| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat/Para Penggugat, Tergugat I serta Para Turut Tergugat adalah cucu-cucu/ahkli waris pengganti sah dari orangtua/kakek/Opa DAVID MALO ( alm ) dan orangtua/nenek/oma RABIAH AKULAH ( almh ).
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan Objek Perkara adalah harta warisan/peninggalan dari orangtua/ kakek/opa DAVID MALO KAWASA dan orangtua/nenek/oma RABIAH AKULAH, yang belum dibagi kepada ahkli waris pengganti yang sah dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama ahkliwaris pengganti yang sah dari orangtua/kakek alm. David malo kawasa dan almh. RABIAH AKULAH yakni Penggugat/Para Penggugat, Tergugat I dan Para Turut Tergugat dan harus dibagi sama dan merata.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I serta Para Turut Tergugat yang selama ini menguasai dan menikmati hasil dari tanah pekarangan Objek Perkara dengan mengalihkan tanah pekarangan Objek Perkara kepada Tergugat II atau pihak lain tanpa sepengetahuan/tanpa persetujuan Penggugat/Para Penggugat, sebagai tindakan /perbuatan melawan hukum/ hak dan merugikan Penggugat/Para Penggugat sebagai sesama akhli waris.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk dan jenis surat yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat atau siapapun untuk dan guna menegakkan hak bagi Tergugat I, Tergugat II, Para Turut Tergugat atau siapapun atas tanah pekarangan Objek Perkara tanpa sepengetahuan/tanpa persetujuan Penggugat/Para Penggugat, tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.
- Menyatakan Sita Jaminan yang diletakan atas tanah pekarangan Objek Perkara sah dan mengikat menurut hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Para Turut Tergugat atau siapapun yang berada diatas tanah pekarangan Objek Perkara untuk keluar dan mengembalikan tanah pekarangan Objek Perkara seperti keadaan semula (i.c dalam keadaan kosong ) dengan membongkar atau memindahkan segala bangunan yang ada diatasnya, lalu kemudian mengadakan pembagian yang sama dan merata atas tanah pekarangan Objek Perkara antara Penggugat/Para Penggugat, Tergugat I serta Para Turut Tergugat dan atau menyerahkan tanah pekarangan Objek Perkara dalam keadaan kosong kepada Pengadilan Negeri Tahuna untuk dibagi sama dan merata, kepada Penggugat/Para Penggugat, Tergugat I serta Para Turut Tergugat dan ahkliwaris-akhliwaris lainnya yang sah dari alm. DAVID MALO KAWASA dan almh. RABIAH AKULAH.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Para Turut Tergugat secara bersama-sama tanggung renteng membayar kembali semua biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dalam perkara gugatan in casu..
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tundak dan takluk pada keputusan perkara in casu.
- Mohon Keadilan.
|