----------Pada hari Minggu 03 September 2021 Pukul 14.30 wita, Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepl. Sangihe, Melaksanakan Tugas Rutin Penyelidikan di Kampung Pananaru Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe Tepatnya di Pelabuhan Penyembrangan Pananaru dan Anggota Sat Res Narkoba menemukan Minuman Keras Jenis Cap Tikus di Pelabuhan Penyembrangan Pananaru milik Saudari VIVI YANTI ABDUL sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) botol Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ML tersebut akan di jual di rumah Saudari VIVI YANTI ABDUL tepatnya di Kampung Nagha I Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus tersebut diamankan ke Polres Kepl. Sangihe guna proses penyidikan lebih lanjut.
----------demikianlah laporan ini dibuat dengan benar atas kekuatan sumpah jabatan. |