Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2018/PN Thn DEDY WAHYUDI, S.H. VITSON HUMIANG Alias BRANDES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- /R.1.13.6/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VITSON HUMIANG Alias BRANDES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

------- Bahwa terdakwa VITSON HUMIANG Alias BRANDES pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di jalan raya tepatnya didepan rumah Keluarga Lukas-Tatuil di Lindongan III Kampung Laghaeng Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

Bahwa awalnya saksi korban Iver Man Paul Paputungan Alias Man mengikuti ibadah syukuran dirumah Keluarga Lukas-Tatuil, selesai mengikuti ibadah saksi korban melihat terdakwa Vitson Humiang Alias Brandes sedang berjalan yang akan melewati saksi korban, kemudian saksi korban memanggil terdakwa, sehingga saksi korban dan terdakwa berjalan saling mendekat dan pada saat berada dijalan raya tepatnya didepan rumah dilangsungkan acara tersebut saksi korban menegur terdakwa untuk tidak menghina saksi korban lagi sambil mengangkat tangan kiri menunjuk kearah  terdakwa dalam posisi berhadapan terdakwa langsung memukul kearah bibir/ mulut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal hingga mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa melarikan diri dan karena saksi korban merasakan sakit langsung mengejar terdakwa untuk membalas dan saksi korban melihat terdakwa mengambil batu, saksi korban pun mengambil batu yang ada dipinggir jalan supaya terdakwa tidak melempar batu ke saksi korban, tidak lama kemudian saksi korban melepaskan batu tersebut dan terdakwa langsung melemparkan batu tersebut kearah saksi korban tetapi tidak mengenai saksi korban, selanjutnya saksi korban dan terdakwa dilerai oleh masyarakat yang ada ditempat kejadian dan saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siau Barat.
Bahwa saksi Rati Madundang Alias Cirat melihat secara langsung terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, yang mana pada saat itu saksi Rati Madundang Alias Cirat melihat terdakwa dalam posisi berhadapan dengan saksi korban saling adu mulut, kemudian pada saat itu terdakwa yang sedang memegang alkitab dari tangan kanannya lalu memindahkan alkitab tersebut ketangan kirinya dan langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan yang terkepal yang mengenai bagian mulut/ bibir saksi korban hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Bahwa terdakwa dan saksi korban masih mempunyai hubungan keluarga dan terdakwa dengan saksi korban sebelumnya sudah ada perselisihan mengenai permasalahan jual gadai pohon pala.

 

 

 

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka pada mulut/ bibir hingga mengeluarkan darah.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/13/VER/PKM-OND/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Lia Permatasari, dokter pada Puskesmas Ondong, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban pada tanggal 12 Agustus 2018, dengan hasil pemeriksaan :
Korban datang di Puskesmas dalam keadaan tidak mabuk dengan keadaan umum baik.
Pada pemeriksaan tubuh bagian luar ditemukan :

Gigi seri bagian atas goyang sebanyak satu buah.
Luka lecet, bengkak dan kemerahan pada bagian dalam bibir atas dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter.

Kesimpulan :

Berdasarkan pada pemeriksaan tersebut diatas, luka disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul keras..

     

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ondong Siau, 27 September 2018

Penuntut Umum,

 

 

 

DEDI WAHYUDIE, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya