Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2019/PN Thn MARSEL BURUMUKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARSEL BURUMUKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar marga anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3527/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 30 Desember 2011 tertulis Garing mengikuti marga Pemohon sebagai ibu kandungnya dikarenakan Pemohon saat itu belum kawin dengan suami Pemohon bernama HERSON BUKAPINTU;
  3. Menyatakan pula menurut hukum bahwa benar terhadap anak Pemohon tersebut oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe telah diterbitkan Kutipan Akta Pengesahan anak setelah dilangsungkannya perkawinan Pemohon dengan suami Pemohon tersebut vide Kutipan Akta Pengesahan Anak Nomor 7103-PGSH-22112018-0001 tanggal 22 November 2018;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi anak Pemohon dengan mengganti/merubah marga dan bulan lahir anak Pemohon yang semula nama dan bulan lahir anak Pemohon tertulis JUNIWAN JEANDRY GARING lahir di Bira pada tanggal 01 Juli 2009 dirubah sehingga tertulis dan terbaca dengan benar menjadi JUNIWAN JEANDRY BUKAPINTU lahir di Bira pada tanggal 01 Juni 2009 serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
  6. M o h o n  -  K e a d i l a n;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak