| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Ibu Kandung Pemohon yang Bernama MARLIN KAUMANENG telah meninggal dunia di Manado pada tanggal 22 Mei 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kesaksian Kematian Nomor: 400/71.71.06/1006/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, tanggal 06 November 2025;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa kematian Ibu Kandung Pemohon bernama MARLIN KAUMANENG tersebut, ke dalam register Akta Kematian, atau register khusus yang diperlukan untuk itu, dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama MARLIN KAUMANENG;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut hukum;
|