| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatahkan bahwa benar Tergugat selaku Bendahara Jemaat GMIST Jemaat Horeb Belengan Periode Pelayanan Tahun 2016 - 2021 telah menerima dan menyimpan Uang milik Jemaat GMIST Jemaat Horeb Belengan selang waktu Tahun Pelayanan 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 dengan jumlah sebesar Rp. 42.631.287.000,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratu delapan puluh tujuh rupiah).
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat Selaku Bendahara Jemaat GMIST Jemaat Horeb Periode Pelayanan Tahun 2016 - 2021 yang tidak menyerahkan uang milik Jemaat GMIST Jemaat Horeb Belengan dengan jumlah sebesar Rp. 42.631.287.000,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratu delapan puluh tujuh rupiah). kepada Diaken Anetje Dalawir Selaku Bendahara Jemaat GMIST Jemaat Horeb Belengan yang baru Periode Pelayan Tahun 2016 - 2021 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat Selaku Bendahara Jemaat GMIST Jemaat Horeb Belengan Periode Pelayanan Tahun 2016 – 2021 untuk ,menyerahkan uang milik Jemaat GMIST Jemaat Horeb Belengan dengan jumlah sebesar Rp. 42.631.287.000,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratu delapan puluh tujuh rupiah) yang ada pada Tergugat untuk dirserakan kepada untuk dirserakan kepada Penggugat Selaku Ketua Majelis Pekerja Jemaat GMIST Jemaat Horeb Belengan secara tunai dan sekaligus dalam tenggang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Putusan dalam Perkara ini telah berkekuatan tetap dan unruk selanjutnya Penggugat menyerahkan uang Jemaat Horeb Belengan tersebut kepada Diaken Anetje Dalawir Selaku Bendahara Jemaat GMIST Jemaat Horeb Belengan Periode Pelayanan Tahun 2021 – 2026.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |