| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 98/Pid.B/2023/PN Thn | 1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H. 2.RAHMAT SYAPUTRA, S.H. |
JUNEIDI MANOKA Alias PALA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.B/2023/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1883/P.1.13/Eoh.2/09/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Register Perkara: PDM-I-23/SANGIHE /09/2023
Nama lengkap : JUNEIDI MANOKA ALIAS PALA Tempat lahir : Manado Umur/Tgl. Lahir : 27 Tahun / 04 Juni 1996 Jenis kelamin : Laki - Laki; Kebangsaan : sanger/Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe; Agama : Kristen Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SMP (tidak lulus)
------- Bahwa Terdakwa JUNEIDI MANOKA ALIAS PALA pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira Pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya antara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di jalan raya buas mangki Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna terdakwa melakukan perbuatan “Melakukan Penganiayaan terhadap Korban STARLA EIRENE MOCODOMPIS”, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau uraian perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa JUNEIDI MANOKA ALIAS PALA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) ----------------------------------------------------------------------
Tahuna, 19 September 2023 PENUNTUT UMUM,
AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H. JAKSA PRATAMA |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
