Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2022/PN Thn 1.RAMAN KAENGKE
2.APRIANTI SANTI HENGKENGUNAUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2022/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 14 Jan. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMAN KAENGKE
2APRIANTI SANTI HENGKENGUNAUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para PEMOHON untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum nama dan status anak para PEMOHON yang benar adalah PATRIOT HENGKENGUNAUNG Anak ke Satu Laki-Laki dari Ayah RAMAN KAINGKE dengan Ibu APRIANTI SANTI HENGKENGUNAUNG;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengeluarkan Akta Pengesahan anak para PEMOHON tersebut;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak para PEMOHON;
  5. Membebankan biaya menurut hukum kepada para PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak