| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa benar dan sah Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I Tentang Jual Beli Cengkih Kering yaitu Tergugat Mengambil Cengkih Kering milik Penggugat pada tanggal 27 Agustus 2015 dengan berat bersih 306 Kg ( tiga ratus enam kilo gram) yang ditimbangan oleh Tergugat I dengan harga Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per kilo gram dengan total jumlah harga sebesar Rp. 38.250.000,-( tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah cidera janji karena Tergugat I sampai dengan saat ini tidak membayar sisa harga Cengkih Kering sejumlah Rp. 30.250.000 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Total Harga Cengkih Kering yang telah disepakati sejumlah Rp. 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tergugat I baru membayar sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan Tergugat I yang sampai dengan saat ini tidak membayarkan sisa harga Cengkih Kering sejumlah 30.250.000 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Total Harga Cengkih Kering yang telah disepakti jumlah harga sejumlah Rp. 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tergugat I baru membayar sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), maka Penggugat telah mengalami kerugian dengan Totalnya kurang lebih sejumlah Rp. 709.750.000,- (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat II sebagai suami sah dari Tergugat I dan segala perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut atas seijin dan sepengetahuan Tergugat II, maka Tergugat II tidak boleh tidak harus bertanggung jawab pula atas perbuatan Tergugat I yang telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan harga Cengkih Kering milik Penggugat sesuai Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I dengan jumlah harga Cengkih Kering yang belum dibayar oleh Tergugat I sebesar Rp. 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Total Harga Cengkih Kering yang telah disepakti dengan jumlah harga Rp. 38.250.000,- (Tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan uang ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 709.750.000,- (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dialami Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat I yang tidak membayarkan harga cengkih kering milik Penggugat sesuai Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I dengan jumlah harga Cengkih Kering yang belum dibayar oleh Tergugat I sebesar 30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Total Harga Cengkih Kering yang telah disepakti dengan jumlah harga Rp. 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sejumlah uang ganti kerugian yang dianggap layak dan adil oleh Pengadilan terhitung mulai dari tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal pembayaran yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakkan Atas Harta Milik Tergugat I dan Tergugat II berupa :
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |