Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
101/Pdt.G/2025/PN Thn |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NELI LAHIMADE | 2 | DAR LAHIMADE | 3 | YET LAHIMADE | 4 | SESNI SAWITRI LAHIMADE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Afrianto Runtulemba Dauhan, SH | NELI LAHIMADE | 2 | Afrianto Runtulemba Dauhan, SH | DAR LAHIMADE | 3 | Afrianto Runtulemba Dauhan, SH | YET LAHIMADE | 4 | Afrianto Runtulemba Dauhan, SH | SESNI SAWITRI LAHIMADE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | JOHANA PANESE | 2 | WILKY WIMBANG BAGARAI | 3 | JONATHAN BAGARAI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN KAB.SITARO |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PETITUM
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik tergugat.
- Bahwa Tanah dan Bangunan Rumah PARA PENGGUGAT adalah warisan kepada Para Penggugat yang telah bersertifikat Hak Milik di keluarkan oleh BPN Sangihe Talaud pada tanggal 29 Desember 1999 atas nama pemilik Martha Ulenaung dengan nomor 18070304100066 dan Luas 870 yang telah di hibahkan kepada PENGGUGAT IV Sesni Sawitri Lahimade Pada tanggal 28 Juli 2010
- Tanah terletak di Lindongan 3 Desa Peling Sawang KAB.SITARO
- Dan berbatasan sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Tanah a.n J. Bagarai
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Lorong
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Negara
- Selanjutnya di sebut sebagai OBJEK SENGKETA Adalah milik PARA PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT menyerahkan kembali tanah milik PARA PENGGUGAT yang telah mereka ambil dan di jadikan bangunan kamar mandi dan toilet dan septitank serta membongkar bangunan mereka tersebut dan di kembalikan seperti semula bahkan jika perlu dengan bantuan alat negara.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian.
- Menyatahkan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanah/lahan beserta isinya OBJEK SENGKETA.
- Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II danTERGUGAT III atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat (Uitvoerbaarbijvooraad)
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |