| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus/2015/PN Thn | M. IHSAN PASAMULA. G, SH | CHRISTIAN IMANUEL PONTOLAWOKANG Alias RANGGA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | |||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2015/PN Thn | |||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI TAHUNA P-29 ? UNTUK KEADILAN ?
SURAT DAKWAAN ------------------------------------------------------------------------- No.Reg.Perkara : PDM - III - 04 / THUNA / 01 / 2015
- Penyidik : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal 1 Desember 2014 s/d 20 Desember 2014; - Perpanjangan P.U : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal 21 Desember 2014 s/d 19 Januari 2015; - Penuntut Umum : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal 20 Januari 2015 s/d 08 Februari 2015.
KESATU
------------Bahwa Terdakwa CHRISTIAN IMANUEL PONTOLAWOKANG alias RANGGA pada hari Jum?at Tanggal 28 November 2014 sekitar Pukul 23:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014, bertempat di Kamar kost saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) yang terletak di Kel. Tona II Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak atas nama Azarya Frisaldy Salama alias Aldy untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada hari Jum?at Tanggal 28 November 2014 sekitar Pukul 12:00 Wita bertempat di Rumah kost yang terletak di Kel. Tona II Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe, Terdakwa bertemu dengan saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) yang pada saat itu saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) sementara berada diruang makan, kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) terkait bagaimana cara mengaktifkan paket data internet di Handphone milik Terdakwa sehingga saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) menjelaskan caranya. Setelah paket internet tersebut aktif, Terdakwa menyuruh saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) untuk mengundang Pin BB Handphonenya agar Terdakwa dan saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dapat berteman di aplikasi BlackBery Massenger (BBM). Selanjutnya, Terdakwa pamit kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) untuk pulang ke Kampung Salurang Kec. Tabukan Selatan Tengah; - Kemudian, sekitar Pukul 17:30 Wita, Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi BBM kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dengan mengatakan bahwa dirinya meminta tolong kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) agar Terdakwa dapat di izinkan menginap di Kamar kost milik saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dengan alasan pada keesokan harinya Terdakwa akan menghadiri resepsi pernikahan temannya sehingga saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) yang niatnya ingin membantu Terdakwa maka saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) membalas pesan tersebut dengan mengizinkan Terdakwa untuk menginap di Kamar kost saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban); - Selanjutnya, sekitar Pukul 23:00 Wita, Terdakwa mendatangi Kamar kost milik saksi Azary Frisaldy Salama alias Aldy (korban), dan setelah Terdakwa berada di depan Kamar kost saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban), Terdakwa mengetuk jendela kamarnya sambil memanggil nama saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) lalu saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) membuka pintu kamar dan mempersilahkan Terdakwa untuk masuk, setelah Terdakwa masuk kedalam kamar kemudian saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) menuju ke tempat tidur dan langsung tidur dengan posisi menyamping menghadap ke dinding lalu kemudian Terdakwa juga langsung tidur disamping saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban). Beberapa lama kemudian, saat saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) mengubah posisi tidurnya dari posisi menyamping menjadi posisi terlentang tiba-tiba bibir saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) langsung dicium dengan bibir Terdakwa secara berulang kali, selanjutnya Terdakwa juga mencium leher, dada dan payudara saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) serta Terdakwa juga mencium alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dan memasukkan alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) kedalam mulut Terdakwa lalu menghisap-hisapnya sekitar 10(sepuluh) menit, namun karena alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) tidak ereksi maka Terdakwa berhenti dan pada saat itu Terdakwa sempat menanyakan kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) mengenai kenapa alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) tidak mengalami ereksi serta mengapa tubuh saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) bergetar sehingga pada saat itu saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) menjawab bahwa saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) merasa ketakutan atas perbuatan Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa menyuruh memasukkan alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) ke anus/pantat Terdakwa namun saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) tidak menurutinya dan saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa berhenti melakukan perbuatan tersebut kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban). Akan tetapi, Terdakwa tidak berhenti melainkan Terdakwa mengatakan jika dirinya akan berhenti pada saat sperma Terdakwa sudah keluar sehingga saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) tidak dapat mengelak perbuatan Terdakwa tersebut, terlebih lagi postur badan Terdakwa yang lebih besar daripada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) yang mengakibatkan saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dalam kondisi tidak berdaya. Selanjutnya, Terdakwa kembali melakukan oral seks terhadap saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) namun alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) tidak juga mengalami ereksi walaupun Terdakwa berusaha dengan berbagai cara sehingga Terdakwa berhenti melakukan oral seks terhadap saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dan Terdakwa mulai merangsang dirinya sendiri dengan memainkan alat kelaminnya dengan tangannya sendiri dan setelah mengalami ereksi tiba-tiba dari alat kelaminnya keluar sperma dan dipancarkan ke bagian dada dan wajah saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban). Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa dan saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) kembali melanjutkan tidurnya di dalam Kamar kost milik saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban); - Bahwa pada saat peristiwa tersebut, Terdakwa juga merekam perbuatannya dengan kamera video Handphone (HP) miliknya dan mengambil foto beberapa pose / adegan dari perbuatan tersebut, yang mana hasil foto dan video tersebut disimpan oleh Terdakwa dan sempat digunakan untuk mengancam saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dengan mengatakan bahwa apabila saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut maka Terdakwa akan menyebarkan foto dan hasil rekaman video tersebut. - Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) merasa ketakutan dan mengalami trauma; - Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD ?Liun Kendage? Tahuna Nomor:01/XVER-RS/XII2014 Tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Fransisca E.Rantepadang selaku dokter yang memeriksa saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pemeriksaan Fisik: - Lebam di daerah leher sebelah kiri ukuran: I ? satu centi meter kali nol koma lima centi meter titik; II ? satu centi meter kali nol koma dua lima centi meter titik. - Lebam di daerah leher sebelah kanan ukuran: I ? nol koma lima centi meter kali nol koma lima centi meter titik; II ? satu centi meter kali nol koma lima centi meter titik. -Didaerah dada ukuran: I ? satu koma lima centi meter kali satu centi meter titik; II ? nol koma lima centi meter kali nol koma lima centi meter titik. Kesimpulan: - Cedera di tubuh tidak menyebabkan gangguan aktifitas sehari-hari titik.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor: 01/A/1997 Tanggal 11 Januari 1997 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kab. Sangihe dan Talaud telah menerangkan bahwa anak laki-laki yang bernama Azarya Frisaldy Salama lahir di Tahuna pada Tanggal 5 Januari 1997 sehingga pada saat peristiwa tersebut usia saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau belum berusia 18(delapan belas) Tahun sehingga masih dalam kategori sebagai anak-anak. -----------------
----------- Perbuatan Terdakwa CHRISTIAN IMANUEL PONTOLAWOKANG alias RANGGA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat(1) Undang-Undang R.I. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---
--------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa CHRISTIAN IMANUEL PONTOLAWOKANG alias RANGGA pada hari Jum?at Tanggal 28 November 2014 sekitar Pukul 23:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014, bertempat di Kamar kost saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) yang terletak di Kel. Tona II Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, sebagai orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada hari Jum?at Tanggal 28 November 2014 sekitar Pukul 12:00 Wita bertempat di Rumah kost yang terletak di Kel. Tona II Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe, Terdakwa bertemu saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) yang pada saat itu saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) sementara berada diruang makan, kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) terkait bagaimana cara mengaktifkan paket data internet di Handphone milik Terdakwa sehingga saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) menjelaskan caranya. Setelah paket internet tersebut aktif, Terdakwa menyuruh saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) untuk mengundang Pin BB Handphonenya agar Terdakwa dan saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dapat berteman di aplikasi BlackBery Massenger (BBM). Selanjutnya, Terdakwa pamit kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) untuk pulang ke Kampung Salurang Kec. Tabukan Selatan Tengah; - Kemudian, sekitar Pukul 17:30 wita, Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi BBM kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dengan mengatakan bahwa dirinya meminta tolong kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) agar Terdakwa dapat di izinkan menginap di Kamar kost milik saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dengan alasan pada keesokan harinya Terdakwa akan menghadiri resepsi pernikahan temannya sehingga saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) yang niatnya ingin membantu Terdakwa maka saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) membalas pesan tersebut dengan mengizinkan Terdakwa untuk menginap di Kamar kost saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban); - Selanjutnya, sekitar Pukul 23:00 Wita, Terdakwa mendatangi Kamar kost milik saksi Azary Frisaldy Salama alias Aldy (korban), dan setelah Terdakwa berada di depan Kamar kost saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban), Terdakwa mengetuk jendela kamarnya sambil memanggil nama saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) lalu saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) membuka pintu kamar dan mempersilahkan Terdakwa masuk, setelah Terdakwa masuk kedalam kamar kemudian saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) menuju ke tempat tidur dan langsung tidur dengan posisi menyamping menghadap ke dinding lalu kemudian Terdakwa juga langsung tidur disamping saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban). Beberapa lama kemudian, saat saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) mengubah posisi tidurnya dari posisi menyamping menjadi posisi terlentang, tiba-tiba bibir saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) langsung dicium dengan bibir Terdakwa secara berulang kali. Selanjutnya, Terdakwa mencium leher, dada dan payudara saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) kemudian Terdakwa juga mencium alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dan memasukkan alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) kedalam mulut Terdakwa lalu menghisap-hisapnya sekitar 10(sepuluh) menit, namun karena alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) tidak ereksi maka Terdakwa berhenti dan menanyakan kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) mengenai kenapa alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) tidak mengalami ereksi serta mengapa tubuh saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) bergetar sehingga pada saat itu saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) menjawab bahwa saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) merasa ketakutan atas perbuatan Terdakwa tersebut. Setelah itu, Terdakwa menyuruh saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) memasukkan alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) ke anus/pantat Terdakwa namun saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) tidak menurutinya dan saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) mengatakan agar Terdakwa berhenti melakukan perbuatan tersebut kepada saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban). Akan tetapi, Terdakwa tidak berhenti melainkan Terdakwa mengatakan jika dirinya akan berhenti pada saat sperma Terdakwa sudah keluar. Selanjutnya, Terdakwa kembali melakukan oral seks terhadap saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) namun alat kelamin saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) tidak juga mengalami ereksi walaupun Terdakwa berusaha dengan berbagai cara, sehingga Terdakwa berhenti melakukan oral seks terhadap saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) dan Terdakwa mulai merangsang dirinya sendiri dengan memainkan alat kelaminnya dengan tangannya sendiri dan setelah mengalami ereksi tiba-tiba dari alat kelaminnya keluar sperma dan dipancarkan ke bagian dada dan wajah saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban), setelah itu Terdakwa dan saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) kembali melanjutkan tidurnya di dalam Kamar kost milik saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban); - Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) merasa ketakutan dan mengalami trauma; - Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD ?Liun Kendage? Tahuna Nomor:01/XVER-RS/XII2014 Tanggal 01 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Fransisca E.Rantepadang selaku dokter yang memeriksa saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pemeriksaan Fisik: - Lebam di daerah leher sebelah kiri ukuran: I ? satu centi meter kali nol koma lima centi meter titik; II ? satu centi meter kali nol koma dua lima centi meter titik. - Lebam di daerah leher sebelah kanan ukuran: I ? nol koma lima centi meter kali nol koma lima centi meter titik; II ? satu centi meter kali nol koma lima centi meter titik. -Didaerah dada ukuran: I ? satu koma lima centi meter kali satu centi meter titik; II ? nol koma lima centi meter kali nol koma lima centi meter titik. Kesimpulan: - Cedera di tubuh tidak menyebabkan gangguan aktifitas sehari-hari. - Bahwa berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor: 01/A/1997 Tanggal 11 Januari 1997 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kab. Sangihe dan Talaud telah menerangkan bahwa anak laki-laki yang bernama Azarya Frisaldy Salama lahir di Tahuna pada Tanggal 5 Januari 1997 sehingga pada saat peristiwa tersebut usia saksi Azarya Frisaldy Salama alias Aldy (korban) berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau belum berusia 18(delapan belas) Tahun sehingga masih dalam kategori sebagai anak-anak atau belum dewasa.---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa CHRISTIAN IMANUEL PONTOLAWOKANG alias RANGGA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP.---------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
