Dakwaan |
Hari Sabtu tanggal 14 April 2018, sekitar pukul 08.21 wita, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Talaud yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Talaud Iptu Rolly B. Manoleh, SH dan anggota melakukan operasi di pelabuhan penumpang Melonguane Kb. Kepl. Talaud dan melihat bentor yang dikemudikan pelaku Indra Apena membawa barang-barang yang mencurigakan ketika disuruh berhenti pelaku tidak berhenti dan berusaha melarikan diri setelah dikejar dan diperiksa barang muatannya ternyata miras jenis captikus sebanyak 90 liter yang dikemas dalam 3 dos dan tiap dosnya berisi dua kantong plastik bening ukuran 15 liter milik dari pelaku lelaki Indra Apena tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) |