hitam dengan merek "Lasika", pada pergelangan tangan kanan terdapat gelang karet warna hitam. Kepala terbalut dengan kain verban.------------------------------------------------------------------------------- Jenazah dalam keadaan keras membat dan berbau larutan formalin.----------------------------------------- Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar : Pada daerah puncak kepala samping kanan, lima belas sentimeter di atas liang telinga, terdapat luka terjahit dari belakang ke depan, panjang luka sepuluh sentimeter dengan tiga belas benang jahitan, tepi luka rata, dalam luka masuk ke dalam rongga kepala. PEMERIKSAAN DALAM : Kulit kepala sebelah dalam terdapat resapan darah luas, tulang tengkorak pada daerah puncak kepala samping kanan, terpotong rata dengan ukuran panjang empat belas sentimeter dengan sebagian tulang terlepas. Tulang tengkorak kepala samping kiri terpotong rata dengan ukuran panjang sembilan sentimeter. Pada jaringan otak besar daerah puncak kepala samping kanan, terdapat memar dengan ukuran tujuh sentimeter kali tujuh sentimeter. Pada jaringan otak besar samping kiri, terdapat memar dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter. Alat-alat dalam rongga dada tidak ditemukan tanda kekerasan serta jantung sebesar kepalan tangan korban.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda kekerasan, lambung dalam keadaan kosong.------ KESIMPULAN : Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan adalah : Pada pasal satu angka romawi ayat empat huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), dan (g) adalah luka bacok (kekerasan tajam). Sebab kematian sikorban adalah akibat luka-luka bacok pada kepala yang menyebabkan rusaknya jaringan otak.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 35/SKK/PKM-ULU/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andrew AR, NRPTT : 15.20.1001225, jabatan dokter Pelayanan Puskesmas Ulu menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama : ANDRE DANTE Kelamin : Laki-laki Tempat Tgl Lahir : Manado, 26 April 1990 Umur : 27 Tahun Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Swasta Alamat : Malele A Lingkungan II Kel. Tarorane Kec. Siau Timur Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro Telah meninggal dunia pada hari/tanggal : Senin, 20 November 2017 jam 19.50 wita di Puskesmas Ulu Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. ------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.--------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
