Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2023/PN Thn DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H. MUHAIMIN MINGKULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-318/P.1.13/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAIMIN MINGKULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SANGIHE

Jl. Baru Kelurahan Tona 1, Kecamatan Tahuna Timur - Kabupaten Kepulauan Sangihe. 95814

website www.kejari-kepulauansangihe.kejaksaan.go.id

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P- 29

     

                                                                                                                                                                                                                      

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara :   PDM – II – 11 / SANGIHE/01/2023

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

MUHAIMIN MINGKULI alias IMIN

Nomor Identitas

:

7103080805910002

Tempat lahir

:

Petta

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 08 Mei 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan     

:

Swasta

Pendidikan

:

D3

 

 

 

  1. PENAHANAN :                                   

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan;

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Sangihe sejak tanggal 30-01-2023 s/d 18-02-2023

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa Terdakwa MUHAIMIN MINGKULI alias IMIN, pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022, sekitar Pukul 10:50 WITA, atau setidak – tidaknya dalam waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2022, bertempat di jalan umum Kampung Lenganeng Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor, Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, Mengakibatkan orang lain Mengalami Meninggal Dunia yaitu korban SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 7103-KM-06052022-0001 tanggal 7 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Disdukcapil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Ratna M. Lombongadil, S.H,”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis sepeda motor Matic Merek Honda Beat Street warna Hitam dengan No Pol Kendaraan DL 2145 AD dengan membonceng saksi NOVIANTI LAHEMBA Yang Karena Kelalaiannya membawa barang bawaan berupa paket kiriman J&T Ekspres milik konsumen yang terdakwa letakkan di bagian depan kendaraan Merek Honda Beat Street tersebut tanpa menggunakan angkutan barang umum maupun angkutan barang khusus, saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang bergerak dari Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju ke Kantor J&T Ekspres di Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan saat melintas di jalan umum Kampung Lenganeng Kabupaten Kepulauan Sangihe pada jalan bentuk menikung Karena Kelalaian terdakwa secara tiba – tiba barang bawaan berupa paket kiriman milik konsumen yang terdakwa letakkan di depan kendaraan yang terdakwa kendarai tepatnya pada tempat pijakan kaki, hampir terjatuh ke aspal jalan sehingga seketika itu terdakwa dengan spontan menata kembali letak barang bawaan tersebut agar tidak terjatuh tanpa memberhentikan kendaraannya sehingga terdakwa karena kelalaiannya tidak konsentrasi saat mengemudikan kendaraannya seketika kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa hilang kendali lalu kendaraan terdakwa oleng ke kiri bahu jalan pada lajur jalan yang hendak di lalui arah menuju ke Kota Tahuna, lalu setelah itu tiba – tiba kendaraan terdakwa oleng lagi ke sebelah kanan jalan yang pada saat itu kendaraan yang di kemudikan terdakwa sudah pada posisi hilang kendali sehingga pada kecepatan kurang lebih 20 (dua puluh) km/jam, pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022, sekitar Pukul 10:50 WITA, bertempat di jalan umum Kampung Lenganeng Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe seketika kendaraan terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas yang menabrak kendaraan roda dua jenis sepeda motor matic merek Honda Vario warna putih dengan No. Pol Kendaraan DL 2472 AA dengan kecepatan kurang lebih 40 (empat puluh) km/jam yang datang dari arah berlawanan atau ke arah jalan menuju ke kampung Raku Kabupaten Kepulauan Sangihe yang di kendarai oleh korban SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO, setelah kedua kendaraan tersebut saling bertabrakan, terdakwa bersama dengan boncengannya saksi NOVIANTI LAHEMBA alias ANTI jatuh ke arah kanan jalan sedangkan Pengendara korban SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO bersama boncengannya saksi LINDA YUNITA LIOGU alias LINDA terjatuh dijalan aspal hingga tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa bersama dengan boncengannya saksi NOVIANTI LAHEMBA dan korban SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO serta boncengannya saksi LINDA YUNITA LIOGU alias LINDA di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah Liung Paduli Naha;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO meninggal dunia, sebagaimana dalam Hasil Visum Et Repertum Nomor : 004/VER/SMH-MNT/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 dan Kutipan Akta Kematian Nomor 7103-KM-06052022-0001 tanggal 7 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Disdukcapil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Ratna M. Lombongadil, S.H, yang menyatakan pada tanggal 5 Mei 2022 di Manado telah meninggal dunia seorang bernama SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO dan korban SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO mendapatkan luka akibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor: 370/45/374 tanggal 8 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. GRAT IMANUEL HAMEL selaku dokter pemerintah pada rumah sakit umum Liung Paduli dengan hasil pemeriksaan :

Ditemukan luka – luka pada tubuh :

  • Pada daerah belakang kepala sebelah kanan terdapat Bengkak/Benjol Ukuran Panjang 8 Sentimeter dan lebar 5 Sentimete;
  • Pada Daerah Lengan Bawah Sebelah kiri terdapat Luka Lecet dengan Ukuran Luka Panjang 10 Sentimeter dan Lebar 0,5 Sentimeter.

Kesimpulan :

  • Pada pemeriksaan korban laki- laki berusia Empat Puluh Lima Tahun Ditemukan Cedera Berupa Bengkak/Benjol Dibelakang Kepala Sebelah Kanan Disebabkan Benturan Dari Benda Tumpul Serta Luka Lecet Dilengan Bawah Sebelah Kiri Akibat Benda Tumpul. Cedera Kepala Akibat Benturan tersebut Mengakibatkan Penurunan Kesadaran.

Dan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 02/VER-RS/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 yang ditandatangani oleh dr. CHRISTY HAPENDATU, selaku dokter pemerintah pada rumah sakit “Liun Kendage” Tahuna dengan hasil pemeriksaan:

Pemeriksaan Fisik :

  • Bengkak dikepala dibagian kanan koma diameter empat centi meter titik;
  • Nyeri positif koma pusing positif koma muntah berkali – kali titik;
  • Luka lecet dilengan bawah sebelah kiri titik.

                   Kesimpulan:

  • Dapat menimbulkan perburukan jika terjadi komplikasi.

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa MUHAIMIN MINGKULI alias IMIN telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------

 

      --------------------------------------------------------- DAN ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUHAIMIN MINGKULI alias IMIN, pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022, sekitar Pukul 10:50 WITA, atau setidak – tidaknya dalam waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2022, bertempat di jalan umum Kampung Lenganeng Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor, Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan korban luka berat yaitu saksi korban LINDA YUNITA LIOGU alias LINDA”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis sepeda motor Matic Merek Honda Beat Street warna Hitam dengan No Pol Kendaraan DL 2145 AD dengan membonceng saksi NOVIANTI LAHEMBA alias ANTI Yang Karena Kelalaiannya membawa barang bawaan berupa paket kiriman J&T Ekspres milik konsumen yang terdakwa letakkan di bagian depan kendaraan Merek Honda Beat Street tersebut tanpa menggunakan angkutan barang umum maupun angkutan barang khusus, saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang bergerak dari Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju ke Kantor J&T Ekspres di Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan saat melintas di jalan umum Kampung Lenganeng Kabupaten Kepulauan Sangihe pada jalan bentuk menikung Karena Kelalaian terdakwa secara tiba – tiba barang bawaan berupa paket kiriman milik konsumen yang terdakwa letakkan di depan kendaraan yang terdakwa kendarai tepatnya pada tempat pijakan kaki, hampir terjatuh ke aspal jalan sehingga seketika itu terdakwa dengan spontan menata kembali letak barang bawaan tersebut agar tidak terjatuh tanpa memberhentikan kendaraannya sehingga terdakwa karena kelalaiannya tidak konsentrasi saat mengemudikan kendaraannya seketika kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa hilang kendali lalu kendaraan terdakwa oleng ke kiri bahu jalan pada lajur jalan yang hendak di lalui arah menuju ke Kota Tahuna, lalu setelah itu tiba – tiba kendaraan terdakwa oleng lagi ke sebelah kanan jalan yang pada saat itu kendaraan yang di kemudikan terdakwa sudah pada posisi hilang kendali sehingga pada kecepatan kurang lebih 20 (dua puluh) km/jam, pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022, sekitar Pukul 10:50 WITA, bertempat di jalan umum Kampung Lenganeng Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe seketika kendaraan terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas yang menabrak kendaraan roda dua jenis sepeda motor matic merek Honda Vario warna putih dengan No. Pol Kendaraan DL 2472 AA dengan kecepatan kurang lebih 40 (empat puluh) km/jam yang datang dari arah berlawanan atau ke arah jalan menuju ke kampung Raku Kabupaten Kepulauan Sangihe yang di kendarai oleh alm.SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO bersama boncengannya saksi korban LINDA YUNITA LIOGU alias LINDA, setelah kedua kendaraan tersebut saling bertabrakan, terdakwa bersama dengan boncengannya saksi NOVIANTI LAHEMBA alias ANTI jatuh ke arah kanan jalan sedangkan Pengendara alm.SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO bersama boncengannya saksi korban LINDA YUNITA LIOGU alias LINDA terjatuh dijalan aspal hingga tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa bersama dengan boncengannya saksi NOVIANTI LAHEMBA dan alm.SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO serta boncengannya saksi korban LINDA YUNITA LIOGU alias LINDA di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah Liung Paduli Naha;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan saksi korban LINDA YUNITA LIOGU alias LINDA mengalami luka berat, sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor: 370/45/275 tanggal 4 November 2022 yang ditandatangani oleh dr. GRAT IMANUEL HAMEL selaku dokter pemerintah pada rumah sakit umum Liung Paduli dengan hasil pemeriksaan :

Ditemukan luka – luka pada tubuh :

  • Bengkak di belakang kepala sebelah kanan;
  • Luka robek di belakang kepala berukuran panjang 2 sentimeter dan lebar 0,3 sentimeter;
  • Nyeri di daerah tulang selangka kanan;
  • Luka lecet di daerah tulang pinggul kanan;
  • Luka lecet di daerah siku kanan.

 

Kesimpulan :

  • Pada pemeriksaan korban perempuan berusia empat puluh lima tahun. Ditemukan cedera berupa bengkak di daerah belakang kepala sebelah kanan di sertai luka robek, nyeri di daerah tulang selangka sebelah kanan, luka lecet di daerah siku kanan dan daerah tulang pinggul kanan. Cedera tersebut disebabkan benturan dengan benda tumpul dan dapat mengakibatkan kecacatan dan kematian.

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa MUHAIMIN MINGKULI alias IMIN telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------

 

-------------------------------------------------- DAN ----------------------------------------------------------------

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa MUHAIMIN MINGKULI alias IMIN, pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022, sekitar Pukul 10:50 WITA, atau setidak – tidaknya dalam waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2022, bertempat di jalan umum Kampung Lenganeng Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor, Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan korban luka Ringan yaitu saksi korban NOVIANTI LAHEMBA alias ANTI”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis sepeda motor Matic Merek Honda Beat Street warna Hitam dengan No Pol Kendaraan DL 2145 AD dengan membonceng saksi korban NOVIANTI LAHEMBA alias ANTI Yang Karena Kelalaiannya membawa barang bawaan berupa paket kiriman J&T Ekspres milik konsumen yang terdakwa letakkan di bagian depan kendaraan Merek Honda Beat Street tersebut tanpa menggunakan angkutan barang umum maupun angkutan barang khusus, saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang bergerak dari Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju ke Kantor J&T Ekspres di Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan saat melintas di jalan umum Kampung Lenganeng Kabupaten Kepulauan Sangihe pada jalan bentuk menikung Karena Kelalaian terdakwa secara tiba – tiba barang bawaan berupa paket kiriman milik konsumen yang terdakwa letakkan di depan kendaraan yang terdakwa kendarai tepatnya pada tempat pijakan kaki, hampir terjatuh ke aspal jalan sehingga seketika itu terdakwa dengan spontan menata kembali letak barang bawaan tersebut agar tidak terjatuh tanpa memberhentikan kendaraannya sehingga terdakwa karena kelalaiannya tidak konsentrasi saat mengemudikan kendaraannya seketika kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa hilang kendali lalu kendaraan terdakwa oleng ke kiri bahu jalan pada lajur jalan yang hendak di lalui arah menuju ke Kota Tahuna, lalu setelah itu tiba – tiba kendaraan terdakwa oleng lagi ke sebelah kanan jalan yang pada saat itu kendaraan yang di kemudikan terdakwa sudah pada posisi hilang kendali sehingga pada kecepatan kurang lebih 20 (dua puluh) km/jam, pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022, sekitar Pukul 10:50 WITA, bertempat di jalan umum Kampung Lenganeng Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe seketika kendaraan terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas yang menabrak kendaraan roda dua jenis sepeda motor matic merek Honda Vario warna putih dengan No. Pol Kendaraan DL 2472 AA dengan kecepatan kurang lebih 40 (empat puluh) km/jam yang datang dari arah berlawanan atau ke arah jalan menuju ke kampung Raku Kabupaten Kepulauan Sangihe yang di kendarai oleh alm.SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO bersama boncengannya saksi LINDA YUNITA LIOGU alias LINDA, setelah kedua kendaraan tersebut saling bertabrakan, terdakwa bersama dengan boncengannya saksi korban NOVIANTI LAHEMBA alias ANTI jatuh ke arah kanan jalan sedangkan Pengendara alm.SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO bersama boncengannya saksi LINDA YUNITA LIOGU alias LINDA terjatuh dijalan aspal hingga tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa bersama dengan boncengannya saksi korban NOVIANTI LAHEMBA alias ANTI dan alm.SANDRIYANTO DONAL SENTINUWO serta boncengannya saksi LINDA YUNITA LIOGU alias LINDA di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah Liung Paduli Naha;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan saksi korban NOVIANTI LAHEMBA alias ANTI mengalami luka ringan, sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor: 370/45/274 tanggal 4 November 2022 yang ditandatangani oleh dr. GRAT IMANUEL HAMEL selaku dokter pemerintah pada rumah sakit umum Liung Paduli dengan hasil pemeriksaan :

Ditemukan luka – luka pada tubuh :

  • Bengkak di daerah belakang kepala dengan ukuran Panjang 5 Centimeter dan lebar 5 centimeter di sertai nyeri pada penekanan

Kesimpulan :

  • Pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua puluh dua tahun ditemukan cedera berupa bengkak di daerah belakang kepala sebelah kiri disebabkan benturan dari benda tumpul. Pada saat pemeriksaan cedera tersebut mengakibatkan gangguan dalam beraktifitas untuk sementara waktu dan memerlukan perawatan lebih lanjut.

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa MUHAIMIN MINGKULI alias IMIN telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------

 

 

 

 

Tahuna, 06 Februari 2023

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H

AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya