Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2019/PN Thn RUSTON TINUNGKI 1.DEITJE KAHUMATA
2.DIKSON HALING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2019/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSTON TINUNGKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEITJE KAHUMATA
2DIKSON HALING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan     bahwa benar dan sah Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I Tentang  Jual Beli Cengkih Kering   yaitu   Tergugat  Mengambil   Cengkih   Kering milik  Penggugat   pada  tanggal  27 Agustus 2015  dengan berat  bersih 306 Kg ( tiga ratus  enam  kilo gram) yang ditimbangan oleh Tergugat I   dengan harga    Rp. 125.000  (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per kilo gram  dengan total  jumlah harga sebesar Rp. 38.250.000,-( tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I  telah cidera janji   karena Tergugat I  sampai dengan saat ini tidak membayar sisa  harga Cengkih Kering sejumlah  Rp. 30.250.000 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Total Harga Cengkih Kering yang telah disepakati sejumlah                              Rp. 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tergugat I baru membayar sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  4. Menyatakan bahwa akibat perbuatan Tergugat I  yang sampai dengan saat ini tidak membayarkan sisa harga Cengkih Kering sejumlah  30.250.000 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Total  Harga Cengkih Kering yang telah disepakti jumlah harga sejumlah  Rp. 38.250.000,-      (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tergugat I baru membayar sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), maka Penggugat telah mengalami kerugian dengan Totalnya kurang lebih sejumlah  Rp. 709.750.000,- (tujuh ratus sembilan juta  tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat II sebagai suami sah dari Tergugat I  dan segala perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat  I tersebut atas seijin dan sepengetahuan Tergugat II, maka Tergugat II tidak boleh tidak harus  bertanggung jawab pula atas perbuatan Tergugat I yang telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan harga Cengkih Kering milik Penggugat sesuai Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I dengan jumlah  harga Cengkih Kering yang belum dibayar oleh Tergugat I  sebesar  Rp. 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Total Harga Cengkih Kering yang telah disepakti dengan jumlah harga Rp. 38.250.000,- (Tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan  uang ganti kerugian kepada Penggugat  sebesar Rp. 709.750.000,- (tujuh ratus sembilan juta  tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dialami Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat I yang tidak membayarkan harga cengkih kering milik Penggugat sesuai Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I dengan jumlah  harga Cengkih Kering yang belum dibayar oleh Tergugat I sebesar  30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Total Harga Cengkih Kering yang telah disepakti dengan jumlah harga  Rp. 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sejumlah uang ganti kerugian yang dianggap layak  dan adil oleh Pengadilan terhitung mulai dari tanggal  12  Desember 2015 sampai dengan tanggal pembayaran yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  2. Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakkan Atas Harta Milik Tergugat I dan  Tergugat II berupa :
  3. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  4. Menghukum   Tergugat I dan Tergugat II  untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak