Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2023/PN Thn 1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
JUNEIDI MANOKA Alias PALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1883/P.1.13/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNEIDI MANOKA Alias PALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara: PDM-I-23/SANGIHE /09/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap      : JUNEIDI MANOKA ALIAS PALA

Tempat lahir        : Manado

Umur/Tgl. Lahir   : 27 Tahun / 04 Juni 1996

Jenis kelamin       : Laki - Laki;    

Kebangsaan         : sanger/Indonesia

Tempat tinggal     : Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur

                             Kabupaten Kepulauan Sangihe;

Agama                : Kristen

Pekerjaan            : Sopir

Pendidikan          : SMP (tidak lulus)

                              

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                                  : 04 Agustus 2023 sampai 23 Agustus 2023;
  • Perpanjangan penahanan PU     : 24 Agustus 2023 sampai 02 Oktober 2023;
  • Penuntut Umum                       : 13 September 2023 sampai 02 Oktober 2023

 

  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa Terdakwa JUNEIDI MANOKA ALIAS PALA pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira Pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya antara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di jalan raya buas mangki Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna terdakwa melakukan perbuatan Melakukan Penganiayaan terhadap Korban STARLA EIRENE MOCODOMPIS, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau uraian perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • bahwa pada hari  minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 02.30 Wita yang bertempat di jalan raya buas mangki di Kel Dumuhung Kec tahuna Timur Kab kepulauan Sangihe, pada saat itu saksi / korban STARLA EIRENE MOCODOMPIS bersama dengan teman temannya hendak mau pergi ke rumah keluarga dari Terdakwa JUNEIDI MANOKA untuk memberi ucapan selamat tahun baru setelah sampai di rumah dari keluarga Terdakwa tersebut saksi / korban STARLA EIRENE MOCODOMPIS dan teman temannya memberi selamat kepada keluarga dari Terdakwa JUNEIDI MANOKA dan setelah selesai memberikan selamat saksi / korban STARLA EIRENE MOCODOMPIS dan teman temannya duduk di rumah yang berada di depan dari rumah Terdakwa JUNEIDI MANOKA,dan pada saat kemudian tiba tiba Terdakwa JUNEIDI MANOKA langsung mendekati saksi / korban STARLA EIRENE MOCODOMPIS oleh karena saksi / korban menyuruh teman-temanya yaitu saksi RAHEL DANIELA DOEMINGGOE dan saksi TALITA GABRIELA KAPAL untuk segera pulang dikarenakan telah malam;
  • Bahwa kemudian sekitar Pukul 04.30 WITA terdakwa dan saksi / korban sempat terjadi cekcok mulut oleh karena terdakwa telah terpengaruh oleh minuman keras beralkohol kemudian terdakwa melakukan Tindakan penganiayaan dengan cara menendang dengan manggunakan kaki terdakwa yang pada saat itu saksi / korban STARLA EIRENE MOCODOMPIS mengenai bagian kepala sebelah kanan sehingga tubuh saksi / korban STARLA EIRENE MOCODOMPIS terlempar dan kepala  bagian kiri membentur pada dinding pagar, sehingga saksi / korban STARLA EIRENE MOCODOMPIS jatuh pingsan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa JUNEIDI MANOKA ALIAS PALA tersebut korban mengalami luka Kemerahan pada bagian kepala kanan koma nyeri tekan positif, luka, bengkak (sebagaimana dalam Visum et repertum nomor: 08/VER-RS/I/2023yang dibuat oleh dokter INDRA F SANDY

-------- Perbuatan terdakwa JUNEIDI MANOKA ALIAS PALA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) ----------------------------------------------------------------------

 

Tahuna, 19 September 2023

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.

JAKSA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya