Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.B/2018/PN Thn | DEDY WAHYUDI, S.H. | VITSON HUMIANG Alias BRANDES | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Sep. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Sep. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- /R.1.13.6/Euh.2/09/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ------- Bahwa terdakwa VITSON HUMIANG Alias BRANDES pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di jalan raya tepatnya didepan rumah Keluarga Lukas-Tatuil di Lindongan III Kampung Laghaeng Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- Bahwa awalnya saksi korban Iver Man Paul Paputungan Alias Man mengikuti ibadah syukuran dirumah Keluarga Lukas-Tatuil, selesai mengikuti ibadah saksi korban melihat terdakwa Vitson Humiang Alias Brandes sedang berjalan yang akan melewati saksi korban, kemudian saksi korban memanggil terdakwa, sehingga saksi korban dan terdakwa berjalan saling mendekat dan pada saat berada dijalan raya tepatnya didepan rumah dilangsungkan acara tersebut saksi korban menegur terdakwa untuk tidak menghina saksi korban lagi sambil mengangkat tangan kiri menunjuk kearah terdakwa dalam posisi berhadapan terdakwa langsung memukul kearah bibir/ mulut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal hingga mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa melarikan diri dan karena saksi korban merasakan sakit langsung mengejar terdakwa untuk membalas dan saksi korban melihat terdakwa mengambil batu, saksi korban pun mengambil batu yang ada dipinggir jalan supaya terdakwa tidak melempar batu ke saksi korban, tidak lama kemudian saksi korban melepaskan batu tersebut dan terdakwa langsung melemparkan batu tersebut kearah saksi korban tetapi tidak mengenai saksi korban, selanjutnya saksi korban dan terdakwa dilerai oleh masyarakat yang ada ditempat kejadian dan saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siau Barat.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka pada mulut/ bibir hingga mengeluarkan darah. Gigi seri bagian atas goyang sebanyak satu buah. Kesimpulan : Berdasarkan pada pemeriksaan tersebut diatas, luka disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul keras..
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ondong Siau, 27 September 2018 Penuntut Umum,
DEDI WAHYUDIE, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |