Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2020/PN Thn JONATHAN SALAWANGGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONATHAN SALAWANGGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan nama besar/marga anak Pemohon dalam Akta Kelahiran disesuaikan dengan Ijazah-Ijazah yakni SALAWANGI ( in casu dengan satu huruf G ).
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah redaksional penulisan nama besar/marga anak Pemohon dalam Akta Kelahiran ( bukti P.2 ) disesuaikan dengan Ijazah-Ijazah yakni SALAWANGI ( in casu dengan satu huruf G ).  
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran Anak yang baru menggantikan Akta Kelahiran Anak yang lama di mana tertulis  dan terbaca nama besar/marga “ SALAWANGGI “ ( in casu dengan dua huruf G ) menjadi tertulis dan terbaca “ SALAWANGI “ ( in casu hanya dengan satu huruf G ).  
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akta Kelahiran Anak tersebut.
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak