| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 2015/Ist/2006 tanggal 29 Juni 2006, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “GRACE PAPIA”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama PEMOHON “GREIS PAPIA” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “GRACE PAPIA”;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama dari PEMOHON yang benar adalah GRACE PAPIA;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 2015/Ist/2006 tanggal 29 Juni 2006, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON yang sebelumnya “GREIS PAPIA” menjadi benar “GRACE PAPIA”, sehingga nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi GRACE PAPIA;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|